Korupsi Dana Pokir OKU: Ahmad Thoha Dituntut 2,5 Tahun Penjara, Mendra SB 2 Tahun

- Redaksi

Senin, 2 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi membacakan tuntutan terhadap dua terdakwa kasus dugaan korupsi dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD OKU dalam sidang di Pengadilan Negeri Palembang.

Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi membacakan tuntutan terhadap dua terdakwa kasus dugaan korupsi dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD OKU dalam sidang di Pengadilan Negeri Palembang.

SUARAPUBLIK.ID, Kota Palembang — Sidang dugaan korupsi dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (2/3/2026). Dua terdakwa, Ahmad Thoha dan Mendra SB, dituntut pidana penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi.

 

Tuntutan dibacakan dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Palembang dengan majelis hakim yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra.

 

Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

 

Sebelum membacakan tuntutan, jaksa memaparkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa dinilai merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara, khususnya di lingkungan pemerintahan Kabupaten OKU Selatan.

 

Sementara itu, hal yang meringankan, kedua terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, dan memiliki tanggungan keluarga.

 

Untuk terdakwa Mendra SB, JPU menuntut pidana penjara selama 2 tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, serta denda Rp250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan 3 bulan kurungan.

 

Sedangkan Ahmad Thoha dituntut pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan serta denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan. Selain itu, ia juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp1,3 miliar. Apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

 

Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan pidana dari JPU, kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan menyiapkan nota pembelaan (pledoi) yang akan disampaikan pada sidang pekan depan.

Penulis : Hermansyah

Editor : Aan Wahyudi

Berita Terkait

Sidang Korupsi Kredit BRI Palembang, Anak Direktur PT SAL Beberkan Skema Kredit Ratusan Miliar
Polres OKU Selatan Bergerak Cepat, Dua Pelaku Pencurian Kabel Tower Telekomunikasi Berhasil Diamankan
Sidang Perdana Korupsi BPFK Jakarta dan UPF-PFK Palembang, Dua Terdakwa Didakwa Rugikan Negara Rp397 Juta
Terlihat Kunci Kontak Masih Tergantung MJ Nekat Curi Motor
Komplotan Begal Sadis di Palembang Digulung, Dua Pelaku Diciduk dan Empat Lainnya Masih Diburu
Gegara Uang Tak Diberi, Pria di Palembang Aniaya Ibu Kandung Pakai Batu
Tim Tabur Kejati Sumsel Ringkus Buronan Kasus Asusila di Sekayu
Mantan Kadishub Muba Jadi Saksi, Sebut Terdakwa Gunakan Dana TPP dan Perjalanan Dinas

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 17:05 WIB

Sidang Korupsi Kredit BRI Palembang, Anak Direktur PT SAL Beberkan Skema Kredit Ratusan Miliar

Senin, 25 Mei 2026 - 17:01 WIB

Polres OKU Selatan Bergerak Cepat, Dua Pelaku Pencurian Kabel Tower Telekomunikasi Berhasil Diamankan

Senin, 25 Mei 2026 - 13:42 WIB

Sidang Perdana Korupsi BPFK Jakarta dan UPF-PFK Palembang, Dua Terdakwa Didakwa Rugikan Negara Rp397 Juta

Senin, 25 Mei 2026 - 13:27 WIB

Terlihat Kunci Kontak Masih Tergantung MJ Nekat Curi Motor

Senin, 25 Mei 2026 - 13:13 WIB

Komplotan Begal Sadis di Palembang Digulung, Dua Pelaku Diciduk dan Empat Lainnya Masih Diburu

Berita Terbaru

Dua penderita bibir sumbing yang akan dioperasi di RSKGM Palembang. Foto: Tia

Kota Palembang

Dinkes Sumsel Perketat Pengawasan Kasus Celah Bibir pada Bayi

Senin, 25 Mei 2026 - 20:56 WIB