Kejari Prabumulih Tahan Tersangka Korupsi Kredit Modal Kerja

- Redaksi

Senin, 19 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Prabumulih resmi melakukan penahanan terhadap Hendra Gustiawan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Kredit Modal Kerja (KMK) sebesar Rp1,7 miliar, Senin (19/2/2024).

Hendra Gustiawan merupakan Direktur CV Baim Truss mendapatkan pemberian Kredit Modal Kerja dari Bank BRI Cabang Prabumulih tahun 2012 sampai dengan 2017.

Kajari Prabumulih Roy Riyadi didampingi Kasi Pidsus Safei dan Kasi Intel, M Ridho, dalam siaran pers, mengatakan hari ini pihaknya melakukan penahanan terhadap tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian kredit modal kerja antara tahun 2012 sampai 2017 atas nama tersangka HG selaku direktur CV Baim Truss.

Lanjut Roy Riyadi, tersangka disangkakan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI no 20 tahun 2001 tentang perubahan UU no 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Modus tersangka adalah memalsukan SPK bernilai kontrak Rp1,7 miliar atas Pembangunan Gedung Serba Guna Tahap II di Rambang Senuling, Talang Batu, Cambai, Payuputat dan Tanjung Menang oleh CV Jaya Empat Bersaudara menggunakan APBD kota Prabumulih tahun 2015.

“Jadi tersangka ini mengajukan pinjaman kredit modal kerja menggunakan jaminan kontrak kerja, namun ternyata SPK yang dijaminkan palsu, pekerjaan tidak ada. Dana kredit modal kerja cair namun sampai saat ini terjadi kredit macet,” ungkapnya.

Kajari Prabumulih menegaskan, pihaknya hingga saat ini masih melakukan pendalaman untuk mencari apakah ada tersangka lain dalam perkara ini, selanjutnya untuk tersangka langsung dibawa penyidik ke Rutan Kelas IIB setelah menjalani pemeriksaan secara intensif. (ANA)

Berita Terkait

Kejati Sumsel Pulihkan Rp127,2 Miliar, PT SMB Bayar Tahap Pertama Rp10,5 Miliar
Aksi di Kantor Wali Kota dan Gubernur, SIRA-PST Desak Pemerintah Uji Kualitas Udara di Kertapati
Kuasa Hukum Sucipto Wijaya Gugat SP3 Polda Sumsel, Nilai Penghentian Penyidikan Janggal
Kapolrestabes Palembang: Media dan Aktivis Pilar Strategis Menjaga Kamtibmas di Era Digital
Kuasa Hukum Korban Sebut Kerugian Tembus Rp1,8 Miliar, Minta Guru ASN Terdakwa Penipuan Dihukum Berat
Sidang Perdana Praperadilan Wabup Nonaktif PALI Iwan Tuaji Digelar, Kuasa Hukum Soroti Penyebutan OTT
Pelayanan Kepolisian Di Polrestabes Palembang Gratis
Kuasa Hukum Minta Yansori Dibebaskan, Tegaskan Unsur Korupsi Tak Terbukti dan Bantah Terdakwa Mafia Tanah

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 15:30 WIB

Kejati Sumsel Pulihkan Rp127,2 Miliar, PT SMB Bayar Tahap Pertama Rp10,5 Miliar

Selasa, 4 Agustus 2026 - 13:13 WIB

Aksi di Kantor Wali Kota dan Gubernur, SIRA-PST Desak Pemerintah Uji Kualitas Udara di Kertapati

Selasa, 4 Agustus 2026 - 13:08 WIB

Kuasa Hukum Sucipto Wijaya Gugat SP3 Polda Sumsel, Nilai Penghentian Penyidikan Janggal

Senin, 3 Agustus 2026 - 22:12 WIB

Kapolrestabes Palembang: Media dan Aktivis Pilar Strategis Menjaga Kamtibmas di Era Digital

Senin, 3 Agustus 2026 - 18:34 WIB

Kuasa Hukum Korban Sebut Kerugian Tembus Rp1,8 Miliar, Minta Guru ASN Terdakwa Penipuan Dihukum Berat

Berita Terbaru