Kronologi Petani Kopi Cabuli Dua Bocah Dibawah Umur hingga Berakhir di Sel

- Redaksi

Jumat, 27 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka saat diamankan di Polres Musi Rawas. (Photo: Suci)

Tersangka saat diamankan di Polres Musi Rawas. (Photo: Suci)

SUARAPUBLIK.ID, MUSI RAWAS – Lantaran sudah hampir lima tahun tidak berhubungan intim karena istri sakit, seorang petani kopi berinisial AG (49) di Musi Rawas (Mura) nekat mencabuli dua bocah di bawah umur.

Kejadian pencabulan tersebut bermula pada Sabtu (21/6/2025) sekitar pukul 12.30 WIB, saat tersangka tidur di rumahnya. Kemudian tersangka bangun dan keluar dari kamar hendak mandi tanpa busana yang hanya menggunakan handuk.

Ketika tersangka keluar dari kamar menuju kamar mandi, tepatnya di ruang dapur rumahnya, tersangka melihat cucunya berinisial C bersama dengan temannya (kedua korban) A dan L sudah tidak menggunakan pakaian (telanjang), sembari bermain make up-make up an.

Melihat korban bermain, tersangka melihat dan memperhatikan mereka sembari memegang alat kelaminnya menggunakan kedua tangannya.

Kemudian tersangka langsung menarik tangan A sembari tersangka duduk di kursi dan A berdiri, lalu tersangka mencabuli A, selama lebih kurang 1 menit hingga tersangka merasa puas.

Selanjutnya, usai melakukannya terhadap A, tersangka menarik L yang tidak berjauhan jaraknya dan tersangka melakukan hal yang serupa terhadap L selama lebih kurang 2 menit.

Kemudian setelah melakukan hal tersebut, tersangka mengajak cucunya C, A dan L untuk mandi bersama di kamar mandi rumah  tersangka. Pada saat itu tersangka kembali memegang alat kelaminnya hingga klimaks, dan setelah itu tersangka mandi.

“Terungkapnya perkara pencabulan ini, lantaran korban A bercerita kepada orang tuanya, hingga orang tuanya melapor ke Mapolres Mura, hingga personel bergerak melakukan penangkapan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Musi Rawas, Iptu Ryan Tiantoro Putra,  Jumat (27/6/2025).

Tersangka ditangkap tanpa melakukan perlawanan saat sedang memanen buah kopi di kebunnya di Desa Petunang, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Mura, Kamis (26/6/2025) sekitar pukul 14.00 WIB.

Selanjutnya, tersangka digelandang ke Mapolres Musi Rawas guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Saat diinterogasi tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban,” kata Ryan.

“Tersangka nekat melakukan hal tersebut lantaran sudah hampir lebih kurang lima tahun tidak melakukan hubungan suami istri dikarenakan istrinya sakit,” tutur Ryan. (ANA)

Berita Terkait

Curi Ipad Milik Dokter Muda, Warga Tebing Tinggi Diringkus Anggota Reskrim Polsek SU II
Pelaku Pembunuhan di Kertapati Ditangkap Kurang dari 1×24 Jam
Motor Milik Irpansyah Raib Didepan Counternya Sendiri
Modus Ngaku Pegawai Diknas Sumsel, Maryanto Duduk di Kursi Pesakitan
Sidang Perdana Kasus Pembunuhan di Hotel Lendosis, Terdakwa Terancam Pasal Berlapis
Polres Ogan Ilir Ringkus Dua Pelaku Pengedar Narkoba
Istri Debyk Bersaksi di Sidang TPPU, Sebut Rumah Tiga Lantai di Tulung Selapan Warisan Keluarga
Polda Sumsel Amankan Spesialis Curanmor Serial dalam Operasi Pekat Musi

Berita Terkait

Rabu, 11 Maret 2026 - 15:37 WIB

Curi Ipad Milik Dokter Muda, Warga Tebing Tinggi Diringkus Anggota Reskrim Polsek SU II

Rabu, 11 Maret 2026 - 15:18 WIB

Pelaku Pembunuhan di Kertapati Ditangkap Kurang dari 1×24 Jam

Selasa, 10 Maret 2026 - 17:34 WIB

Motor Milik Irpansyah Raib Didepan Counternya Sendiri

Kamis, 5 Maret 2026 - 17:03 WIB

Modus Ngaku Pegawai Diknas Sumsel, Maryanto Duduk di Kursi Pesakitan

Kamis, 5 Maret 2026 - 17:00 WIB

Sidang Perdana Kasus Pembunuhan di Hotel Lendosis, Terdakwa Terancam Pasal Berlapis

Berita Terbaru