Palembang Zona Orange, PPKM Level 4 Tetap Diperpanjang

- Redaksi

Selasa, 24 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Walikota Palembang, Harnojoyo. (Photo: Istimewa/Yudiansyah)

Walikota Palembang, Harnojoyo. (Photo: Istimewa/Yudiansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Status zona merah COVID-19 kota Palembang dalam satu pekan terakhir, kinu berubah warna menjadi orange. Kendati demikian, Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 tetap diperpanjang hingga 6 September 2021. Hanya saja, aturannya kini telah dilonggarkan.

“Ya, hari ini pembaharuan PPKM Level 4 sudah kita teken,” kata Walikota Palembang, Harnojoyo, usai melakukan rapat di Rumah Dinas Walikota, Selasa ( 24/8/ 2021).

Dia menjelaskan, berada di zona orange, tidak membuat PPKM Level 4 dihilangkan. Mengikuti instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Pemerintah kota (Pemkot) Palembang masih memperpanjang PPKM Level 4 hingga dua pekan mendatang atau hingga 6 September.

“Kita lakukan pelonggran seperti Mal boleh dibuka, dengan kapasitas 50 persen dan harus menerapkan protokol kesehatan,” ujar orang nomor satu di Palembang tersebut.

Dengan adanya pelongaran, dia berharap mampu kembali mendongkrak roda perekonomian. “Tapi tetap menerapkan prorokol kesehatan (Prokes),” tegasnya.

Kelonggaran untuk mengembalikan roda perekonomian disektor mal, para pelaku usaha dibolehkan beroperasi mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB.

Terkait kebijakan aturan pusak pihak mal harus mewajibkan aturan menggunakan sistem aplikasi peduli lindungi, yang mewajibkan pengunjung telah melaksanakan vaksin, Harnojoyo menegaskan, tidak ada aturan wajib tersebut untuk mal di Palembang.

“Ada dua pilihan, tetap mematuhi protokol kesehatan. Tapi kalau pihak mal ingin menerapkan itu juga tidak ada larangan,” terangnya.

Tak sampai disitu, dalam penerapan PPKM level 4 selama dua pekan kedepan, Pemkot Palembang juga memberikan toleransi kegiatan resepsi pernikahan dapat di langsungkan sedangkan untuk tamu undangan hanya di berikan izin 25 persen dari kapasitas gedung.

“Untuk acara resepsi sudah boleh 25 persen dari kapasitas gedung selain itu harus tetap protokol kesehatan,” tuturnya. (ANA)

Berita Terkait

Sudah 9 Bulan Berlalu, Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Palembang Belum Ada Penangkapan
Slank – HS Apresiasi Budak Palembang: Tetap Aman Meski Penonton Konser Membludak!
Bank Sumsel Babel dan Polda Sumsel Perkuat Sinergi Pengamanan Layanan Perbankan
Ketika Santri Zidny Ilma Belajar Menerjemahkan Alquran Kata demi Kata
Romantisme Owner HS Haji Suryo: HS Rokoknya Orang Sumatera
Kapolda Sumsel Ultimatum Pelaku Begal: Tak Ada Ampun bagi Pengganggu Keamanan Warga
Jalan Lingkar Selatan Jakabaring Dipenuhi Genangan dan Lubang, Warga Khawatir Timbulkan Korban
Budi Sudarsono Latih Ratusan Anak Palembang, Bumara Siapkan Lapangan Standar FIFA

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 10:50 WIB

Sudah 9 Bulan Berlalu, Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Palembang Belum Ada Penangkapan

Senin, 25 Mei 2026 - 08:08 WIB

Slank – HS Apresiasi Budak Palembang: Tetap Aman Meski Penonton Konser Membludak!

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:48 WIB

Ketika Santri Zidny Ilma Belajar Menerjemahkan Alquran Kata demi Kata

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:46 WIB

Romantisme Owner HS Haji Suryo: HS Rokoknya Orang Sumatera

Minggu, 24 Mei 2026 - 15:32 WIB

Kapolda Sumsel Ultimatum Pelaku Begal: Tak Ada Ampun bagi Pengganggu Keamanan Warga

Berita Terbaru