Mall Diizinkan Dibuka, IDI Peringatkan Masyarakat Tak Berlebihan

- Redaksi

Rabu, 25 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DR. Dr. H. Zulkhair Ali, SpPD, K-GH, FINASIM

DR. Dr. H. Zulkhair Ali, SpPD, K-GH, FINASIM

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Palembang kembali memperingatkan masyarakat, agar tidak terlalu berlebihan dalam menyambut dibukanya Mall hingga kegiatan seperti pernikahan. Hal itu akan berdampak pada gelombang penyebaran kluster baru kasus Covid-19.

“Jika masyarakat lalai justru akan berdampak akan gelombang kasus baru yang lebih tinggi. Jadi jangan berlebihan tetap prioritaskan protokol kesehatan Covid 19, jangan sampai kasus makin naik kembali,” ungkap Ketua IDI Kota Palembang dr. Zulkhair Ali, Rabu (25/08/2021).

Meski kondisi sudah ke tahap Herd Immunity, namun dirinya berharap upaya capaian vaksinasi harus terus dikebut agar kekebalan tubuh masyarakat merata lebih baik.

“Bertahap menuju Herd Immunity, namun yang utama juga capaian vaksin harus selesai,” kata Zulkhair.

Dalam masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Mikro (PPKM) Level 4 yang diberlakukan 24 Agustus hingga 6 September 2021 mendatang. Palembang menjadi satu-satunya kota di Sumsel yang masih berada di level 4. Pemerintah memberikan kelonggaran operasional Mall dan acara hajatan seperti pernikahan yang ada di Kota Palembang.

Selain dibukanya jam operasional Mall pukul 09:00 hingga pukul 20.00 Wib, sejumlah kegiatan seperti pernikahan juga mendapatkan lampu hijau dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan Covid 19.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Gubernur Provinsi Sumsel mengatakan, jika pihaknya akan kembali membahas berbagai kelonggaran yang diberikan.

“Tapi meskipun dibuka harusnya ada pembatasan yang diterapkan seperti pengurangan kuota 50 persen,” kata Mawardi, Selasa (24/8/2021).

Hal yang sama juga dikatakan Mantan Bupati Kabupatan Ogan Ilir ini saat ditanyakan kapan dimulainya kembali Pembelajaran Tatap Muka (PTM). Mawardi mengatakan jika PTM juga akan kembali dilakukan pembahasan bersama stakeholder terkait. Dan ia belum dapat memastikan jika PTM bisa di lakukan dalam waktu cepat.

“Nanti kita bahas dan rapatkan dulu. Kita belum tau bisa atau tidak, apalagi di Palembang masih PPKM Level 4,” jelasnya.

Sedangkan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumsel Lesty Nurainy menambahkan, dibukanya kembali operasional Mall harus bekerja sama dengan berbagai pihak terutama dalam penerapan Protokol Kesehatan.

“Harapannya mall mengimplementasikan Prokes dengan mengatur alur, waktu juga penegakkan disiplin Prokes pengunjung. Jangan sampai malah terjadi klaster baru. Tapi ini juga tergantung bagai mana disiplin masyarakat. Jika masyarakat bisa disiplin Prokes itu juga sangat membantu,” tambah Lesty. (Nat)

Berita Terkait

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel bersama Pemda Pastikan Penyaluran BBM Subsidi Sesuai Aturan
PH Tegaskan Mahasiswa UIN Jambi Terdakwa Kasus Vape Etomidate Tidak Bersalah
Saksi Ungkap Dua Kali Aksi Lempar Bom Molotov ke Kantor BCA Palembang, Terdakwa Diduga Kesal Soal Saldo Rp2 Juta
Bawa Pisau Saat Patroli Malam, Pria di Gandus Ditangkap Polisi
Vonis Sama dengan Tuntutan JPU, Perantara Jual Beli 20 Gram Sabu Divonis 8,5 Tahun Penjara
Saksi Pokja Mengaku Tak Tahu Proyek Guest House UIN Dibangun Dua Tahap, Hakim: Kok Beda dengan Ketua Pokja?
SIRA dan PST Kawal Sidang Korupsi Proyek Irigasi Lematang, Desak JPU Usut Dugaan Keterlibatan HM dan A
Eksepsi Ditolak, Sidang Dugaan Korupsi Proyek Irigasi Ataran Air Lemutu Lanjut ke Pembuktian

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 21:25 WIB

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel bersama Pemda Pastikan Penyaluran BBM Subsidi Sesuai Aturan

Selasa, 14 Juli 2026 - 21:03 WIB

PH Tegaskan Mahasiswa UIN Jambi Terdakwa Kasus Vape Etomidate Tidak Bersalah

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:56 WIB

Bawa Pisau Saat Patroli Malam, Pria di Gandus Ditangkap Polisi

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:53 WIB

Vonis Sama dengan Tuntutan JPU, Perantara Jual Beli 20 Gram Sabu Divonis 8,5 Tahun Penjara

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:51 WIB

Saksi Pokja Mengaku Tak Tahu Proyek Guest House UIN Dibangun Dua Tahap, Hakim: Kok Beda dengan Ketua Pokja?

Berita Terbaru