Nekat, Mulyadi Curi Motor di Tempatnya Bekerja

- Redaksi

Rabu, 29 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Pelaku pencurian motor tidak mengenal tempat dan waktunya, kapan dirinya hendak beraksi. Bahkan jika ada kesempatan pelaku tidak berpikir panjang, dan dengan cepat melakukan aksinya.

Seperti yang dilakukan Mulyadi (36), warga Panca Usaha Lorong Halim Terusan 1 Gang Kapuk Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan SU I Palembang. Akibat ulahnya melakukan aksi pencurian motor di tempat bekerjanya sendiri, membuat Mulyadi harus berurusan dengan Buser Polsek Plaju, Kamis (23/11/2023), sekitar pukul 20.00 WIB.

Informasi yang dihimpun, aksi pencurian yang dilakukan Mulyadi terjadi pada Rabu, (22/11/2023), sekitar pukul 10.30 WIB, di Pulau Layang tepatnya parkiran pintu masuk kilang PT Pertamina Kelurahan Talang Putri Kecamatan Plaju. Dimana saat itu korban yakni Zuliansyah memarkirkan sepeda motornya di tempat kejadian perkara (TKP), hendak bekerja.

Kemudian pada saat hendak pulang korban mendapati sepeda motor miliknya sudah tidak ada lagi. Akibat kejadian tersebut korban kehilangan 1 unit motor Yamaha Aerox warna Kuning Tahun 2018 BG 6906 ACG ditafsir seharga Rp 25 juta. Dan akibat kejadian itu korban melaporkan ke Polsek Plaju.

Laporan korban pun langsung ditindaklanjuti dan petugas langsung melakukan penyelidikan. Alhasil pelaku pun berhasil  diamankan saat berada di TKP, dengan barang bukti 1 unit motor milik korban.

“Benar, ditangkapnya pelaku berawal saat kita menerima laporan korban. Lalu kita tindaklanjuti dan lakukan penyelidikan. Alhasil saat indentitas pelaku berhasil kita ketahui, saat itu pula, pelaku langsung kita amankan saat di TKP,” ungkap Kapolsek Plaju, Iptu Hendri Permana, didampingi Kanit Res, Ipda Husein, Rabu (29/11/2023).

Hendri mengatakan, selain mengamankan tersangka anggota juga mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor jenis Yamaha AEROX warna Kuning tahun 2018 BG 6906 ACG (BB hasil curian), 1 Lembar STNK sepeda motor Yamaha AEROX warna kuning tahun 2018 BG 6906 ACG dan 1.Helai pakaian warepack warna biru bertuliskan PT. TRACON INDUSTRI (Pakaian yang digunakan pelaku pada saat melakukan pencurian).

“Hingga kini pelaku masih kita periksa dan ambil keterangan terkait adanya dugaan TKP lain,” katanya.

Atas ulahnya pelaku terancam pasal 363 KHUP dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun. Sedangkan, Mulyadi ketika digiring ke Polsek Plaju hanya bisa menundukan kepalanya karena malu, dirinya juga mengaku perbuatannya sudah melakukan aksi pencurian tersebut.

“Benar saya melakukan aksi pencurian itu, dengan cara merusak kunci sepada motor korban, rencana motor itu akan saya juga, namun saya sudah tertangkap,” ungkapnya. (ANA)

Berita Terkait

Dua Sabahat Pelaku Curanmor Resahkan Warga Ditangkap Ospnal Ranmor
Mesin Penggiling Ikan Milik Warga Raib Dini Hari, Jatanras Polda Sumsel Bergerak Cepat Amankan Dua Pelaku
Niat Hati Hendak Nonton Konser BTS Perempuan Di Palembang jadi Korban Penipuan Pembelian Tiket Konser
Sidang Praperadilan Tuti Apolinawati Hadirkan Saksi Fakta, Soroti Dugaan Ketidaknetralan Penyelidikan
Gagal Berangkat Umroh, Pasutri di Palembang Laporkan Agen Travel atas Dugaan Penipuan Rp90 Juta
Kapolda Sumsel Siapkan Operasi Senpi Musi 2026, Jalur Peredaran Senjata Ilegal Diburu Hingga Perbatasan
Genset Menara Telekomunikasi Digondol, Tiga Pelaku Diburu hingga Lubuk Linggau dan Ditangkap
Dituding Pelakor, IRT di Palembang Dianiaya hingga Wajah Lebam

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 16:19 WIB

Dua Sabahat Pelaku Curanmor Resahkan Warga Ditangkap Ospnal Ranmor

Minggu, 14 Juni 2026 - 16:15 WIB

Mesin Penggiling Ikan Milik Warga Raib Dini Hari, Jatanras Polda Sumsel Bergerak Cepat Amankan Dua Pelaku

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:55 WIB

Niat Hati Hendak Nonton Konser BTS Perempuan Di Palembang jadi Korban Penipuan Pembelian Tiket Konser

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:49 WIB

Sidang Praperadilan Tuti Apolinawati Hadirkan Saksi Fakta, Soroti Dugaan Ketidaknetralan Penyelidikan

Jumat, 12 Juni 2026 - 11:58 WIB

Gagal Berangkat Umroh, Pasutri di Palembang Laporkan Agen Travel atas Dugaan Penipuan Rp90 Juta

Berita Terbaru

Foto :  2 pelaku saat diamankan unit ranmor

Kota Palembang

Dua Sabahat Pelaku Curanmor Resahkan Warga Ditangkap Ospnal Ranmor

Minggu, 14 Jun 2026 - 16:19 WIB