OSS Diluncurkan, Izin Usaha Bisa Dilakukan Secara Daring

- Redaksi

Senin, 9 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo: Istimewa/Yudiansyah

Photo: Istimewa/Yudiansyah

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Walikota Palembang, Harnojoyo, turut menghadiri peresmian peluncuran Sistem Online Single Submission (OSS) yang dedikasikan oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), sebagai layanan daring penerbitan izin berusaha, yang akan memudahkan pengusaha mikro hingga besar.

“Hari ini kita luncurkan Online Single Submission berbasis resiko. Ini merupakan reformasi signifikan dalam perizinan, menggunakan layanan perizinan online terintegrasi dan terpadu dengan paradigma perizinan berbasis risiko,” ujar Jokowi di Jakarta, melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin (9/8/2021).

Seperti halnya dijelaskan Jokowi, Harnojoyo menyampaikan melalui system OSS tersebut perizinan disesuaikan dengan tingkat resiko langsung ke pusat. Hal tersebut akan mempermudah pelaku usaha lebih menudah mandapatkan izin.

“Mudah-mudahan dengan adanya OSS telah diresmikan hari ini perizinan bisa lebih baik lagi dan tidak terkendala,” terang Harnojoyo di Jalan Tasik, Rumah Dinas Walikota Palembang.

Meskipun perizinan bisa langsung ke pusat dengan waktu yang cepat dengan tempo yang ditentukan, layanan OSS berbasis risiko ini tak akan mengebiri kewenangan daerah. Namun, memberikan standar layanan bagi semua tingkatan pemerintah yang mengeluarkan izin, baik di level pusat hingga daerah sehingga tanggung jawabnya semakin jelas dan layanannya juga makin sinergis.

Senada dengan Walikota Palembang, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu  (DPMPTSP), Akhmad Mustain menuturkan, meskipun perizinan bisa langsung ke pusat dengan waktu yang cepat dengan tempo yang ditentukan, layanan OSS berbasis risiko ini tak akan mengebiri kewenangan daerah. Namun, memberikan standar layanan bagi semua tingkatan pemerintah yang mengeluarkan izin, baik di level pusat hingga daerah sehingga tanggung jawabnya semakin jelas dan layanannya juga makin sinergis.

“Izin yang dilakukan dengan satu portal OSS diseluruh Indonesia ini tidak mengurangi kewenangan daerah, tapi ini memastikan daerah untuk bekerja keras lagi untuk memastikan tempat pelaku usaha itu benar sebelum tempo izin keluar,” jelasnya. (ANA)

Berita Terkait

Dinkes Sumsel Perketat Pengawasan Kasus Celah Bibir pada Bayi
Jelang Iduladha Pemprov Sumsel Minta Warga Tak Panic Buying
Dinkes Sebut Sumsel jadi Wilayah Tertinggi Kedua Kasus Bibir Sumbing di Indonesia
Musprov Inkindo Sumsel Dibuka, Cik Ujang Dorong Transformasi dan Profesionalisme Konsultan
Konser HS di Palembang Pecah, Polisi Sebut Paling Aman dan Tertib
Wakajati Sumsel Lantik 11 Pejabat Baru, Rotasi Jabatan untuk Perkuat Kinerja Kejati
Jangan Asal Salahkan Gubernur, DPRD Sumsel Ungkap Fakta Kewenangan Jalan Rusak di Sumsel
86 Solution Ikut Sukseskan Konser Spektakuler Slank di Palembang

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 20:56 WIB

Dinkes Sumsel Perketat Pengawasan Kasus Celah Bibir pada Bayi

Senin, 25 Mei 2026 - 20:53 WIB

Dinkes Sebut Sumsel jadi Wilayah Tertinggi Kedua Kasus Bibir Sumbing di Indonesia

Senin, 25 Mei 2026 - 17:30 WIB

Musprov Inkindo Sumsel Dibuka, Cik Ujang Dorong Transformasi dan Profesionalisme Konsultan

Senin, 25 Mei 2026 - 17:08 WIB

Konser HS di Palembang Pecah, Polisi Sebut Paling Aman dan Tertib

Senin, 25 Mei 2026 - 17:03 WIB

Wakajati Sumsel Lantik 11 Pejabat Baru, Rotasi Jabatan untuk Perkuat Kinerja Kejati

Berita Terbaru

Dua penderita bibir sumbing yang akan dioperasi di RSKGM Palembang. Foto: Tia

Kota Palembang

Dinkes Sumsel Perketat Pengawasan Kasus Celah Bibir pada Bayi

Senin, 25 Mei 2026 - 20:56 WIB