Palembang Zona Orange, PPKM Level 4 Tetap Diperpanjang

- Redaksi

Selasa, 24 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Walikota Palembang, Harnojoyo. (Photo: Istimewa/Yudiansyah)

Walikota Palembang, Harnojoyo. (Photo: Istimewa/Yudiansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Status zona merah COVID-19 kota Palembang dalam satu pekan terakhir, kinu berubah warna menjadi orange. Kendati demikian, Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 tetap diperpanjang hingga 6 September 2021. Hanya saja, aturannya kini telah dilonggarkan.

“Ya, hari ini pembaharuan PPKM Level 4 sudah kita teken,” kata Walikota Palembang, Harnojoyo, usai melakukan rapat di Rumah Dinas Walikota, Selasa ( 24/8/ 2021).

Dia menjelaskan, berada di zona orange, tidak membuat PPKM Level 4 dihilangkan. Mengikuti instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Pemerintah kota (Pemkot) Palembang masih memperpanjang PPKM Level 4 hingga dua pekan mendatang atau hingga 6 September.

“Kita lakukan pelonggran seperti Mal boleh dibuka, dengan kapasitas 50 persen dan harus menerapkan protokol kesehatan,” ujar orang nomor satu di Palembang tersebut.

Dengan adanya pelongaran, dia berharap mampu kembali mendongkrak roda perekonomian. “Tapi tetap menerapkan prorokol kesehatan (Prokes),” tegasnya.

Kelonggaran untuk mengembalikan roda perekonomian disektor mal, para pelaku usaha dibolehkan beroperasi mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB.

Terkait kebijakan aturan pusak pihak mal harus mewajibkan aturan menggunakan sistem aplikasi peduli lindungi, yang mewajibkan pengunjung telah melaksanakan vaksin, Harnojoyo menegaskan, tidak ada aturan wajib tersebut untuk mal di Palembang.

“Ada dua pilihan, tetap mematuhi protokol kesehatan. Tapi kalau pihak mal ingin menerapkan itu juga tidak ada larangan,” terangnya.

Tak sampai disitu, dalam penerapan PPKM level 4 selama dua pekan kedepan, Pemkot Palembang juga memberikan toleransi kegiatan resepsi pernikahan dapat di langsungkan sedangkan untuk tamu undangan hanya di berikan izin 25 persen dari kapasitas gedung.

“Untuk acara resepsi sudah boleh 25 persen dari kapasitas gedung selain itu harus tetap protokol kesehatan,” tuturnya. (ANA)

Berita Terkait

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel bersama Pemda Pastikan Penyaluran BBM Subsidi Sesuai Aturan
PH Tegaskan Mahasiswa UIN Jambi Terdakwa Kasus Vape Etomidate Tidak Bersalah
Saksi Ungkap Dua Kali Aksi Lempar Bom Molotov ke Kantor BCA Palembang, Terdakwa Diduga Kesal Soal Saldo Rp2 Juta
Bawa Pisau Saat Patroli Malam, Pria di Gandus Ditangkap Polisi
Vonis Sama dengan Tuntutan JPU, Perantara Jual Beli 20 Gram Sabu Divonis 8,5 Tahun Penjara
Saksi Pokja Mengaku Tak Tahu Proyek Guest House UIN Dibangun Dua Tahap, Hakim: Kok Beda dengan Ketua Pokja?
SIRA dan PST Kawal Sidang Korupsi Proyek Irigasi Lematang, Desak JPU Usut Dugaan Keterlibatan HM dan A
Eksepsi Ditolak, Sidang Dugaan Korupsi Proyek Irigasi Ataran Air Lemutu Lanjut ke Pembuktian

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 21:25 WIB

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel bersama Pemda Pastikan Penyaluran BBM Subsidi Sesuai Aturan

Selasa, 14 Juli 2026 - 21:03 WIB

PH Tegaskan Mahasiswa UIN Jambi Terdakwa Kasus Vape Etomidate Tidak Bersalah

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:56 WIB

Bawa Pisau Saat Patroli Malam, Pria di Gandus Ditangkap Polisi

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:53 WIB

Vonis Sama dengan Tuntutan JPU, Perantara Jual Beli 20 Gram Sabu Divonis 8,5 Tahun Penjara

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:51 WIB

Saksi Pokja Mengaku Tak Tahu Proyek Guest House UIN Dibangun Dua Tahap, Hakim: Kok Beda dengan Ketua Pokja?

Berita Terbaru