OSS Diluncurkan, Izin Usaha Bisa Dilakukan Secara Daring

- Redaksi

Senin, 9 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo: Istimewa/Yudiansyah

Photo: Istimewa/Yudiansyah

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Walikota Palembang, Harnojoyo, turut menghadiri peresmian peluncuran Sistem Online Single Submission (OSS) yang dedikasikan oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), sebagai layanan daring penerbitan izin berusaha, yang akan memudahkan pengusaha mikro hingga besar.

“Hari ini kita luncurkan Online Single Submission berbasis resiko. Ini merupakan reformasi signifikan dalam perizinan, menggunakan layanan perizinan online terintegrasi dan terpadu dengan paradigma perizinan berbasis risiko,” ujar Jokowi di Jakarta, melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin (9/8/2021).

Seperti halnya dijelaskan Jokowi, Harnojoyo menyampaikan melalui system OSS tersebut perizinan disesuaikan dengan tingkat resiko langsung ke pusat. Hal tersebut akan mempermudah pelaku usaha lebih menudah mandapatkan izin.

“Mudah-mudahan dengan adanya OSS telah diresmikan hari ini perizinan bisa lebih baik lagi dan tidak terkendala,” terang Harnojoyo di Jalan Tasik, Rumah Dinas Walikota Palembang.

Meskipun perizinan bisa langsung ke pusat dengan waktu yang cepat dengan tempo yang ditentukan, layanan OSS berbasis risiko ini tak akan mengebiri kewenangan daerah. Namun, memberikan standar layanan bagi semua tingkatan pemerintah yang mengeluarkan izin, baik di level pusat hingga daerah sehingga tanggung jawabnya semakin jelas dan layanannya juga makin sinergis.

Senada dengan Walikota Palembang, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu  (DPMPTSP), Akhmad Mustain menuturkan, meskipun perizinan bisa langsung ke pusat dengan waktu yang cepat dengan tempo yang ditentukan, layanan OSS berbasis risiko ini tak akan mengebiri kewenangan daerah. Namun, memberikan standar layanan bagi semua tingkatan pemerintah yang mengeluarkan izin, baik di level pusat hingga daerah sehingga tanggung jawabnya semakin jelas dan layanannya juga makin sinergis.

“Izin yang dilakukan dengan satu portal OSS diseluruh Indonesia ini tidak mengurangi kewenangan daerah, tapi ini memastikan daerah untuk bekerja keras lagi untuk memastikan tempat pelaku usaha itu benar sebelum tempo izin keluar,” jelasnya. (ANA)

Berita Terkait

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel bersama Pemda Pastikan Penyaluran BBM Subsidi Sesuai Aturan
PH Tegaskan Mahasiswa UIN Jambi Terdakwa Kasus Vape Etomidate Tidak Bersalah
Saksi Ungkap Dua Kali Aksi Lempar Bom Molotov ke Kantor BCA Palembang, Terdakwa Diduga Kesal Soal Saldo Rp2 Juta
Bawa Pisau Saat Patroli Malam, Pria di Gandus Ditangkap Polisi
Vonis Sama dengan Tuntutan JPU, Perantara Jual Beli 20 Gram Sabu Divonis 8,5 Tahun Penjara
Saksi Pokja Mengaku Tak Tahu Proyek Guest House UIN Dibangun Dua Tahap, Hakim: Kok Beda dengan Ketua Pokja?
SIRA dan PST Kawal Sidang Korupsi Proyek Irigasi Lematang, Desak JPU Usut Dugaan Keterlibatan HM dan A
Eksepsi Ditolak, Sidang Dugaan Korupsi Proyek Irigasi Ataran Air Lemutu Lanjut ke Pembuktian

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 21:25 WIB

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel bersama Pemda Pastikan Penyaluran BBM Subsidi Sesuai Aturan

Selasa, 14 Juli 2026 - 21:03 WIB

PH Tegaskan Mahasiswa UIN Jambi Terdakwa Kasus Vape Etomidate Tidak Bersalah

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:56 WIB

Bawa Pisau Saat Patroli Malam, Pria di Gandus Ditangkap Polisi

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:53 WIB

Vonis Sama dengan Tuntutan JPU, Perantara Jual Beli 20 Gram Sabu Divonis 8,5 Tahun Penjara

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:51 WIB

Saksi Pokja Mengaku Tak Tahu Proyek Guest House UIN Dibangun Dua Tahap, Hakim: Kok Beda dengan Ketua Pokja?

Berita Terbaru