SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Dugaan penarikan paksa kendaraan kembali mencuat di Palembang. Seorang nasabah perusahaan pembiayaan TAF Finance, Edi Zulkifli (58), mengaku mobil miliknya, Toyota Avanza warna putih BG 1811 IX tahun 2023, hilang usai dirinya diarahkan menandatangani dokumen di kantor leasing, Sabtu (20/9/2025).
Edi menjelaskan, sebelumnya telah ada kesepakatan pembayaran tunggakan angsuran dua bulan pada Senin (22/9/2025). Namun sebelum jatuh tempo, mobilnya diduga sudah dibawa pihak eksternal leasing.
“Bahkan saya sudah membawa uang untuk bayar tunggakan. Kami sudah sepakat Senin ini, tapi saya tetap datang Sabtu untuk mempercepat urusan. Ternyata mobil saya sudah tidak ada,” kata Edi.
Ia menegaskan, penarikan dilakukan tanpa dokumen resmi maupun berita acara. Bahkan, ia sempat diminta menandatangani kertas kosong, namun ditolak.
Merasa dirugikan, Edi berencana melaporkan peristiwa tersebut ke aparat penegak hukum karena dinilai tidak sesuai prosedur pembiayaan kendaraan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak TAF Finance Palembang belum memberikan klarifikasi. Awak media yang mendatangi kantor perusahaan juga tidak mendapat tanggapan dari pihak manajemen. (ANA)











