Merasa Kena PHK Sepihak, Dyana Fitri Gugat PT Abbott Products Indonesia

- Redaksi

Kamis, 18 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kedua belah pihak penggugat dan tergugat hadir disidang. (Photo: Hermansyah)

Kedua belah pihak penggugat dan tergugat hadir disidang. (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Perselisihan hubungan industrial antara Dyana Fitri, warga Kecamatan Sako, Palembang, dengan PT Abbott Products Indonesia memasuki tahap persidangan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Dyana menggugat perusahaan tempatnya bekerja usai mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dinilainya sepihak. Ia mengaku diberhentikan tanpa adanya surat peringatan (SP) maupun skorsing sebelumnya.

Sidang perdana digelar pada Rabu (17/9/2025) di ruang sidang PN Palembang, Gedung Museum Tekstil Sumsel. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Chandra Gautama, SH, MH, dengan hakim anggota K M Rusdi, SE, MM, dan Ahmad Bayani, SH.

Dalam persidangan, Dyana hadir langsung sebagai penggugat. Sementara pihak tergugat, PT Abbott Products Indonesia, diwakili kuasa hukum Elvina Anggraini, SH. Kedua belah pihak menyerahkan bukti-bukti berupa surat untuk diperiksa majelis hakim.

Hakim Chandra Gautama menegaskan sidang akan berlanjut pekan depan dengan agenda penyampaian bukti tambahan.

Berdasarkan Sistem Informasi Perkara (Sip) PN Palembang, gugatan Dyana berisi permintaan agar majelis hakim menyatakan PHK yang dilakukan perusahaan tidak sah dan batal demi hukum. Selain itu, ia juga menuntut agar dirinya dipekerjakan kembali, serta meminta adanya pembayaran uang paksa (dwangsom) Rp1 juta per hari jika perusahaan terlambat melaksanakan putusan.

“Saya sudah bekerja lebih dari delapan tahun. Tapi di-PHK tanpa prosedur, tanpa SP maupun skorsing. Saya juga tidak menandatangani surat PHK itu. Padahal saya tidak melakukan kesalahan,” tegas Dyana, usai sidang.

Sementara itu, kuasa hukum PT Abbott Products Indonesia, Elvina Anggraini, menilai PHK yang dilakukan perusahaan sudah sesuai aturan. Menurutnya, pemutusan hubungan kerja dilakukan karena adanya kesalahan terkait kendala pembayaran dari salah satu apotek di Lemabang.

“PHK tidak memerlukan persetujuan karyawan. Itu keputusan perusahaan,” ujarnya.

Sidang perkara Dyana melawan PT Abbott Products Indonesia akan kembali digelar pada Rabu pekan depan dengan agenda lanjutan penyampaian bukti tambahan. (ANA)

Berita Terkait

Mobil Rental Tak Kunjung Dikembalikan, RF Lapor Polisi
Warga Karang Anyar Keluhkan Polusi Debu Batubara, PT BA Turun Langsung Tampung Aspirasi
Usai Nikmati Uang Hasil Jual Motor Curian, DPO Curanmor Diringkus Polisi
Empat Terdakwa Korupsi Perkimtan Palembang Dituntut 1,5 hingga 2 Tahun Penjara
Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos
Beli HP di Facebook Marketplace, Warga Talang Kelapa Tertipu Rp2,2 Juta
Gugat-Menggugat Rumah di Sinta Regensi, Tergugat II Beberkan Transaksi Tunai hingga SHM
Terekam CCTV Hendak Curi Motor di Parkiran Hotel, IA Nyaris Diamuk Warga

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:28 WIB

Mobil Rental Tak Kunjung Dikembalikan, RF Lapor Polisi

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:25 WIB

Warga Karang Anyar Keluhkan Polusi Debu Batubara, PT BA Turun Langsung Tampung Aspirasi

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:00 WIB

Usai Nikmati Uang Hasil Jual Motor Curian, DPO Curanmor Diringkus Polisi

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Empat Terdakwa Korupsi Perkimtan Palembang Dituntut 1,5 hingga 2 Tahun Penjara

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:43 WIB

Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos

Berita Terbaru

Sumsel

Jika Pancasila adalah Cermin, Apa yang Saya Lihat?

Jumat, 28 Agu 2026 - 22:52 WIB