MUBA, SUARAPUBLIK.ID – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin terus memperkuat komitmennya dalam memberikan prioritas kesempatan kerja bagi masyarakat lokal. Hal itu ditegaskan Bupati Muba HM Toha Tohet saat mengawal implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Prioritas Tenaga Kerja Lokal melalui pembukaan lowongan kerja karyawan tetap di PT Bumi Persada Permai.
Bupati Musi Banyuasin HM Toha Tohet SH menegaskan, seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin wajib mengimplementasikan Perda Nomor 2 Tahun 2020 secara konsisten dalam setiap proses rekrutmen tenaga kerja.
“Perda Nomor 2 Tahun 2020 bukan sekadar regulasi di atas kertas, melainkan instrumen hukum yang wajib dijalankan secara konkret. Kami ingin memastikan setiap investasi dan peluang kerja di Bumi Serasan Sekate memberikan dampak ekonomi langsung bagi masyarakat lokal. Putra-putri daerah Musi Banyuasin harus menjadi prioritas utama untuk berkarya di tanah kelahirannya sendiri,” tegas Bupati.
Sebagai bentuk implementasi kebijakan tersebut, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Muba berkolaborasi dengan PT Bumi Persada Permai membuka lowongan kerja untuk posisi CoC Officer sebanyak enam orang dengan status karyawan tetap.
Kepala Disnakertrans Muba, Herryandi Sinulingga AP, menjelaskan bahwa seluruh pelamar diwajibkan memiliki KTP dan Kartu Keluarga (KK) Musi Banyuasin sebagai syarat utama, selain Kartu Pencari Kerja (AK.1) yang diterbitkan Disnakertrans.
“Ini merupakan tindak lanjut arahan Bapak Bupati dalam menegakkan Perda Nomor 2 Tahun 2020. Persyaratan KTP, KK Musi Banyuasin, dan AK.1 menjadi bentuk penyaringan agar penyerapan tenaga kerja lokal benar-benar tepat sasaran dan terverifikasi,” ujarnya.
Adapun kualifikasi pelamar meliputi pendidikan minimal S1 jurusan Ekonomi, Akuntansi, Kehutanan, atau SMA/SMK sederajat. Lowongan terbuka bagi lulusan baru maupun pelamar yang memiliki pengalaman minimal satu tahun, mampu mengoperasikan Microsoft Office, memiliki kemampuan administrasi yang baik, bersedia ditempatkan di area terpencil (remote), serta berusia minimal 18 tahun. Pengetahuan mengenai peraturan penatausahaan hasil hutan menjadi nilai tambah.
Berkas lamaran yang harus disiapkan meliputi surat lamaran tulisan tangan menggunakan huruf kapital yang ditujukan kepada Pimpinan PT Bumi Persada Permai, daftar riwayat hidup, ijazah dan transkrip nilai, KTP dan KK Musi Banyuasin, Kartu Pencari Kerja (AK.1), pasfoto berwarna, serta surat pengalaman kerja apabila ada.
Pelamar dapat mengirimkan berkas secara langsung ke Stan Disnakertrans di Mall Pelayanan Publik Musi Banyuasin atau melalui email penta.disnakertransmuba@gmail.com.
Herryandi mengingatkan bahwa batas akhir penerimaan lamaran ditetapkan pada 30 Juni 2026. Hanya pelamar yang memenuhi kualifikasi yang akan dipanggil mengikuti tahapan seleksi berikutnya.
“Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin menjamin proses rekrutmen berlangsung secara transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan tenaga kerja lokal sesuai amanat Perda Nomor 2 Tahun 2020,” pungkasnya.
Penulis : Yun
Editor : Jaks

















