Kronologi Petani Kopi Cabuli Dua Bocah Dibawah Umur hingga Berakhir di Sel

- Redaksi

Jumat, 27 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka saat diamankan di Polres Musi Rawas. (Photo: Suci)

Tersangka saat diamankan di Polres Musi Rawas. (Photo: Suci)

SUARAPUBLIK.ID, MUSI RAWAS – Lantaran sudah hampir lima tahun tidak berhubungan intim karena istri sakit, seorang petani kopi berinisial AG (49) di Musi Rawas (Mura) nekat mencabuli dua bocah di bawah umur.

Kejadian pencabulan tersebut bermula pada Sabtu (21/6/2025) sekitar pukul 12.30 WIB, saat tersangka tidur di rumahnya. Kemudian tersangka bangun dan keluar dari kamar hendak mandi tanpa busana yang hanya menggunakan handuk.

Ketika tersangka keluar dari kamar menuju kamar mandi, tepatnya di ruang dapur rumahnya, tersangka melihat cucunya berinisial C bersama dengan temannya (kedua korban) A dan L sudah tidak menggunakan pakaian (telanjang), sembari bermain make up-make up an.

Melihat korban bermain, tersangka melihat dan memperhatikan mereka sembari memegang alat kelaminnya menggunakan kedua tangannya.

Kemudian tersangka langsung menarik tangan A sembari tersangka duduk di kursi dan A berdiri, lalu tersangka mencabuli A, selama lebih kurang 1 menit hingga tersangka merasa puas.

Selanjutnya, usai melakukannya terhadap A, tersangka menarik L yang tidak berjauhan jaraknya dan tersangka melakukan hal yang serupa terhadap L selama lebih kurang 2 menit.

Kemudian setelah melakukan hal tersebut, tersangka mengajak cucunya C, A dan L untuk mandi bersama di kamar mandi rumah  tersangka. Pada saat itu tersangka kembali memegang alat kelaminnya hingga klimaks, dan setelah itu tersangka mandi.

“Terungkapnya perkara pencabulan ini, lantaran korban A bercerita kepada orang tuanya, hingga orang tuanya melapor ke Mapolres Mura, hingga personel bergerak melakukan penangkapan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Musi Rawas, Iptu Ryan Tiantoro Putra,  Jumat (27/6/2025).

Tersangka ditangkap tanpa melakukan perlawanan saat sedang memanen buah kopi di kebunnya di Desa Petunang, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Mura, Kamis (26/6/2025) sekitar pukul 14.00 WIB.

Selanjutnya, tersangka digelandang ke Mapolres Musi Rawas guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Saat diinterogasi tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban,” kata Ryan.

“Tersangka nekat melakukan hal tersebut lantaran sudah hampir lebih kurang lima tahun tidak melakukan hubungan suami istri dikarenakan istrinya sakit,” tutur Ryan. (ANA)

Berita Terkait

Polda Sumsel Usut 62 Kasus Karhutla, 20 Laporan Seret Korporasi
Kembali Digerebek, Tujuh Orang Diamankan dari Kampung Narkoba Lorong Manggar
Baru Dua Bulan Bebas, Residivis Curanmor Kembali Beraksi
Mantan Guru P3K di Palembang Diciduk, Uang Rp 250 Juta Raib dengan Janji Lolos CPNS
Diduga Anaknya Difitnah Saat Live TikTok Ibu ini Laporkan Pemilik Akun ke Polisi
Anak Perempuan 9 Tahun Diduga Jadi Korban Asusila, Ibu Lapor Polisi
Dipergoki Bawa Golok di Kawasan Monpera, YS Diamankan Polisi
Polda Sumsel Bidik 20 Korporasi Kasus Karhutla, Empat Perusahaan Baru Menyusul

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 21:35 WIB

Polda Sumsel Usut 62 Kasus Karhutla, 20 Laporan Seret Korporasi

Jumat, 23 Oktober 2026 - 16:41 WIB

Kembali Digerebek, Tujuh Orang Diamankan dari Kampung Narkoba Lorong Manggar

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:33 WIB

Baru Dua Bulan Bebas, Residivis Curanmor Kembali Beraksi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:12 WIB

Mantan Guru P3K di Palembang Diciduk, Uang Rp 250 Juta Raib dengan Janji Lolos CPNS

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:40 WIB

Diduga Anaknya Difitnah Saat Live TikTok Ibu ini Laporkan Pemilik Akun ke Polisi

Berita Terbaru

Kapolda Sumsel Irjen Pol Rony Samtana saat memimpin press release di Polda Sumsel.

Kota Palembang

Polda Sumsel Usut 62 Kasus Karhutla, 20 Laporan Seret Korporasi

Jumat, 23 Okt 2026 - 21:35 WIB

Kota Palembang

Taekwondo NG Juara Umum Hj Meilinda Cup 2026, Borong 23 Emas

Jumat, 23 Okt 2026 - 21:03 WIB