Korupsi Dana Pokir OKU: Ahmad Thoha Dituntut 2,5 Tahun Penjara, Mendra SB 2 Tahun

- Redaksi

Senin, 2 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi membacakan tuntutan terhadap dua terdakwa kasus dugaan korupsi dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD OKU dalam sidang di Pengadilan Negeri Palembang.

Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi membacakan tuntutan terhadap dua terdakwa kasus dugaan korupsi dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD OKU dalam sidang di Pengadilan Negeri Palembang.

SUARAPUBLIK.ID, Kota Palembang — Sidang dugaan korupsi dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (2/3/2026). Dua terdakwa, Ahmad Thoha dan Mendra SB, dituntut pidana penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi.

 

Tuntutan dibacakan dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Palembang dengan majelis hakim yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra.

 

Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

 

Sebelum membacakan tuntutan, jaksa memaparkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa dinilai merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara, khususnya di lingkungan pemerintahan Kabupaten OKU Selatan.

 

Sementara itu, hal yang meringankan, kedua terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, dan memiliki tanggungan keluarga.

 

Untuk terdakwa Mendra SB, JPU menuntut pidana penjara selama 2 tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, serta denda Rp250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan 3 bulan kurungan.

 

Sedangkan Ahmad Thoha dituntut pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan serta denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan. Selain itu, ia juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp1,3 miliar. Apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

 

Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan pidana dari JPU, kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan menyiapkan nota pembelaan (pledoi) yang akan disampaikan pada sidang pekan depan.

Penulis : Hermansyah

Editor : Aan Wahyudi

Berita Terkait

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin
Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau
Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang
Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV
Sidang Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Tiga Saksi Tim Pengadaan dan Perencanaan Diperiksa
TO Curanmor di Kertapati Dibekuk, Polisi Sita Kunci T dan Motor Diduga Dipakai Beraksi
Kuasa Hukum Terdakwa: Keterangan Lima Petambak Meringankan Sapriadi, Dana KUR Tak Seluruhnya Dinikmati PT KIM
Kuasa Hukum Bongkar Fakta Persidangan, Bantah Cartridge Vape Dua Mahasiswa UIN Jambi Mengandung Etomidate

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:07 WIB

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:06 WIB

Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:41 WIB

Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:41 WIB

Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:38 WIB

Sidang Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Tiga Saksi Tim Pengadaan dan Perencanaan Diperiksa

Berita Terbaru