Korban Penyiraman Air Keras Mendapatkan Perawatan Gratis di Rumah Sakit Bhayangkara Palembang

- Redaksi

Selasa, 23 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Korban penyiraman air keras yang mendapat bantuan Kapolda Sumsel

Korban penyiraman air keras yang mendapat bantuan Kapolda Sumsel

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) Irjen Pol A Rachmad Wibowo memerintahkan Rumah Sakit Bhayangkara Mohammad Hasan Palembang, membantu pengobatan dan perawatan gratis kepada seorang tukang ojek korban penyiraman air keras oleh dua orang pelaku.

Bantuan tersebut sebagai bentuk peduli kasih antar sesama.

Korban bernama Rahman Hakim (22), warga Komplek Perumdam Lebak Murni Sako, Palembang.

Tim dokter dan perawat RS Bhayangkara Palembang yang tiba di rumah korban, langsung melakukan pemeriksaan awal dan merujuk korban ke Rumah Sakit Bhayangkara Palembang.

Rahman yang disiram air keras oleh dua orang pelaku, mengakibatkan luka bakar 25 persen di bagian dada sebelah kiri, dan kedua lengan kanan dan kiri korban.

Hari ini, Senin (22/05) tim dokter RS Bhayangkara melakukan Operasi Debridement, suatu prosedur pengangkatan jaringan kulit mati (nekrotik) yang terinfeksi untuk membantu penyembuhan luka.

Sekarang pasien masih dalam perawatan, kondisi saat ini bagus dan sadar, hari ini dilakukan pemeriksaan luka dan pemulihan perawatan, pasien dirawat di Ruangan Rawat Inap Sal Bedah,” kata Wahono.

Perlu diketahui, korban Rahman Hakim menjadi korban penyiraman air keras oleh dua orang pelaku (salah satu pelaku dikenal korban-red), yang diduga tidak senang ditegur korban karena minuman keras di hajatan dua tahun silam.
Saat korban duduk di depan rumah pamannya di kawasan Sungai Semajid Kelurahan 4 Ulu Kecamatan Seberang Ulu 1 Palembang. (*)

Berita Terkait

Stop Bullying! LBH Bima Sakti Ingatkan Mahasiswa Bela Negara Dimulai dari Kampus
Berkas Dilimpahkan ke PN Tipikor Palembang, Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan Sidang Perdana 13 Oktober
Ditagih Utang Rp400 Ribu, IRT Mengaku Dicengkeram dan Dipukul Gagang Sapu
Cemburu Mantan Pacar, AG Bacok JC dan Bawa Kabur Avanza
Pledoi Dito Prayoga: Kuasa Hukum Bongkar Kelemahan Tuntutan, Minta Terdakwa Dibebaskan
Hakim Tolak Eksepsi Pasutri, Kasus Sembako Rp2,28 Miliar Masuk Babak Pembuktian
Dituduh Curi dan Pecahkan Kaca, Bocah 11 Tahun Diduga Dicekik dan Ditendang
Tim Jatanras Polda Sumsel Bekuk Pelaku Curanmor dalam OPS SIKAT-I MUSI 2026

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:27 WIB

Stop Bullying! LBH Bima Sakti Ingatkan Mahasiswa Bela Negara Dimulai dari Kampus

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:25 WIB

Berkas Dilimpahkan ke PN Tipikor Palembang, Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan Sidang Perdana 13 Oktober

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:23 WIB

Ditagih Utang Rp400 Ribu, IRT Mengaku Dicengkeram dan Dipukul Gagang Sapu

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:21 WIB

Cemburu Mantan Pacar, AG Bacok JC dan Bawa Kabur Avanza

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:57 WIB

Pledoi Dito Prayoga: Kuasa Hukum Bongkar Kelemahan Tuntutan, Minta Terdakwa Dibebaskan

Berita Terbaru