Kejari Palembang Setor Rp5,25 Miliar ke Kas Negara dari Lelang Barang Rampasan

- Redaksi

Kamis, 25 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kejari Palembang Hutamrin, didampingi Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Rampasan (PB3R) Fajar Dian Pratama serta Kasubsi Intelijen Fahri, saat gelar konferensi pers di Kejari Palembang. (Photo: Hermansyah)

Kepala Kejari Palembang Hutamrin, didampingi Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Rampasan (PB3R) Fajar Dian Pratama serta Kasubsi Intelijen Fahri, saat gelar konferensi pers di Kejari Palembang. (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menyetor Rp5,25 miliar ke kas negara hasil lelang eksekusi barang rampasan. Hal itu disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejari Palembang, Kamis (25/9/2025).

Kepala Kejari Palembang Hutamrin, didampingi Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Rampasan (PB3R) Fajar Dian Pratama serta Kasubsi Intelijen Fahri,  menjelaskan, pada Kamis (18/9/2025) lalu, pihaknya bersama Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Lahat telah melelang 12 unit dump truck.

Barang rampasan tersebut berasal dari perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang bersumber dari tindak pidana narkotika dengan terpidana Barmawi alias Mawi bin Nahrowi, sesuai Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor: 960/Pid.Sus/2024/PN Plg tanggal 10 April 2025.

“Seluruh barang rampasan berhasil terjual dengan nilai total sebesar Rp5.254.523.000. Dana hasil lelang itu langsung disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” jelas Kajari Palembang.

Ia menegaskan, pelaksanaan lelang ini merupakan bentuk komitmen kejaksaan dalam mendukung pengembalian kerugian negara sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara.

“Kami akan terus konsisten melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangan dalam penegakan hukum, pemberantasan tindak pidana, serta pemulihan aset negara demi tegaknya supremasi hukum dan terwujudnya keadilan,” tegasnya.(ANA)

Berita Terkait

Mobil Rental Tak Kunjung Dikembalikan, RF Lapor Polisi
Warga Karang Anyar Keluhkan Polusi Debu Batubara, PT BA Turun Langsung Tampung Aspirasi
Usai Nikmati Uang Hasil Jual Motor Curian, DPO Curanmor Diringkus Polisi
Empat Terdakwa Korupsi Perkimtan Palembang Dituntut 1,5 hingga 2 Tahun Penjara
Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos
Beli HP di Facebook Marketplace, Warga Talang Kelapa Tertipu Rp2,2 Juta
Gugat-Menggugat Rumah di Sinta Regensi, Tergugat II Beberkan Transaksi Tunai hingga SHM
Terekam CCTV Hendak Curi Motor di Parkiran Hotel, IA Nyaris Diamuk Warga

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:28 WIB

Mobil Rental Tak Kunjung Dikembalikan, RF Lapor Polisi

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:25 WIB

Warga Karang Anyar Keluhkan Polusi Debu Batubara, PT BA Turun Langsung Tampung Aspirasi

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:00 WIB

Usai Nikmati Uang Hasil Jual Motor Curian, DPO Curanmor Diringkus Polisi

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Empat Terdakwa Korupsi Perkimtan Palembang Dituntut 1,5 hingga 2 Tahun Penjara

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:43 WIB

Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos

Berita Terbaru

Sumsel

Jika Pancasila adalah Cermin, Apa yang Saya Lihat?

Jumat, 28 Agu 2026 - 22:52 WIB