LAMPUNG, SUARAPUBLIK.ID – Sebanyak 64 juta pekerja informal di Indonesia masih belum terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan. Kondisi ini menjadi tantangan besar bagi BPJS Ketenagakerjaan untuk memperluas kepesertaan, terutama di sektor pekerja mandiri yang rentan kehilangan penghasilan ketika mengalami kecelakaan kerja maupun risiko lainnya.
Untuk mengejar perluasan perlindungan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan memperkuat kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk media massa di wilayah Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel). Media dinilai memiliki peran penting dalam meningkatkan kesadaran pekerja sekaligus mendorong masyarakat memahami manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan.
Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Erfan Kurniawan, mengatakan hal itu dalam kegiatan Media Gathering Sumbagsel di Bandar Lampung, Jumat (23/10/2026). Menurutnya, perluasan perlindungan tidak cukup hanya mengandalkan program pemerintah, tetapi membutuhkan keterlibatan dunia usaha, komunitas, akademisi, dan media.
Hingga September 2026, jumlah peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan secara nasional mencapai 50,91 juta tenaga kerja. Pada periode yang sama, lembaga tersebut telah membayarkan manfaat sebesar Rp56,23 triliun melalui 3,83 juta kasus klaim serta menyalurkan beasiswa pendidikan kepada 107.856 anak.
“Capaian ini menunjukkan bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan memberikan manfaat nyata bagi pekerja dan keluarganya. Namun, masih banyak pekerja yang belum terlindungi. Ini menjadi pekerjaan besar yang harus kita selesaikan bersama agar semakin banyak pekerja memiliki perlindungan ketika risiko terjadi,” ujar Erfan.
Di Provinsi Lampung, jumlah tenaga kerja yang telah menjadi peserta hingga September 2026 tercatat 960.656 orang. Angka tersebut terdiri atas 636.999 pekerja penerima upah, 224.831 pekerja bukan penerima upah, dan 98.826 pekerja jasa konstruksi.
Data dalam paparan BPJS Ketenagakerjaan juga menunjukkan potensi tenaga kerja yang tercatat sebesar 22,20 persen. Kondisi ini memperlihatkan masih besarnya ruang untuk memperluas kepesertaan, khususnya bagi pekerja sektor informal yang belum memiliki perlindungan ketika menghadapi risiko pekerjaan.
Pekerja pertanian, perkebunan, perikanan, perdagangan, hingga pelaku usaha mikro menjadi sasaran penting perluasan perlindungan tersebut. Bagi kelompok pekerja ini, kecelakaan kerja maupun risiko kehilangan kemampuan bekerja dapat langsung memengaruhi pendapatan dan keberlangsungan ekonomi keluarga.
Erfan menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan menjalankan strategi Coverage, Care, dan Credibility (3C). Strategi tersebut mencakup perluasan kepesertaan, peningkatan kualitas dan kemudahan pelayanan, serta penguatan integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan jaminan sosial.
“Kami ingin semakin banyak pekerja terlindungi, semakin mudah peserta mengakses layanan dan manfaat, serta semakin kuat kepercayaan masyarakat. Perlindungan harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh pekerja dan keluarganya,” jelasnya.
BPJS Ketenagakerjaan juga mengembangkan pendekatan Value Beyond Protection, yakni memberikan nilai tambah sebelum, saat, dan setelah risiko terjadi. Upaya tersebut tidak hanya berupa pembayaran manfaat, tetapi juga edukasi pencegahan risiko, layanan digital melalui Jamsostek Mobile (JMO), serta pemberdayaan ekonomi untuk mendukung kemandirian keluarga peserta.
Salah satu program yang dijalankan adalah Program Pemberdayaan Ekonomi dan Kemandirian (PEKA). Program ini menghubungkan keluarga penerima manfaat dengan pelatihan, literasi keuangan, dan pendampingan agar mampu meningkatkan produktivitas serta menjaga keberlanjutan penghasilan.
Hingga 20 Oktober 2026, PEKA telah menjangkau 4.509 penerima manfaat di 37 provinsi dan 45 kabupaten/kota, dengan dukungan 11 kantor wilayah dan 121 kantor cabang. Di Lampung, program tersebut tercatat menjangkau 30 peserta untuk kegiatan literasi keuangan.
“Ketika keluarga menerima manfaat, tantangan berikutnya adalah bagaimana mereka dapat melanjutkan kehidupan dan menjaga sumber penghasilannya. Melalui PEKA, kami ingin manfaat yang diterima menjadi awal bagi keluarga untuk lebih produktif, mandiri, dan memiliki penghasilan berkelanjutan,” ungkap Erfan.
Selain memperluas kepesertaan, BPJS Ketenagakerjaan mendorong kepatuhan perusahaan melalui program Jamsostek Star atau Rating Kepatuhan Perusahaan. Program ini memberikan apresiasi kepada perusahaan yang memenuhi kewajiban perlindungan pekerja, termasuk kepesertaan, pembayaran iuran, dan pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Dukungan terhadap kesejahteraan peserta juga diberikan melalui Manfaat Layanan Tambahan (MLT) Perumahan. Berdasarkan materi presentasi, realisasi MLT Perumahan di Lampung mencapai 23 unit dengan total nominal Rp48,925 miliar. Fasilitas ini mencakup pembiayaan kepemilikan rumah, uang muka, dan renovasi rumah sesuai ketentuan yang berlaku.
Erfan menegaskan, keberhasilan memperluas perlindungan membutuhkan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan. Pemerintah daerah dapat memperkuat kebijakan dan program, dunia usaha memastikan pekerjanya terlindungi, sedangkan komunitas berperan memperluas edukasi dan pendampingan. Akademisi juga dapat berkontribusi melalui riset, inovasi, dan pengembangan kapasitas.
Di antara berbagai mitra tersebut, media dinilai strategis untuk menjembatani informasi jaminan sosial dengan kebutuhan masyarakat. Melalui Media Gathering Sumbagsel, BPJS Ketenagakerjaan mendorong strategi komunikasi Reframe, Relevansi, dan Resonansi (3R), yakni mengubah cara penyampaian pesan, menyesuaikan informasi dengan kebutuhan pekerja, serta menghadirkan cerita nyata yang membangun empati dan kepercayaan.
“Kami berharap rekan-rekan media terus menjadi mitra strategis dalam memperluas literasi jaminan sosial ketenagakerjaan. Ketika sebuah pemberitaan mampu membuat seorang pekerja memahami pentingnya jaminan sosial dan memutuskan untuk melindungi dirinya, maka pemberitaan tersebut sesungguhnya telah ikut melindungi masa depan satu keluarga,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel, Kuncoro Budi Winarno, mengatakan sinergi dengan insan pers perlu terus diperkuat agar informasi mengenai perlindungan pekerja semakin luas dan mudah dipahami masyarakat.
“Harapan kami, rekan-rekan media tidak hanya menyampaikan informasi, tetapi juga menjadi mitra strategis dalam mengedukasi masyarakat. Melalui pemberitaan yang akurat, relevan, dan dekat dengan kebutuhan pekerja, kami ingin semakin banyak masyarakat memahami pentingnya jaminan sosial dan tergerak untuk melindungi diri serta keluarganya,” tutup Kuncoro.
Editor : Jaks


















