Kejari Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Senpira, hingga Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal

- Redaksi

Selasa, 16 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kajari Palembang melakukan pemusnahan barang bukti. (Photo: Hermansyah)

Kajari Palembang melakukan pemusnahan barang bukti. (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID,PALEMBANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, pada Selasa 16 September 2025, melakukan pemusnahan berbagai barang bukti hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.

Adapun barang bukti yang turut dimusnahkan seperti dari narkotika jenis sabu, ganja, dan pil ekstasi, hingga senjata api rakitan, airsoft gun, berbagai jenis senjata tajam, obat-obatan tanpa izin edar, serta rokok ilegal.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Bea Cukai Kota Palembang, Nazwar, Kasat Narkotika Polrestabes Palembang, perwakilan Pengadilan Negeri Palembang, serta sejumlah instansi terkait lainnya.

Kepala Kejari Palembang, Hutamrin, yang didampingi Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Rampasan (PB3R), Fajar Dian Pratama, menegaskan bahwa perkara narkotika masih mendominasi barang bukti yang dimusnahkan.

“Dari data yang kami kumpulkan, ada 67 timbangan digital yang ikut dimusnahkan. Ini adalah barang bukti yang melekat pada kasus para terdakwa maupun terpidana bandar narkoba. Jadi bisa dipastikan, perkara yang masuk dan sudah diputus didominasi penjual, bukan pengguna,” ujar Hutamrin.

Ia menjelaskan, sesuai instruksi Jaksa Agung, pengguna narkoba lebih diarahkan untuk menjalani rehabilitasi, sementara yang dijerat pidana adalah para pengedar dan bandar.

“Tugas kita sekarang bagaimana memutus jaringan besar dan memberikan informasi kepada penyidik terkait siapa bandar sesungguhnya,” tambahnya.

Tak hanya narkoba, barang bukti kejahatan lain juga ikut dimusnahkan. Senjata api rakitan, senjata tajam, hingga peralatan kejahatan lainnya dibakar hingga tak lagi bisa digunakan. Dari perkara kepabeanan, Kejari juga memusnahkan 140 ribu batang rokok ilegal tanpa cukai yang telah dirampas negara.

Menurut Hutamrin, keberhasilan pemberantasan tindak pidana, terutama narkoba, tidak bisa hanya mengandalkan aparat.

“Peran serta masyarakat sangat diperlukan untuk membantu memutus mata rantai peredaran narkoba sekaligus melindungi generasi penerus bangsa,” tegasnya.

Pemusnahan barang bukti ini diharapkan tidak hanya menjadi simbol penegakan hukum, tetapi juga memberi pesan tegas bahwa negara tidak memberi ruang bagi para pelaku kejahatan. (ANA)

Berita Terkait

Mobil Rental Tak Kunjung Dikembalikan, RF Lapor Polisi
Warga Karang Anyar Keluhkan Polusi Debu Batubara, PT BA Turun Langsung Tampung Aspirasi
Usai Nikmati Uang Hasil Jual Motor Curian, DPO Curanmor Diringkus Polisi
Empat Terdakwa Korupsi Perkimtan Palembang Dituntut 1,5 hingga 2 Tahun Penjara
Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos
Beli HP di Facebook Marketplace, Warga Talang Kelapa Tertipu Rp2,2 Juta
Gugat-Menggugat Rumah di Sinta Regensi, Tergugat II Beberkan Transaksi Tunai hingga SHM
Terekam CCTV Hendak Curi Motor di Parkiran Hotel, IA Nyaris Diamuk Warga

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:28 WIB

Mobil Rental Tak Kunjung Dikembalikan, RF Lapor Polisi

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:25 WIB

Warga Karang Anyar Keluhkan Polusi Debu Batubara, PT BA Turun Langsung Tampung Aspirasi

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:00 WIB

Usai Nikmati Uang Hasil Jual Motor Curian, DPO Curanmor Diringkus Polisi

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Empat Terdakwa Korupsi Perkimtan Palembang Dituntut 1,5 hingga 2 Tahun Penjara

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:43 WIB

Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos

Berita Terbaru

Sumsel

Jika Pancasila adalah Cermin, Apa yang Saya Lihat?

Jumat, 28 Agu 2026 - 22:52 WIB