Korupsi Dana Desa, Oknum Kades di OKU Selatan Dituntut 3 Tahun Penjara

- Redaksi

Senin, 28 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Lantaran terbukti melakukan tindak pidana Korupsi pada Dana desa di desa Mehanggin OKU Selatan, terdakwa Cikhan Selaku Kepada desa Mehanggin OKU Selatan dituntut JPU 3 tahun penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKU Selatan, dihadapan majelis hakim Kristanto Sahat SH MH, pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (28/10/2024).

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Cikhan, telah terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp557 juta.

Atas perbuatan terdakwa Cikhan Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menuntut dan Menjatuhkan pidana penjara terhadap Cikhan dengan pidana penjara selama 3 tahun penjara serta denda Rp 50 juta subsider 4 bulan,” tegas JPU saat membacakan tuntutan pidana di persidangan.

Lanjut JPU, selain menuntut terdakwa terdakwa pidana penjara terdakwa Cikhan juga dituntut dengan pidana Uang Pengantin (UP) sebesar  Rp 507.647.490 juta, jika tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana selama 1 tahun 2 bulan penjara.

Usai mendengarkan tuntutan dari JPU Kejari OKU Selatan, terdakwa Cikhan melalui kuasa hukumnya akan mengajukan nota pembelaan (Pledoi) yang akan disampaikan pada sidang pekan depan dengan Agenda Pembelaan (Pledoi). (ANA)

Berita Terkait

Diduga Anaknya Difitnah Saat Live TikTok Ibu ini Laporkan Pemilik Akun ke Polisi
Anak Perempuan 9 Tahun Diduga Jadi Korban Asusila, Ibu Lapor Polisi
Dipergoki Bawa Golok di Kawasan Monpera, YS Diamankan Polisi
Didakwa Terima Uang Pengurusan Pangkat ASN, Kepala BKPSDM Muratara Jalani Sidang Perdana
Bongkar Dugaan Suap Smartboard! Bupati Nonaktif Muara Enim Edison Diadili, Temuan BPK Rp29 Miliar Diduga Menyusut Jadi Rp2,32 Miliar
Polda Sumsel Bidik 20 Korporasi Kasus Karhutla, Empat Perusahaan Baru Menyusul
Bongkar! Dugaan Penipuan Rp7 Miliar, Tuti Apriyani Tak Ditahan! Kuasa Hukum Korban Pertanyakan Rasa Keadilan
Kuasa Hukum Apresiasi Unit Ranmor, Desak Pelaku Begal Dhea yang Masih DPO Segera Ditangkap

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:40 WIB

Diduga Anaknya Difitnah Saat Live TikTok Ibu ini Laporkan Pemilik Akun ke Polisi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:38 WIB

Anak Perempuan 9 Tahun Diduga Jadi Korban Asusila, Ibu Lapor Polisi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:25 WIB

Dipergoki Bawa Golok di Kawasan Monpera, YS Diamankan Polisi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:40 WIB

Didakwa Terima Uang Pengurusan Pangkat ASN, Kepala BKPSDM Muratara Jalani Sidang Perdana

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:00 WIB

Bongkar Dugaan Suap Smartboard! Bupati Nonaktif Muara Enim Edison Diadili, Temuan BPK Rp29 Miliar Diduga Menyusut Jadi Rp2,32 Miliar

Berita Terbaru

Anak Perempuan 9 Tahun Diduga Jadi Korban Asusila, Ibu Lapor Polisi

Kota Palembang

Anak Perempuan 9 Tahun Diduga Jadi Korban Asusila, Ibu Lapor Polisi

Kamis, 22 Okt 2026 - 17:38 WIB

Empat Lawang

Santri bisa jadi Ulama Hingga Pemimpin Bangsa

Kamis, 22 Okt 2026 - 17:36 WIB