Pemalak Resahkan Sopir Truk di Macan Lindungan Ditangkap

- Redaksi

Senin, 25 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Pemalak yang meresahkan sopir truk di Jalan Alamsyah Ratu Prawira Negara atau tepatnya di Lampu Merah Macan Lindungan Palembang, ditangkap Jajaran Polsek Ilir Barat (IB) I Palembang bersama Jatanras Polda Sumsel, Sabtu (23/12/2023) sekitar pukul 11.00 WIB.

Pelaku ialah April Hermanto (21), warga Jalan  Lettu Karim Kadir, Lorong Keluarga, Kelurahan Karang Jaya Palembang. Pelaku ditangkap saat sedang berada di bawah Jembatan Musi II Palembang.

Wakapolsek Ilir Barat I Palembang AKP Meri Agustina mengungkapkan, bahwa motif pelaku memepet truk yang berhenti di lampu merah.

Setelah berhenti, pelaku langsung meminta uang  Rp 2.000 kepada sopir-sopir truk sembari mengacungkan plastik yang dimodifikasi berbentuk pisau.

“Aksi pemalakan pelaku ini juga viral di media sosial (Medsos),” ungkap Meri, saat gelar press release di Polsek Ilir Barat I Palembang, Senin (25/12/2023).

Adapun target dari pada pelaku yakni sopir truk yang berasal dari luar kota. “Mungkin sopir dari kota Palembang sendiri korbannya juga ada, tetapi kebanyakan sopir dari luar kota,” kata Meri.

Pelaku April mengaku bahwa dirinya baru satu kali melakukan aksi pemalakan tersebut. “Saya baru satu kali malak,” aku April.

“Saya malak tidak sendiri, tetapi bertiga sama 2 orang rekan lainnya, kami malak truk berbeda-beda,” sambung April.

Lanjut dikatakan April bahwa uang hasil malak tersebut ia gunakan rokok dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Waktu malak itu saya baru dapat Rp 2.000,” terang April.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa satu buah pecahan plastik bekas Bodi Sepeda motor warna hitam, serta dua buah potongan plastik warna putih bentuk persegi.

Atas ulahnya, tersangka dikenakan Pasal 368 KUH Pidana dengan ancaman pidana 9 bulan penjara. (ANA)

Berita Terkait

Kapolrestabes Palembang: Media dan Aktivis Pilar Strategis Menjaga Kamtibmas di Era Digital
Pelayanan Kepolisian Di Polrestabes Palembang Gratis
Hendak Menjemput Anak Titipan, IRT di Palembang Malah Diduga Dianiaya Suami dan Mertua
Diduga Dipicu Dendam Lama, Remaja Putri di Palembang Jadi Korban Pengeroyokan
Anak Diduga Dianiaya, Ibu Tempuh Jalur Hukum dan Lapor ke Polrestabes Palembang
Polda Sumsel Tangkap Tersangka Kekerasan Seksual Anak
Bobol Toko Manisan, Jabrik Gasak Puluhan Slop Rokok Senilai Rp31 Juta, Diciduk Polisi
Kecewa Diputus Cinta, Pria di Palembang Sebarkan Video Syur Mantan Pacar

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 22:12 WIB

Kapolrestabes Palembang: Media dan Aktivis Pilar Strategis Menjaga Kamtibmas di Era Digital

Senin, 3 Agustus 2026 - 15:21 WIB

Pelayanan Kepolisian Di Polrestabes Palembang Gratis

Senin, 3 Agustus 2026 - 12:30 WIB

Hendak Menjemput Anak Titipan, IRT di Palembang Malah Diduga Dianiaya Suami dan Mertua

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 15:52 WIB

Diduga Dipicu Dendam Lama, Remaja Putri di Palembang Jadi Korban Pengeroyokan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 15:51 WIB

Anak Diduga Dianiaya, Ibu Tempuh Jalur Hukum dan Lapor ke Polrestabes Palembang

Berita Terbaru

Lahan Kosong 5000 M2 Ex Dermaga Batubara Dilalap Sijago Merah

Kota Palembang

Lahan Kosong 5000 M2 Ex Dermaga Batubara Dilalap Sijago Merah

Senin, 3 Agu 2026 - 22:39 WIB