Kendarai Mobil Dinas, Honorer BPN Tabrak Driver Ojol dan Penumpang hingga Tewas

- Redaksi

Selasa, 20 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Satlantas Polrestabes mengamankan satu orang pengemudi mobil Mitsubishi Strada Triton, terkait kasus tabrak lari yang menewaskan Driver Ojek Online (Ojol) dan penumpangnya di Palembang.

Tersangka satu orang pengemudi merupakan pegawai Honorer yakni, Dwiki Arif Samriano (29), warga Jalan Way Hitam, Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang.

Korban driver Ojol yang meninggal dunia yakni bernama, Boni Irawan (33), warga Jalan PT Muara Kelinci, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Kertapati Palembang.

Sedangkan penumpang yang meninggal dunia yakni bernama, Titin (45) warga Jalan Karya Jaya, Kecamatan Kertapati Palembang.

Insiden tragis ini terjadi di Jalan Kolonel H Burlian, Kecamatan Sukarami tepatnya depan depan toko Kevin Motor Palembang, Sabtu (17/2/2024), sekitar pukul 04.45 WIB.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, didampingi Kasat Lantas AKBP Emil Eka Putra, membenarkan bahwa polisi telah mengamankan satu orang pengemudi mobil Strada Triton.

“Ini berdasarkan hasil penyelidikan oleh anggota kami dan langsung mengamankan satu orang pengemudi mobil Strada Triton,” kata Kombes Pol Dr Harryo Sugihhartono usai pres rilis di Mapolrestabes Palembang, Selasa (20/2/2024).

Dia menerangkan, kejadian bermula dirinya mengendarai mobil Strada Triton bernomor polisi (bernopol) BG 8108 JZ berjalan dari arah Fly Over Sukarami menuju Simpang Perindustrian Palembang dan langsung melintasi tempat kejadian perkara.

Kemudian, dari arah yang sama datang satu kendaraan sepeda motor Ojol yang membawa penumpangnya. Lalu, dengan melebihi batas kecepatan pengendara Strada Triton langsung menabrak sepeda motor Ojol yang membawa penumpangnya dari depan.

Akibat kejadian, pengendara Ojol yang membawa penumpangnya meninggal dunia, setelah dibawa ke Rumah Sakit Muhammad Hoesin Palembang serta mengalami kerusakan benda.

“Mendapat laporan, anggota kita langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu orang yang mengendarai mobil Strada Triton di rumahnya, Selasa (20/2/2024) sore,” ujar Harryo.

Selain satu orang pengendara, anggotanya juga turut mengamankan barang bukti yakni, satu unit mobil Strada Triton bernomor polisi (bernopol) BG 8108 JZ warna putih dan satu unit sepeda motor Honda Beat Street bernopol BG 3904 ADT warna hitam.

“Atas ulahnya, satu orang pengendara mobil Strada Triton dikenakan pasal 310 ayat 4 Undang-undang LLAJ No.22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp12 juta,” ungkap Harryo.

Dia menambahkan, dari hasil pemeriksaan satu orang pengendara ini sebelumnya mengonsumsi obat-obatan. “Benar, tapi anggota kita masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Harryo. (ANA)

Berita Terkait

Kapolrestabes Palembang: Media dan Aktivis Pilar Strategis Menjaga Kamtibmas di Era Digital
Pelayanan Kepolisian Di Polrestabes Palembang Gratis
Hendak Menjemput Anak Titipan, IRT di Palembang Malah Diduga Dianiaya Suami dan Mertua
Diduga Dipicu Dendam Lama, Remaja Putri di Palembang Jadi Korban Pengeroyokan
Anak Diduga Dianiaya, Ibu Tempuh Jalur Hukum dan Lapor ke Polrestabes Palembang
Polda Sumsel Tangkap Tersangka Kekerasan Seksual Anak
Bobol Toko Manisan, Jabrik Gasak Puluhan Slop Rokok Senilai Rp31 Juta, Diciduk Polisi
Kecewa Diputus Cinta, Pria di Palembang Sebarkan Video Syur Mantan Pacar

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 22:12 WIB

Kapolrestabes Palembang: Media dan Aktivis Pilar Strategis Menjaga Kamtibmas di Era Digital

Senin, 3 Agustus 2026 - 15:21 WIB

Pelayanan Kepolisian Di Polrestabes Palembang Gratis

Senin, 3 Agustus 2026 - 12:30 WIB

Hendak Menjemput Anak Titipan, IRT di Palembang Malah Diduga Dianiaya Suami dan Mertua

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 15:52 WIB

Diduga Dipicu Dendam Lama, Remaja Putri di Palembang Jadi Korban Pengeroyokan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 15:51 WIB

Anak Diduga Dianiaya, Ibu Tempuh Jalur Hukum dan Lapor ke Polrestabes Palembang

Berita Terbaru