SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Terdakwa Chairil Ubaidi alias Dedi, kurir narkoba jenis sabu seberat sembilan kilogram, kembali menjalani di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Palembang, Senin (3/2/2025). Sidang kali ini, digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga orang saksi.
Kuasa hukum Chairil Ubaidi dari kantor LKBH MUBA yaitu advokat Zulfatah, SH. Ruli Ariansyah, SH dan Advokat Marta Dinata, SH ditemui usai persidangan mengatakan, agenda sidang hari ini masih mendengarkan keterangan tiga orang saksi yang diajukan JPU.
“Yang dipanggil empat orang saksi yang hadir tiga, yakni istri dari terdakwa, mertua terdakwa, dan pihak dari Bank BRI,” ujar Ruli Ariansyah, SH.
Dalam keterangan saksi dipersidangan, lanjut Ruli Ariansyah mengatakan, berdasarkan keterangan saksi pada sidang hari ini dua orang, istri terdakwa berdasarkan KUHP kami tidak diperkenankan untuk memberikan keterangan karena memiliki hubungan keluarga, akan tetapi untuk mertua tidak keberatan.
“Ada hal menarik pada saat saksi memberikan keterangan, jadi pada saat memberikan keterangan saksi mertua terdakwa pada saat diperiksa tidak pernah dipersilahkan untuk membaca atau mempelajari keterangan yang dia berikan oleh penyidik BNNP Sumsel,” katanya.
Dan, sambung Ruli Ariansyah menyatakan, bahwa saat di persidangan tadi pihaknya mempertanyakan kepada saksi pada saat penandatanganan itu tangan saksi dipegang penyidik untuk tandatangan.
“Jadi, tandatangan saksi di BAP itu murni bukan keinginan dari saksi,” jelasnya.
Lanjutnya, dalam BAP saksi hanya menerangkan bahwa terdakwa pernah meminjam buku rekening milik saksi. “Sesuai dengan rekening koran dari ATM saksi ada uang masuk di pertengahan bulan Agustus 2024 dengan nominal bervariasi ada Rp5 juta dan Rp20 juta,” ungkap Ruli Ariansyah.
Harapan kami, dari kuasa hukum terdakwa Chairil Ubaidi alias Dedi kami meminta PN khususnya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar transparan, berlaku adil, adil kepada pihak kami kuasa hukum terdakwa maupun adil ke pihak JPU.
“Karena, berdasarkan pemberitaan yang sebelumnya dan berdasarkan perjalanan perkara ini ada indikasi terhadap barang bukti yang tidak bersesuai. Jadi kami meminta agar majelis hakim mau aktif menggali, mencari tahu apa sih, kemana sih barang bukti yang jadi perhatian publik ini, karena itu perkara ini menjadi perhatian publik adanya selisih barang bukti,” tuturnya.
Ditambahkan, Marta Dinata, SH bahwa, fakta dipersidangan saksi hanya mengetahui bahwa ATM nya dipinjam oleh terdakwa selebihnya dia tidak tahu. “Sementara di BAP menjelaskan secara jelas mengetahui uang masuk dari siapa, makanya kita pertanyakan,” tambahnya.
Dan memohon dengan yang mulia majelis hakim agar perkara ini terang benderang. “Kami memohon untuk ikut dihadirkan penyidik yang memeriksa pada saat itu, yang dalam bahasa hukum disebut saksi ferbalisan. Mohon dihadirkan pada agenda sidang berikutnya, dan mengabulkan permohonan kami tersebut,” katanya. (ANA)
Komentar