Korupsi Dana Pokir OKU: Ahmad Thoha Dituntut 2,5 Tahun Penjara, Mendra SB 2 Tahun

- Redaksi

Senin, 2 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi membacakan tuntutan terhadap dua terdakwa kasus dugaan korupsi dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD OKU dalam sidang di Pengadilan Negeri Palembang.

Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi membacakan tuntutan terhadap dua terdakwa kasus dugaan korupsi dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD OKU dalam sidang di Pengadilan Negeri Palembang.

SUARAPUBLIK.ID, Kota Palembang — Sidang dugaan korupsi dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (2/3/2026). Dua terdakwa, Ahmad Thoha dan Mendra SB, dituntut pidana penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi.

 

Tuntutan dibacakan dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Palembang dengan majelis hakim yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra.

 

Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

 

Sebelum membacakan tuntutan, jaksa memaparkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa dinilai merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara, khususnya di lingkungan pemerintahan Kabupaten OKU Selatan.

 

Sementara itu, hal yang meringankan, kedua terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, dan memiliki tanggungan keluarga.

 

Untuk terdakwa Mendra SB, JPU menuntut pidana penjara selama 2 tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, serta denda Rp250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan 3 bulan kurungan.

 

Sedangkan Ahmad Thoha dituntut pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan serta denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan. Selain itu, ia juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp1,3 miliar. Apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

 

Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan pidana dari JPU, kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan menyiapkan nota pembelaan (pledoi) yang akan disampaikan pada sidang pekan depan.

Penulis : Hermansyah

Editor : Aan Wahyudi

Berita Terkait

Empat Terdakwa Korupsi Perkimtan Palembang Dituntut 1,5 hingga 2 Tahun Penjara
Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos
Beli HP di Facebook Marketplace, Warga Talang Kelapa Tertipu Rp2,2 Juta
Gugat-Menggugat Rumah di Sinta Regensi, Tergugat II Beberkan Transaksi Tunai hingga SHM
Terekam CCTV Hendak Curi Motor di Parkiran Hotel, IA Nyaris Diamuk Warga
Polisi Dalami Karhutla 350 Hektare di Bukit Senubut Lahat
Tujuh Tersangka Karhutla Nonkorporasi Diproses di Sumsel, Satu Perkara Segera Disidangk
Kejari Palembang Periksa Admin PT Amanda Tiga Mandiri dan Anggota DPRD Terkait Dugaan Korupsi Lampu Jalan

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Empat Terdakwa Korupsi Perkimtan Palembang Dituntut 1,5 hingga 2 Tahun Penjara

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:43 WIB

Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:39 WIB

Beli HP di Facebook Marketplace, Warga Talang Kelapa Tertipu Rp2,2 Juta

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:59 WIB

Gugat-Menggugat Rumah di Sinta Regensi, Tergugat II Beberkan Transaksi Tunai hingga SHM

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:09 WIB

Terekam CCTV Hendak Curi Motor di Parkiran Hotel, IA Nyaris Diamuk Warga

Berita Terbaru

Sumsel

Menerapkan Pancasila Melalui Hal-Hal Kecil

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:59 WIB

Sumsel

Pancasila : Nilai yang Hidup dalam Diriku

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:58 WIB

Sumsel

Penerapan Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:19 WIB

Sumsel

Pancasila, Bagian dari Hidup

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:15 WIB

Sumsel

Pancasila di Setiap Langkah Kecil Saya

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:10 WIB