SUARAPUBLIK.ID, Kota Palembang — Sidang dugaan korupsi dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (2/3/2026). Dua terdakwa, Ahmad Thoha dan Mendra SB, dituntut pidana penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi.
Tuntutan dibacakan dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Palembang dengan majelis hakim yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra.
Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Sebelum membacakan tuntutan, jaksa memaparkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa dinilai merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara, khususnya di lingkungan pemerintahan Kabupaten OKU Selatan.
Sementara itu, hal yang meringankan, kedua terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, dan memiliki tanggungan keluarga.
Untuk terdakwa Mendra SB, JPU menuntut pidana penjara selama 2 tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, serta denda Rp250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan 3 bulan kurungan.
Sedangkan Ahmad Thoha dituntut pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan serta denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan. Selain itu, ia juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp1,3 miliar. Apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan pidana dari JPU, kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan menyiapkan nota pembelaan (pledoi) yang akan disampaikan pada sidang pekan depan.
Penulis : Hermansyah
Editor : Aan Wahyudi















