SUARAPUBLIK.ID,MUBA- Bak penampungan minyak hasil penyulingan ilegal (illegal refinery) Terbakar, kebakaran ini terjadi di Dusun 7, Desa Keban I, Kec. Sanga Desa, Kab. Muba). Jumat (2/10/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
Api membakar bak penampungan minyak hasil penyulingan, sebuah tedmon berisi minyak hasil penyulingan, serta pondok tempat pekerja beristirahat. Sementara itu, tangki masakan (tangki masaan) dilaporkan tidak terbakar.
Dari informasi yang dikumpulkan polisi, hal ini Bermula saat terdengar suara dentuman sebanyak satu kali. Tidak lama kemudian, saksi melihat api muncul dari bagian bak tadahan minyak hasil penyulingan milik MI yang diduga sebagai pemilik tempat penyulingan tersebut.
Menurut keterangan MI, saat kejadian dirinya baru kembali dari membeli es batu di sebuah warung makan yang berjarak sekitar 15 meter dari lokasi. Ketika melintas, ia melihat mesin sedang hidup untuk memindahkan minyak hasil penyulingan dari bak tadahan menuju tedmon penampungan yang berada di bawah pondok.
Tidak lama kemudian, mesin tersebut mengeluarkan suara seperti tembakan dan menimbulkan percikan api. Percikan tersebut kemudian membakar bak penampungan minyak hasil penyulingan dan merambat ke tedmon berisi minyak serta pondok tempat pekerja beristirahat.
Api kemudian dipadamkan oleh para pekerja dengan dibantu masyarakat sekitar. Pemadaman dilakukan menggunakan campuran air dan deterjen. Sekitar satu jam kemudian, atau pukul 21.00 WIB, api berhasil dipadamkan.
Dalam peristiwa tersebut tidak terdapat korban jiwa. Dua orang saksi yamg berada sekitar 25 meter dari lokasi dan turut membantu proses pemadaman api.
Polisi kemudian mengamankan MI (47) warga Dusun III Desa Ngulak II, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Muba. Kasi Humas Polres Muba AKP Hutahaean mewakili Kapolsek Sanga desa membenarkan kejadian tersebut.
“Untuk pemiliknya sudah diamankan personil kita. Saat ini masih dalam proses penyelidikan”Katanya.
Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah mesin sedot yang hangus terbakar, kerangka tedmon yang terbakar, selang opor minyak bekas terbakar, serta selang spiral yang terbakar.
Peristiwa tersebut masih dalam penanganan dan penyelidikan pihak kepolisian. Dugaan tindak pidana yang diterapkan berkaitan dengan kegiatan usaha hilir tanpa perizinan berusaha yang mengakibatkan kerusakan terhadap keselamatan dan/atau lingkungan serta ketentuan pidana terkait kelalaian yang menyebabkan kebakaran.
Polisi memastikan penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk pendalaman terhadap penyebab kebakaran, aktivitas penyulingan, serta pihak-pihak yang terkait dengan kegiatan penyulingan minyak ilegal tersebut.


















