Kejari Limpahkan Berkas Tersangka Gratifikasi Perkara SMA 19 Ke Pengadilan Negeri

- Redaksi

Jumat, 23 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tim Pidsus Kejari Palembang melimpahkan Berkas tersangka gratifikasi perkara SMA 19 ke Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Jumat (23/2/2024).

Diketahui tersangka bernama Edi Kurniawan selaku Kabid Investigasi pada Inspektorat Daerah Sumsel merupakan tersangka penerima gratifikasi dari terdakwa Slamet untuk mengurus perkara dugaan korupsi pengelolaan dana komite dan pembangunan SMAN 19 Palembang.

“Pada hari ini, fisik dari berkas perkara dan surat dakwaan atas nama tersangka EK oknum ASN Inspektorat Sumsel terkait perkara dugaan gratifikasi telah kami limpahkan. Nanti, lengkapnya uraian dakwaan akan dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum pada agenda sidang perdana berdasarkan jadwal sidang yang sudah ditetapkan oleh Pengadilan Tipikor Palembang,” ujar tim penuntut umum Kejari Palembang Syaran Jafizhan, saat ditemui di PN Palembang, Jumat (23/2/2024).

Untuk diketahui sesuai jadwal yang sudah ditetapkan Pengadilan Negeri Palembang bahwa, sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan atas nama tersangka tersebut pada, Kamis (29/2/2024) mendatang. (ANA)

Berita Terkait

Kejati Sumsel Pulihkan Rp127,2 Miliar, PT SMB Bayar Tahap Pertama Rp10,5 Miliar
Aksi di Kantor Wali Kota dan Gubernur, SIRA-PST Desak Pemerintah Uji Kualitas Udara di Kertapati
Kuasa Hukum Sucipto Wijaya Gugat SP3 Polda Sumsel, Nilai Penghentian Penyidikan Janggal
Kapolrestabes Palembang: Media dan Aktivis Pilar Strategis Menjaga Kamtibmas di Era Digital
Kuasa Hukum Korban Sebut Kerugian Tembus Rp1,8 Miliar, Minta Guru ASN Terdakwa Penipuan Dihukum Berat
Sidang Perdana Praperadilan Wabup Nonaktif PALI Iwan Tuaji Digelar, Kuasa Hukum Soroti Penyebutan OTT
Pelayanan Kepolisian Di Polrestabes Palembang Gratis
Kuasa Hukum Minta Yansori Dibebaskan, Tegaskan Unsur Korupsi Tak Terbukti dan Bantah Terdakwa Mafia Tanah

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 15:30 WIB

Kejati Sumsel Pulihkan Rp127,2 Miliar, PT SMB Bayar Tahap Pertama Rp10,5 Miliar

Selasa, 4 Agustus 2026 - 13:13 WIB

Aksi di Kantor Wali Kota dan Gubernur, SIRA-PST Desak Pemerintah Uji Kualitas Udara di Kertapati

Selasa, 4 Agustus 2026 - 13:08 WIB

Kuasa Hukum Sucipto Wijaya Gugat SP3 Polda Sumsel, Nilai Penghentian Penyidikan Janggal

Senin, 3 Agustus 2026 - 22:12 WIB

Kapolrestabes Palembang: Media dan Aktivis Pilar Strategis Menjaga Kamtibmas di Era Digital

Senin, 3 Agustus 2026 - 18:34 WIB

Kuasa Hukum Korban Sebut Kerugian Tembus Rp1,8 Miliar, Minta Guru ASN Terdakwa Penipuan Dihukum Berat

Berita Terbaru