Oknum Petugas Terminal Karya Jaya Diperiksa Terkait Dugaan Pungli Rombongan Relawan Aceh

- Redaksi

Kamis, 8 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah oknum Petugas Terminal Karya Jaya yang diduga melakukan pungli kepada supir truk. Foto: Ist

Sejumlah oknum Petugas Terminal Karya Jaya yang diduga melakukan pungli kepada supir truk. Foto: Ist

SURAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sumatra Selatan melakukan pemanggilan terhadap sejumlah oknum petugas yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap rombongan relawan kemanusiaan di Terminal Karya Jaya.

Pemeriksaan intensif ini dilakukan menyusul viralnya video dugaan permintaan uang terhadap relawan asal Banten yang sedang dalam perjalanan mengirimkan bantuan untuk korban bencana di Aceh.

Kepala BPTD Kelas II Sumsel, Nurhadi Unggul Wibowo menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang untuk melakukan pemeriksaan bersama melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Kami dari BPTD dan Dishub Kota Palembang saat ini bersama-sama sedang memanggil petugas-petugas tersebut untuk di-BAP,” ujar Nurhadi saat dikonfirmasi, Kamis (8/1/2026).

Nurhadi menjelaskan bahwa oknum yang diperiksa berasal dari dua instansi berbeda karena rekaman video menunjukkan kehadiran petugas BPTD dan Dishub di lokasi kejadian.

Proses pemeriksaan telah berlangsung sejak Kamis pagi di Kantor BPTD Sumsel guna mengonfirmasi kronologi kejadian serta menentukan sanksi yang akan dijatuhkan.

“Mulai tadi pagi pemeriksaannya di Kantor BPTD, ini sebagai bahan untuk proses berikutnya,” jelasnya.

Kasus ini bermula ketika rombongan relawan dari Fesbuk Banten News, Aksi Semangat Peduli, dan Petualang Rescue diberhentikan petugas saat melintas di depan Terminal Karya Jaya, Kertapati, pada Rabu (7/1/2026).

Relawan mengaku dimintai uang sebesar Rp100 ribu oleh oknum petugas meskipun mereka telah menjelaskan sedang menjalankan misi kemanusiaan menuju Aceh.

Pihak BPTD Sumsel menegaskan akan menindak tegas setiap personel yang terbukti melakukan pelanggaran wewenang, terlebih terhadap misi kemanusiaan.

Sementara itu, salah seorang pengemudi kendaraan, Rizki Nur Habibi mengungkapkan bahwa petugas tetap mempersulit perjalanan mereka meski surat-surat kendaraan seperti SIM dan STNK telah ditunjukkan secara lengkap.

Persoalan muncul saat petugas menanyakan dokumen KIR fisik yang tertinggal, walaupun pihak relawan sudah mencoba menunjukkan bukti dokumen melalui foto dan panggilan video.

“Kami sudah jelaskan semuanya, termasuk tujuan membawa bantuan kemanusiaan ke Aceh, tapi tetap dipersulit,” ucap dia.

Berita Terkait

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Hadirkan Edukasi Gizi, Bekali Orang Tua Dukung Tumbuh Kembang Anak
Kerentanan Karhutla Tinggi, Wisata Pendakian 9 Taman Nasional Ditutup
Pengacara Minta Kholizol-Raga Bebas: Tuntutan JPU Dinilai Tak Sesuai Fakta Sidang
Menhut sebut Tren Karhutla di Sumatera Selatan Terus Menurun
Pandangan Kriminologi dan Ahli Hukum Pidana dalam Perkara Ko Ajun
Sidang Gugatan 25 Media di Palembang, Ahli Dewan Pers Tegaskan Wartawan Berhak Publikasikan Fakta Peristiwa
Palembang dapat Bantuan Dalam Perkuat Penanganan Karhutla
JPU Bungkam Soal Tuntutan, Mantan Kades Sebokor Amir Divonis 1 Tahun 7 Bulan

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 21:30 WIB

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Hadirkan Edukasi Gizi, Bekali Orang Tua Dukung Tumbuh Kembang Anak

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:49 WIB

Kerentanan Karhutla Tinggi, Wisata Pendakian 9 Taman Nasional Ditutup

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:47 WIB

Pengacara Minta Kholizol-Raga Bebas: Tuntutan JPU Dinilai Tak Sesuai Fakta Sidang

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:45 WIB

Menhut sebut Tren Karhutla di Sumatera Selatan Terus Menurun

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:43 WIB

Pandangan Kriminologi dan Ahli Hukum Pidana dalam Perkara Ko Ajun

Berita Terbaru