SUARAPUBLIK.ID, OKU Timur – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKU Timur terus mengingatkan pentingnya netralitas ASN (PNS dan PPPK) dalam menghadapi Pemilu Tahun 2024.
Inspektur Daerah OKU Timur, Sumarno mengatakan, ASN menjadi sektor yang sangat penting dalam Pemilu 2024. Menurutnya, karena berkaitan dengan pelayanan terhadap publik. Apabila netralitas ASN adalah jaminan bahwa setiap warga negara memiliki hak setara untuk menentukan pilihan politiknya.
Sehingga prinsip netralitas harus ditegakkan sebagai bentuk kontribusi dalam membangun negara yang demokratis. Hal tersebut sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang ASN dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“ASN tidak boleh berpolitik, jika tetap ingin berpolitik konsekuensinya harus berhenti atau mengundurkan diri dari ASN,” tegasnya, Rabu (22/11/2023).
Menurut Sumarno, apabila ASN terbukti melanggar ketentuan netralitas dalam pemilu, maka akan diberikan hukuman, yang terdiri dari hukuman disiplin ringan, sedang dan berat.
“ASN jangan mencoba melanggar ketentuan, karena jika dilanggar sanksi terberat yang akan dijatuhkan adalah penurunan pangkat setingkat lebih rendah, pembebasan jabatan, pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak 12 juta rupiah hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri dari ASN,” terangnya.
Terkait tenaga hononer yang terlibat praktik politik, dirinya menegaskan bahwa itu tidak diatur dalam undang-undang, namun dirinya mengimbau kepada seluruh tenaga honorer untuk tetap menjaga netralitas dalam menghadapi pemilu tahun 2024.
Komentar