Disnakertrans Muba Dorong Kepatuhan Regulasi Ketenagakerjaan untuk Wujudkan Hubungan Industrial Harmonis

- Redaksi

Kamis, 9 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MUBA, SUARAPUBLIK.ID – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) mendorong penguatan hubungan industrial yang harmonis antara pekerja dan perusahaan melalui kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan.

 

Upaya tersebut diwujudkan dengan diterbitkannya Surat Anjuran terkait penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara Muhammad Guntur dan PT Mega Putra Perkasa, setelah dua kali proses mediasi yang difasilitasi Disnakertrans pada Juni 2026 belum menghasilkan kesepakatan.

 

Melalui Surat Anjuran Nomor B-500.15/544/Nakertrans/2026 tertanggal 1 Juli 2026, mediator hubungan industrial merekomendasikan agar perusahaan memenuhi hak normatif pekerja, meliputi pembayaran kekurangan upah, uang kompensasi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), serta kepesertaan dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

 

Kepala Disnakertrans Muba, Herryandi Sinulingga, mengatakan surat anjuran tersebut tidak hanya bertujuan menyelesaikan perselisihan, tetapi juga menjadi pengingat bagi seluruh perusahaan di Musi Banyuasin untuk mengedepankan kepatuhan terhadap aturan ketenagakerjaan.

 

“Pemenuhan hak-hak normatif pekerja merupakan fondasi terciptanya hubungan industrial yang sehat dan kondusif. Kami berharap seluruh perusahaan dapat menjadikan hal ini sebagai komitmen bersama demi menciptakan iklim kerja yang harmonis,” ujarnya.

 

Menurut Herryandi, hubungan industrial yang kuat harus dibangun melalui keseimbangan hak dan kewajiban. Perusahaan berkewajiban memenuhi hak pekerja, sementara pekerja juga dituntut memberikan dedikasi, disiplin, dan kinerja terbaik sesuai standar yang ditetapkan perusahaan.

 

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Muba, Faezal Pratama, menegaskan seluruh rekomendasi dalam surat anjuran disusun berdasarkan fakta dan hasil proses mediasi yang objektif.

 

Ia memastikan Disnakertrans akan terus melakukan pendampingan dan edukasi kepada perusahaan maupun pekerja guna menciptakan hubungan kerja yang aman, produktif, dan seimbang, sehingga mampu mendukung iklim investasi serta pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Musi Banyuasin.

Penulis : Yun

Editor : Jaks

Berita Terkait

Gandeng Perusahaan Migas, Minerba, dan Perkebunan, Disnakertrans Muba Dorong Kolaborasi Cetak SDM Unggul
Kisah Inspiratif Alumni BLK Sekayu: Mengudara ke Negeri Sakura, Naufal Yudha Utama Jadi Pemantik Semangat Generasi Unggul Muba
Kolaborasi Disnakertrans Muba dan PT Muba Global Lestari Buka Lowongan Kerja, Berkas Ditunggu hingga 10 Juli 2026
80 Tahun Pengabdian untuk Masyarakat, Kapolres Muba Tegaskan Komitmen Pelayanan
Bupati Muba Tegaskan Perda Tenaga Kerja Lokal, PT Bumi Persada Permai Buka Lowongan Karyawan Tetap
Implementasikan Perda No. 2/2020, Disnakertrans Muba Bawa Surat Resmi Bupati ke Medco Energi Dorong Penyerapan Tenaga Kerja Lokal
Bupati Muba Instruksikan Ke Perusahaan Kepatuhan Regulasi Tenaga Kerja dan Transparansi Loker Bagi Warga Muba 
Kolaborasi Disnakertrans Muba dan PT Baturona Adimulya Buka Lowongan Driver Dump Truck untuk Warga Lokal
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 09:56 WIB

Disnakertrans Muba Dorong Kepatuhan Regulasi Ketenagakerjaan untuk Wujudkan Hubungan Industrial Harmonis

Minggu, 5 Juli 2026 - 17:43 WIB

Gandeng Perusahaan Migas, Minerba, dan Perkebunan, Disnakertrans Muba Dorong Kolaborasi Cetak SDM Unggul

Kamis, 2 Juli 2026 - 07:45 WIB

Kisah Inspiratif Alumni BLK Sekayu: Mengudara ke Negeri Sakura, Naufal Yudha Utama Jadi Pemantik Semangat Generasi Unggul Muba

Rabu, 1 Juli 2026 - 18:50 WIB

Kolaborasi Disnakertrans Muba dan PT Muba Global Lestari Buka Lowongan Kerja, Berkas Ditunggu hingga 10 Juli 2026

Rabu, 1 Juli 2026 - 12:16 WIB

80 Tahun Pengabdian untuk Masyarakat, Kapolres Muba Tegaskan Komitmen Pelayanan

Berita Terbaru