SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sidang kasus pembunuhan terhadap Wasila (40) dan anak perempuannya FA (16), yang terjadi di Jalan Macan Lindungan, Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan Ilir Barat (IB) I, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda pembacaan dakwaan, Kamis (8/8/2024).
Dalam persidangan dihadapan majelis hakim Kristanto Sahat H Sianipar SH MH, terlihat terdakwa Ganda alias Nanda, tertunduk sedih sambil mendengarkan pembacaan dakwaan dari JPU.
Dalam dakwaan JPU Kejari Palembang, Surya Dharma Putra Bakara, SH, melalui Jaksa penganti Muhamad Jauhari SH, bahwa peristiwa itu terjadi pada Senin, 15 April 2024, terdakwa datang ke rumah korban, dan bertemu dengan korban Wasilah, lalu terdakwa bertanya kepada korban.
“Yu mano Wak Anung”, kata Terdakwa.
“Ado didepot susulke bae kesitu,” jawab korban Wasilah.
Lalu terdakwa kembali menjawab “ayuk berasan duit Rp 25 ribu untuk ongkos ojek ke depot ” jawabnya “nggak ada uang nanda”, Jawab terdakwa “masak gak ada mba, mba Istri bos, sekali nerimo duit proyek puluhan juta”, jawabnya “nggak ada nian Nanda , kalu ado pasti aku kasih”, jawab terdakwa “sudah Ia yu kamu kawin sirih dengan kakak dewe, kumpul kebo dengan kakak dewe”, mendengar hal tersebut korban tidak terima sehingga langsung meludahi terdakwa, yang mana ludahnya mengenai hampir kena muka terdakwa.
“Kemudian terdakwa langsung mencabut pisau dari pinggang belakang sebelah kanan langsung berusaha menusuk ke arah badan korban, lalu pisau tersebut bengkok sehingga terdakwa buang, dan korban langsung menutup pintu garasi,” ucap JPU saat membacakan dakwaan.
Lanjut JPU lagi, Kemudian terdakwa mengambil sebuah Blencong yang berada di depan mobil Fortuner hitam yang terpakir didepan rumah korban tersebut, dan menuju jalan samping kanan rumah korban lalu masuk dari pintu belakang yang tertutup tetapi tidak dalam keadaan terkunci.
Selanjutnya terdakwa masuk kedalam rumah, dan bertemu dengan korban, pada saat di ruangan tamu rumah korban, saat itu terdakwa mengayunkan biencong kearah kepalah korban, kemudian kedua tangan terdakwa ditahannya dengan kedua tangannya korban,sehingga Blencong yeng terdakwa pegang terlepas dan jatuh.
kemudian korban berteriak dan meminta tolong dengan anaknya Fatah “Fatah, tolong mama”, Ialu datang anaknya korban Fatah yang lengsung memukuli terdakwa dengan menggunakan sapu kearah bagian kepala terdakwa “Sebut JPU saat di persidangan.
Lalu korban Fatah kembali masuk kedalam kamarnya, kemudian terdakwa mendorong korban Warsilah, lalu korban Warsilah jatuh terlentang, lalu terdakwa memukul kebagian pipih kanan muka korban dengan menggunakan tangan kanan terdakwa sebanyak Tiga kali, lalu terdakwa kembali mengambil Blencong dan terdakwa arahkan ke kepala korban Warsilah sehingga mengenai kearah bagian belakang kepala korban Warsilah ,Kemudian terdakwa melihat saat itu korban wasilah sudah tidak sadarkan diri. ““Sebut JPU dalam dakwahnya.
Masih kata JPU dalam dakwahnya, Selanjutnya terdakwa mengejar korban Fatah yang sedang berada dikamarnya sambil bertenak “tolong tolong, dan terdakwa melihat korban Fatah sambil menghubungi saksi Anung Kurniawan dengan berkata “pak tolong ado wonk”, lalu terdakwa mengayunkan Blencong kearah kepala korban Fatah dan mengenai kepala belakangnya, dan korban Fatah langsung terjatuh tidak sadarkan diri.
Kemudian terdakwa menghampin korban Wasilah, saat itu terdakwa melihat korban Wasilah masih menggerakan badannya, lalu terdakwa membacok dengan menggunakan Blecong tersebut kearah leher belakang kepala, dan Blecong tersebut tertancap, sehingga gagang biencong tersebut patah.
Selanjutnya terdakwa kembali menghampin korban Fatah saat itu terdakwa melihat korban Fatah masih begerak dan berusaha berdiri, kemudian terdakwa mengambil pisau dimeja dapur, dan pisau tersebut terdakwa tusuk kebagian perut korban Fatah sebanyak 2 kali dan korban Fatah langsung terjatuh serta tidak bergerak lagi.
kemudian terdakwa kembali hampiri korban wasilah dan menyeset tangan kiri korban Wasilah dengan menggunakan pisau. Lalu terdakwa tetap masih berada di rumah korban tersebut sambi memantau keadaan lingkungan rumah korban.
Sekitar 10 menit terdakwa menunggu didalam rumah korban, datang saksi Anung Kurniawan bersama warga, sehingga terdakwa berlari dari pintu belakang, dan melompati pagar rumah korban, melewati rawa- rawa, dan bersembunyi di rawa-rawa tersebut, “ucap JPU lagi.
Dilanjutkan JPU lagi, sampai dengan lebih kurang jam 18 00 WIB, kemudian terdakwa menuju perumahan belakang rumah korban, lalu masuk kerumah kosong, dan mengambil baju dan celana yang ada dirumah kosong, dan terdakwa langsung mengganti baju dan celana yang terdakwa gunakan, dan terdakwa istirahat tidur dirumah kosong tersebut sampat dengan pagi hari. Lalu terdakwa berjalan kearah seputaran angkatan 45, dan menuju rumah saksi Deni dengan menggunakan ojek offline dan sampai ahirnya terdakwa berhasil ditangkap oleh Tim kepolisian Polrestabes Palembang.
Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti langsung dimakan oleh tim kepolisian Polrestabes Palembang guna proses tebih lanjut”Jelas JPU didalam dakwaannya.
Dalam Dakwahnya JPU Juga menjelaskan bahwa perbuatan terdakwa diancam pidana dalam pasal Pasal 340 KUHP Jo Pasal 338 KUHP”tuturnya.
Setelah mendengarkan dakwan dari JPU, majelis hakim menunda jalanya persidangan dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Komentar