Kejari Pagar Alam Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Pelebaran Bahu Jalan Ratu Seriun

- Redaksi

Rabu, 24 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Pagar Alam menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pelebaran bahu Jalan Ratu Seriun, Rabu (24/12/2025). (Photo: Hermansyah)

Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Pagar Alam menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pelebaran bahu Jalan Ratu Seriun, Rabu (24/12/2025). (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Proyek pelebaran bahu Jalan Ratu Seriun di Kota Pagar Alam yang dibiayai dari APBD, berbuntut panjang. Kejaksaan Negeri (Kejari) Pagar Alam menetapkan tiga orang sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tersebut.

Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pagar Alam, Dr. Ira Febrina, S.H., M.Si., saat konferensi pers di Kantor Kejari Pagar Alam, Rabu (24/12/2025).

Proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pagar Alam Tahun Anggaran 2023 itu tercatat menelan anggaran sebesar Rp1,49 miliar. Namun, hasil penyidikan jaksa mengungkap adanya penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari setengah miliar rupiah.

Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Selatan, kerugian negara akibat proyek tersebut mencapai Rp523.628.719,38.

“Kami telah memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, termasuk adanya perbuatan melawan hukum serta kerugian negara,” ungkap Kajari Ira Febrina, melalui siaran persnya, Rabu (24/12/2025).

Dalam perkara ini, Kejari Pagar Alam menetapkan tiga tersangka melalui surat penetapan tersangka tertanggal 24 Desember 2025, masing-masing berinisial D, H, dan DI. Ketiganya diduga berperan dalam pelaksanaan proyek pelebaran bahu jalan tersebut.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang ancamannya meliputi pidana penjara serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara.

Untuk kepentingan penyidikan, ketiga tersangka langsung ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 24 Desember 2025 hingga 12 Januari 2026. Mereka ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Pagar Alam.

Kejari Pagar Alam menegaskan proses hukum akan terus berlanjut. Penyidik membuka peluang pengembangan perkara dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru. (ANA)

Berita Terkait

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin
Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau
Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang
Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV
Sidang Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Tiga Saksi Tim Pengadaan dan Perencanaan Diperiksa
TO Curanmor di Kertapati Dibekuk, Polisi Sita Kunci T dan Motor Diduga Dipakai Beraksi
Kuasa Hukum Terdakwa: Keterangan Lima Petambak Meringankan Sapriadi, Dana KUR Tak Seluruhnya Dinikmati PT KIM
Kuasa Hukum Bongkar Fakta Persidangan, Bantah Cartridge Vape Dua Mahasiswa UIN Jambi Mengandung Etomidate

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:07 WIB

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:06 WIB

Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:41 WIB

Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:41 WIB

Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:38 WIB

Sidang Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Tiga Saksi Tim Pengadaan dan Perencanaan Diperiksa

Berita Terbaru