Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Dukung Langkah Pemprov Sumsel Optimalkan Penyaluran BBM Subsidi

- Redaksi

Kamis, 9 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel mendukung langkah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan bersama seluruh pemangku kepentingan dalam mengoptimalkan penyaluran BBM subsidi guna menjaga kelancaran distribusi, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, serta memastikan penyalurannya tepat sasaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Pertamina terus memastikan ketersediaan BBM, termasuk BBM subsidi, di wilayah Sumatera Selatan tetap terjaga untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Untuk mendukung hal tersebut, Pertamina mengoptimalkan penyaluran BBM dari Terminal BBM ke SPBU sesuai kebutuhan serta berkoordinasi dengan pengelola SPBU agar pelayanan kepada masyarakat berjalan sesuai standar operasional prosedur.

 

Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, Rusminto Wahyudi, mengatakan Pertamina menyambut baik langkah koordinasi yang dilakukan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan sebagai wujud sinergi seluruh pemangku kepentingan dalam menjaga kelancaran penyaluran BBM subsidi kepada masyarakat.

 

“Pertamina mendukung langkah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dalam mengoptimalkan penyaluran BBM subsidi. Kami siap menjaga keandalan pasokan, mengoptimalkan distribusi dari Terminal BBM ke SPBU sesuai kebutuhan, serta terus bersinergi dengan seluruh pemangku kepentingan agar pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan dengan baik,” ujar Rusminto.

 

Sebagai bentuk komitmen dalam memperkuat tata kelola penyaluran BBM subsidi, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel terus meningkatkan pengawasan terhadap lembaga penyalur, mengatur prioritas pasokan pada SPBU dengan tingkat kebutuhan tinggi, serta mengoptimalkan distribusi BBM guna memastikan penyaluran berlangsung sesuai ketentuan.

 

Hingga Juli 2026, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel telah memberikan sanksi kepada 130 SPBU dan 2 Pertashop yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai dengan tingkat pelanggaran yang ditemukan. Pemberian sanksi tersebut merupakan bagian dari komitmen Pertamina dalam memperkuat tata kelola penyaluran BBM subsidi agar berjalan sesuai ketentuan dan tepat sasaran.

 

Selain penguatan aspek operasional, Pertamina terus memperkuat koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, BPH Migas, Hiswana Migas, aparat penegak hukum, serta pengelola SPBU guna meningkatkan pengawasan dan memastikan penyaluran BBM subsidi kepada masyarakat berlangsung secara optimal.

 

Pertamina juga mengajak masyarakat untuk menggunakan BBM subsidi sesuai dengan ketentuan dan peruntukannya agar manfaat subsidi dapat dirasakan oleh masyarakat yang berhak.

 

Untuk informasi lebih lanjut mengenai produk dan layanan Pertamina, masyarakat dapat menghubungi Pertamina Contact Center 135.

Editor : Jaks

Berita Terkait

Astra Motor Sumsel Meriahkan Muara Enim dan Prabumulih Lewat Vario 160 Evo-Nation
PH Yansori Klaim Kasus Lahan Hutan Lebih Tepat Diselesaikan Secara Administrasi
Usai Tarik Uang di Bank, Mobil Pengunjung Kafe di Pagar Alam Dibobol, 30 Juta Raib
Hakim Vonis Herianton 15 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan Pria Diduga Selingkuhan Istri
PN Palembang: Sidang Online Tidak Berlaku untuk Semua Perkara Pidana, Penerapannya Ditentukan Majelis Hakim
Target Juara Umum, Tim NG Wakili Sumsel di Kejuaraan Taekwondo Nasional di Lampung
Ancam Sebar Konten Intim Mantan Pacar, Pria di Palembang Ditangkap Polisi
JPU Nilai Dakwaan Telah Sah, Terdakwa Tetap Minta Keadilan di Sidang Tipikor

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 08:35 WIB

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Dukung Langkah Pemprov Sumsel Optimalkan Penyaluran BBM Subsidi

Rabu, 8 Juli 2026 - 21:14 WIB

Astra Motor Sumsel Meriahkan Muara Enim dan Prabumulih Lewat Vario 160 Evo-Nation

Rabu, 8 Juli 2026 - 18:02 WIB

PH Yansori Klaim Kasus Lahan Hutan Lebih Tepat Diselesaikan Secara Administrasi

Rabu, 8 Juli 2026 - 17:51 WIB

Hakim Vonis Herianton 15 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan Pria Diduga Selingkuhan Istri

Rabu, 8 Juli 2026 - 17:45 WIB

PN Palembang: Sidang Online Tidak Berlaku untuk Semua Perkara Pidana, Penerapannya Ditentukan Majelis Hakim

Berita Terbaru