Kejari Limpahkan Berkas Tersangka Gratifikasi Perkara SMA 19 Ke Pengadilan Negeri

- Redaksi

Jumat, 23 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tim Pidsus Kejari Palembang melimpahkan Berkas tersangka gratifikasi perkara SMA 19 ke Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Jumat (23/2/2024).

Diketahui tersangka bernama Edi Kurniawan selaku Kabid Investigasi pada Inspektorat Daerah Sumsel merupakan tersangka penerima gratifikasi dari terdakwa Slamet untuk mengurus perkara dugaan korupsi pengelolaan dana komite dan pembangunan SMAN 19 Palembang.

“Pada hari ini, fisik dari berkas perkara dan surat dakwaan atas nama tersangka EK oknum ASN Inspektorat Sumsel terkait perkara dugaan gratifikasi telah kami limpahkan. Nanti, lengkapnya uraian dakwaan akan dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum pada agenda sidang perdana berdasarkan jadwal sidang yang sudah ditetapkan oleh Pengadilan Tipikor Palembang,” ujar tim penuntut umum Kejari Palembang Syaran Jafizhan, saat ditemui di PN Palembang, Jumat (23/2/2024).

Untuk diketahui sesuai jadwal yang sudah ditetapkan Pengadilan Negeri Palembang bahwa, sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan atas nama tersangka tersebut pada, Kamis (29/2/2024) mendatang. (ANA)

Berita Terkait

Terungkap di Sidang Korupsi KUR BSI: Syarat PT KIM Tak Lengkap, Mantan Branch Manager Akui Tetap Setujui Pencairan Rp9,5 Miliar
Buron Hampir Tiga Bulan, Pelaku Curas dan Penganiayaan Sadis di Banyuasin Ditangkap
Diburu Sepekan, Remaja Terduga Penikam Guru SD di OKU Selatan Akhirnya Menyerahkan Diri
Kejati Sumsel Terima Pengembalian Rp506 Juta dari Tersangka Korupsi KUR BPD Martapura
Vonis Seumur Hidup untuk Pembunuh Anti Puspita Sari, Hakim Sebut Tak Ada Hal yang Meringankan
Kejati Sumsel Tetapkan Pegawai KSOP Palembang Tersangka Dugaan Gratifikasi dan Pemerasan di Sungai Lalan
Kejati Sumsel Terima Pengembalian Rp219 Miliar, Kerugian Negara Rp1,4 Triliun dalam Kasus Kredit Perbankan Diklaim Lunas
Sidang Korupsi Perkimtan Palembang, Ketua RT Sebut Proyek Tambal Sulam Jalan Cepat Rusak

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:39 WIB

Terungkap di Sidang Korupsi KUR BSI: Syarat PT KIM Tak Lengkap, Mantan Branch Manager Akui Tetap Setujui Pencairan Rp9,5 Miliar

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:49 WIB

Buron Hampir Tiga Bulan, Pelaku Curas dan Penganiayaan Sadis di Banyuasin Ditangkap

Kamis, 18 Juni 2026 - 21:03 WIB

Diburu Sepekan, Remaja Terduga Penikam Guru SD di OKU Selatan Akhirnya Menyerahkan Diri

Kamis, 18 Juni 2026 - 16:13 WIB

Kejati Sumsel Terima Pengembalian Rp506 Juta dari Tersangka Korupsi KUR BPD Martapura

Kamis, 18 Juni 2026 - 16:11 WIB

Vonis Seumur Hidup untuk Pembunuh Anti Puspita Sari, Hakim Sebut Tak Ada Hal yang Meringankan

Berita Terbaru

Musi Banyuasin

Selama libur Sekolah, SPPG di Muba Stop Beroperasi.

Jumat, 19 Jun 2026 - 12:10 WIB