Disnakertrans Muba Dorong Kepatuhan Regulasi Ketenagakerjaan untuk Wujudkan Hubungan Industrial Harmonis

- Redaksi

Kamis, 9 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MUBA, SUARAPUBLIK.ID – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) mendorong penguatan hubungan industrial yang harmonis antara pekerja dan perusahaan melalui kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan.

 

Upaya tersebut diwujudkan dengan diterbitkannya Surat Anjuran terkait penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara Muhammad Guntur dan PT Mega Putra Perkasa, setelah dua kali proses mediasi yang difasilitasi Disnakertrans pada Juni 2026 belum menghasilkan kesepakatan.

 

Melalui Surat Anjuran Nomor B-500.15/544/Nakertrans/2026 tertanggal 1 Juli 2026, mediator hubungan industrial merekomendasikan agar perusahaan memenuhi hak normatif pekerja, meliputi pembayaran kekurangan upah, uang kompensasi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), serta kepesertaan dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

 

Kepala Disnakertrans Muba, Herryandi Sinulingga, mengatakan surat anjuran tersebut tidak hanya bertujuan menyelesaikan perselisihan, tetapi juga menjadi pengingat bagi seluruh perusahaan di Musi Banyuasin untuk mengedepankan kepatuhan terhadap aturan ketenagakerjaan.

 

“Pemenuhan hak-hak normatif pekerja merupakan fondasi terciptanya hubungan industrial yang sehat dan kondusif. Kami berharap seluruh perusahaan dapat menjadikan hal ini sebagai komitmen bersama demi menciptakan iklim kerja yang harmonis,” ujarnya.

 

Menurut Herryandi, hubungan industrial yang kuat harus dibangun melalui keseimbangan hak dan kewajiban. Perusahaan berkewajiban memenuhi hak pekerja, sementara pekerja juga dituntut memberikan dedikasi, disiplin, dan kinerja terbaik sesuai standar yang ditetapkan perusahaan.

 

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Muba, Faezal Pratama, menegaskan seluruh rekomendasi dalam surat anjuran disusun berdasarkan fakta dan hasil proses mediasi yang objektif.

 

Ia memastikan Disnakertrans akan terus melakukan pendampingan dan edukasi kepada perusahaan maupun pekerja guna menciptakan hubungan kerja yang aman, produktif, dan seimbang, sehingga mampu mendukung iklim investasi serta pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Musi Banyuasin.

Penulis : Yun

Editor : Jaks

Berita Terkait

Sopir Truk Dianiaya Diduga Oknum Memakai Senjata Laras Panjang
Sukseskan Program Prioritas Presiden, Kemenag Sumsel Kawal Pembangunan PHTC 2026 di 9 Madrasah
Forum CSR Muba Pastikan TJSL Terealisasi Dalam Bentuk Program Fisik, Berikut Realisasinya
QITA by BRI Makin Dikenalkan di Muba, Transaksi Digital Kini Lebih Praktis
Polres Muba Ungkap Kasus Narkoba, 1.5 Kg Sabu Diamankan
BRI Cabang Sekayu Perkuat Peran BUM Desa sebagai Agen BRILink, Dorong Ekonomi Digital
Bencana Karhutla, Polres Muba Gelar shalat istisqa dan Doa Bersama.
Warga Muba Diajak Manfaatkan MagangHub Kemnaker, Pendaftaran Peserta Dibuka 3 September 2026
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 19:45 WIB

Sopir Truk Dianiaya Diduga Oknum Memakai Senjata Laras Panjang

Rabu, 30 September 2026 - 10:56 WIB

Sukseskan Program Prioritas Presiden, Kemenag Sumsel Kawal Pembangunan PHTC 2026 di 9 Madrasah

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:03 WIB

Forum CSR Muba Pastikan TJSL Terealisasi Dalam Bentuk Program Fisik, Berikut Realisasinya

Jumat, 28 Agustus 2026 - 17:23 WIB

QITA by BRI Makin Dikenalkan di Muba, Transaksi Digital Kini Lebih Praktis

Jumat, 28 Agustus 2026 - 12:09 WIB

Polres Muba Ungkap Kasus Narkoba, 1.5 Kg Sabu Diamankan

Berita Terbaru

Empat Lawang

BNN Empat Lawang Ajak Masyarakat Perkuat Bejeghum P4GN Bersinar

Selasa, 13 Okt 2026 - 23:15 WIB