Mantan Karyawan PT Amartha Mikro Fintek Ditangkap usai Gelapkan Dana Rp108 Juta

SUARAPUBLIK.ID, OGAN ILIR – Jajaran Polsek Tanjung Raja mengungkap kasus dugaan penggelapan dana perusahaan. Pelaku yang ditangkap berinisial MNP (23), warga Desa Ulak Kerbau, Kecamatan Tanjung Raja, Ogan Ilir.

Kapolsek Tanjung Raja AKP Zahirin menyampaikan, kasus ini bermula dari laporan pihak PT Amartha Mikro Fintek yang mengalami kerugian sebesar Rp 108 juta akibat ulah tersangka yang menggunakan jabatannya untuk melakukan penggelapan dana perusahaan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa aksi penggelapan dilakukan sejak November 2023 hingga Februari 2024 di beberapa wilayah, yakni Kecamatan Tanjung Raja, Sungai Pinang, dan Rantau Panjang.

Baca Juga :  Tukar Uang THR, Febry Tertipu Jutaan Rupiah

“Tersangka menggunakan empat modus operandi untuk mengelabui perusahaan, antara lain penggelapan dana pencairan, manipulasi angsuran mingguan, pelunasan dini fiktif, serta pemotongan dana pencairan kepada nasabah,” sampai Zahirin, Jumat (16/5/2025).

Setidaknya 11 orang nasabah menjadi saksi dalam kasus ini, di mana nama dan data mereka turut digunakan oleh pelaku dalam praktik penggelapan.

“Uang hasil kejahatan tersebut digunakan oleh tersangka untuk menutupi tunggakan pembayaran nasabah lainnya,” ungkap Zahirin.

Saat diperiksa oleh penyidik, tersangka mengakui seluruh perbuatannya. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain kontrak kerja, slip gaji, surat mangkir, dokumen pernyataan para saksi, serta data transaksi pencairan dan aplikasi sistem perusahaan.

Baca Juga :  Polsek Rantau Bayur Tangkap Pelaku Pemalakan Terhadap Sopir Truk

Polsek Tanjung Raja juga melakukan pemeriksaan terhadap korban dan para saksi.

“Saat ini tersangka ditahan di Polsek Tanjung Raja dan dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, subsider Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dan lebih subsider Pasal 378 KUHP tentang penipuan,” kata Zahirin. (ANA)

    Komentar