Oknum Petugas Terminal Karya Jaya Diperiksa Terkait Dugaan Pungli Rombongan Relawan Aceh

- Redaksi

Kamis, 8 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah oknum Petugas Terminal Karya Jaya yang diduga melakukan pungli kepada supir truk. Foto: Ist

Sejumlah oknum Petugas Terminal Karya Jaya yang diduga melakukan pungli kepada supir truk. Foto: Ist

SURAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sumatra Selatan melakukan pemanggilan terhadap sejumlah oknum petugas yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap rombongan relawan kemanusiaan di Terminal Karya Jaya.

Pemeriksaan intensif ini dilakukan menyusul viralnya video dugaan permintaan uang terhadap relawan asal Banten yang sedang dalam perjalanan mengirimkan bantuan untuk korban bencana di Aceh.

Kepala BPTD Kelas II Sumsel, Nurhadi Unggul Wibowo menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang untuk melakukan pemeriksaan bersama melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Kami dari BPTD dan Dishub Kota Palembang saat ini bersama-sama sedang memanggil petugas-petugas tersebut untuk di-BAP,” ujar Nurhadi saat dikonfirmasi, Kamis (8/1/2026).

Nurhadi menjelaskan bahwa oknum yang diperiksa berasal dari dua instansi berbeda karena rekaman video menunjukkan kehadiran petugas BPTD dan Dishub di lokasi kejadian.

Proses pemeriksaan telah berlangsung sejak Kamis pagi di Kantor BPTD Sumsel guna mengonfirmasi kronologi kejadian serta menentukan sanksi yang akan dijatuhkan.

“Mulai tadi pagi pemeriksaannya di Kantor BPTD, ini sebagai bahan untuk proses berikutnya,” jelasnya.

Kasus ini bermula ketika rombongan relawan dari Fesbuk Banten News, Aksi Semangat Peduli, dan Petualang Rescue diberhentikan petugas saat melintas di depan Terminal Karya Jaya, Kertapati, pada Rabu (7/1/2026).

Relawan mengaku dimintai uang sebesar Rp100 ribu oleh oknum petugas meskipun mereka telah menjelaskan sedang menjalankan misi kemanusiaan menuju Aceh.

Pihak BPTD Sumsel menegaskan akan menindak tegas setiap personel yang terbukti melakukan pelanggaran wewenang, terlebih terhadap misi kemanusiaan.

Sementara itu, salah seorang pengemudi kendaraan, Rizki Nur Habibi mengungkapkan bahwa petugas tetap mempersulit perjalanan mereka meski surat-surat kendaraan seperti SIM dan STNK telah ditunjukkan secara lengkap.

Persoalan muncul saat petugas menanyakan dokumen KIR fisik yang tertinggal, walaupun pihak relawan sudah mencoba menunjukkan bukti dokumen melalui foto dan panggilan video.

“Kami sudah jelaskan semuanya, termasuk tujuan membawa bantuan kemanusiaan ke Aceh, tapi tetap dipersulit,” ucap dia.

Berita Terkait

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel bersama Pemda Pastikan Penyaluran BBM Subsidi Sesuai Aturan
PH Tegaskan Mahasiswa UIN Jambi Terdakwa Kasus Vape Etomidate Tidak Bersalah
Saksi Ungkap Dua Kali Aksi Lempar Bom Molotov ke Kantor BCA Palembang, Terdakwa Diduga Kesal Soal Saldo Rp2 Juta
Bawa Pisau Saat Patroli Malam, Pria di Gandus Ditangkap Polisi
Vonis Sama dengan Tuntutan JPU, Perantara Jual Beli 20 Gram Sabu Divonis 8,5 Tahun Penjara
Saksi Pokja Mengaku Tak Tahu Proyek Guest House UIN Dibangun Dua Tahap, Hakim: Kok Beda dengan Ketua Pokja?
SIRA dan PST Kawal Sidang Korupsi Proyek Irigasi Lematang, Desak JPU Usut Dugaan Keterlibatan HM dan A
Eksepsi Ditolak, Sidang Dugaan Korupsi Proyek Irigasi Ataran Air Lemutu Lanjut ke Pembuktian

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 21:25 WIB

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel bersama Pemda Pastikan Penyaluran BBM Subsidi Sesuai Aturan

Selasa, 14 Juli 2026 - 21:03 WIB

PH Tegaskan Mahasiswa UIN Jambi Terdakwa Kasus Vape Etomidate Tidak Bersalah

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:56 WIB

Bawa Pisau Saat Patroli Malam, Pria di Gandus Ditangkap Polisi

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:53 WIB

Vonis Sama dengan Tuntutan JPU, Perantara Jual Beli 20 Gram Sabu Divonis 8,5 Tahun Penjara

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:51 WIB

Saksi Pokja Mengaku Tak Tahu Proyek Guest House UIN Dibangun Dua Tahap, Hakim: Kok Beda dengan Ketua Pokja?

Berita Terbaru