Korban Penyiraman Air Keras Mendapatkan Perawatan Gratis di Rumah Sakit Bhayangkara Palembang

- Redaksi

Selasa, 23 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Korban penyiraman air keras yang mendapat bantuan Kapolda Sumsel

Korban penyiraman air keras yang mendapat bantuan Kapolda Sumsel

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) Irjen Pol A Rachmad Wibowo memerintahkan Rumah Sakit Bhayangkara Mohammad Hasan Palembang, membantu pengobatan dan perawatan gratis kepada seorang tukang ojek korban penyiraman air keras oleh dua orang pelaku.

Bantuan tersebut sebagai bentuk peduli kasih antar sesama.

Korban bernama Rahman Hakim (22), warga Komplek Perumdam Lebak Murni Sako, Palembang.

Tim dokter dan perawat RS Bhayangkara Palembang yang tiba di rumah korban, langsung melakukan pemeriksaan awal dan merujuk korban ke Rumah Sakit Bhayangkara Palembang.

Rahman yang disiram air keras oleh dua orang pelaku, mengakibatkan luka bakar 25 persen di bagian dada sebelah kiri, dan kedua lengan kanan dan kiri korban.

Hari ini, Senin (22/05) tim dokter RS Bhayangkara melakukan Operasi Debridement, suatu prosedur pengangkatan jaringan kulit mati (nekrotik) yang terinfeksi untuk membantu penyembuhan luka.

Sekarang pasien masih dalam perawatan, kondisi saat ini bagus dan sadar, hari ini dilakukan pemeriksaan luka dan pemulihan perawatan, pasien dirawat di Ruangan Rawat Inap Sal Bedah,” kata Wahono.

Perlu diketahui, korban Rahman Hakim menjadi korban penyiraman air keras oleh dua orang pelaku (salah satu pelaku dikenal korban-red), yang diduga tidak senang ditegur korban karena minuman keras di hajatan dua tahun silam.
Saat korban duduk di depan rumah pamannya di kawasan Sungai Semajid Kelurahan 4 Ulu Kecamatan Seberang Ulu 1 Palembang. (*)

Berita Terkait

PH Yansori Klaim Kasus Lahan Hutan Lebih Tepat Diselesaikan Secara Administrasi
Usai Tarik Uang di Bank, Mobil Pengunjung Kafe di Pagar Alam Dibobol, 30 Juta Raib
Hakim Vonis Herianton 15 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan Pria Diduga Selingkuhan Istri
PN Palembang: Sidang Online Tidak Berlaku untuk Semua Perkara Pidana, Penerapannya Ditentukan Majelis Hakim
Ancam Sebar Konten Intim Mantan Pacar, Pria di Palembang Ditangkap Polisi
JPU Nilai Dakwaan Telah Sah, Terdakwa Tetap Minta Keadilan di Sidang Tipikor
Dipicu Perselisihan Uang Servis Motor Rp500 Ribu, Seorang Wanita di Palembang Diduga Dianiaya Pacarnya
Polsek Pendopo Tangkap Terduga Penipu Kopi Rp388 Juta di Bengkulu

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 18:02 WIB

PH Yansori Klaim Kasus Lahan Hutan Lebih Tepat Diselesaikan Secara Administrasi

Rabu, 8 Juli 2026 - 17:51 WIB

Hakim Vonis Herianton 15 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan Pria Diduga Selingkuhan Istri

Rabu, 8 Juli 2026 - 17:45 WIB

PN Palembang: Sidang Online Tidak Berlaku untuk Semua Perkara Pidana, Penerapannya Ditentukan Majelis Hakim

Rabu, 8 Juli 2026 - 15:00 WIB

Ancam Sebar Konten Intim Mantan Pacar, Pria di Palembang Ditangkap Polisi

Rabu, 8 Juli 2026 - 14:05 WIB

JPU Nilai Dakwaan Telah Sah, Terdakwa Tetap Minta Keadilan di Sidang Tipikor

Berita Terbaru