Palembang Zona Orange, PPKM Level 4 Tetap Diperpanjang

- Redaksi

Selasa, 24 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Walikota Palembang, Harnojoyo. (Photo: Istimewa/Yudiansyah)

Walikota Palembang, Harnojoyo. (Photo: Istimewa/Yudiansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Status zona merah COVID-19 kota Palembang dalam satu pekan terakhir, kinu berubah warna menjadi orange. Kendati demikian, Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 tetap diperpanjang hingga 6 September 2021. Hanya saja, aturannya kini telah dilonggarkan.

“Ya, hari ini pembaharuan PPKM Level 4 sudah kita teken,” kata Walikota Palembang, Harnojoyo, usai melakukan rapat di Rumah Dinas Walikota, Selasa ( 24/8/ 2021).

Dia menjelaskan, berada di zona orange, tidak membuat PPKM Level 4 dihilangkan. Mengikuti instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Pemerintah kota (Pemkot) Palembang masih memperpanjang PPKM Level 4 hingga dua pekan mendatang atau hingga 6 September.

“Kita lakukan pelonggran seperti Mal boleh dibuka, dengan kapasitas 50 persen dan harus menerapkan protokol kesehatan,” ujar orang nomor satu di Palembang tersebut.

Dengan adanya pelongaran, dia berharap mampu kembali mendongkrak roda perekonomian. “Tapi tetap menerapkan prorokol kesehatan (Prokes),” tegasnya.

Kelonggaran untuk mengembalikan roda perekonomian disektor mal, para pelaku usaha dibolehkan beroperasi mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB.

Terkait kebijakan aturan pusak pihak mal harus mewajibkan aturan menggunakan sistem aplikasi peduli lindungi, yang mewajibkan pengunjung telah melaksanakan vaksin, Harnojoyo menegaskan, tidak ada aturan wajib tersebut untuk mal di Palembang.

“Ada dua pilihan, tetap mematuhi protokol kesehatan. Tapi kalau pihak mal ingin menerapkan itu juga tidak ada larangan,” terangnya.

Tak sampai disitu, dalam penerapan PPKM level 4 selama dua pekan kedepan, Pemkot Palembang juga memberikan toleransi kegiatan resepsi pernikahan dapat di langsungkan sedangkan untuk tamu undangan hanya di berikan izin 25 persen dari kapasitas gedung.

“Untuk acara resepsi sudah boleh 25 persen dari kapasitas gedung selain itu harus tetap protokol kesehatan,” tuturnya. (ANA)

Berita Terkait

Diduga Ledakan Gas Elpiji, 10 Rumah dan Satu Gudang di 1 Ilir Palembang Ludes Terbakar
Keluarga Dan Kuasa Hukum Almarhumah Christina Minta Pelaku Dihukum Mati
OJK Sumsel dan HIPMI Syariah Perkuat Literasi Keuangan Syariah untuk UMKM
Meninggal Akibat Gagal Nafas, Jenazah Korban Bus ALS Asal Tegal Segera Dipulangkan
Jemput Bola, Tim DVI Polda Sumsel Ambil Sampel DNA dari Barang Pribadi Korban
DVI Polda Sumsel Ungkap Ada Jenazah Balita di Kantung Korban Bus ALS, Korban Tewas Bertambah Jadi 18
Kawal Kasus Bus ALS, Jasa Raharja Siapkan Santunan bagi Korban
Lewat Program Ganas Lebak Cindo, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Ajak Warga Nabung Sampah

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 10:45 WIB

Diduga Ledakan Gas Elpiji, 10 Rumah dan Satu Gudang di 1 Ilir Palembang Ludes Terbakar

Minggu, 10 Mei 2026 - 17:15 WIB

Keluarga Dan Kuasa Hukum Almarhumah Christina Minta Pelaku Dihukum Mati

Sabtu, 9 Mei 2026 - 16:38 WIB

OJK Sumsel dan HIPMI Syariah Perkuat Literasi Keuangan Syariah untuk UMKM

Jumat, 8 Mei 2026 - 21:58 WIB

Meninggal Akibat Gagal Nafas, Jenazah Korban Bus ALS Asal Tegal Segera Dipulangkan

Jumat, 8 Mei 2026 - 21:51 WIB

Jemput Bola, Tim DVI Polda Sumsel Ambil Sampel DNA dari Barang Pribadi Korban

Berita Terbaru

Kapolsek Buay Madang Timur Iptu Swisspo, memimpin langsung pengamanan Perayaan Ekaristi Penerimaan Sakramen Krisma di Gereja Trinitas Bangun Sari, Desa Srikaton.

OKU Timur

Polsek Buay Madang Timur Amankan Perayaan Sakramen Krisma

Minggu, 10 Mei 2026 - 17:28 WIB