Kejari Banyuasin Kembali Pemeriksa Dua Tesangka Kasus Dugaan Korupsi Korpri

- Redaksi

Kamis, 18 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari)  Banyuasin kembali melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Dana KORPRI yang merugikan keuangan negara sebesar Rp342 juta tahun anggaran 2022 sampai dengan tahun 2023.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan di Kejaksaan Negeri Palembang, kedua tersangka Bambang Gusriandi dan Mirdayani saling bersaksi untuk satu sama lainnya. Selain dua tersangka tersebut, penyidik Kejari Banyuasin juga memeriksa 8 saksi penerima bantuan dana KORPRI.

Kasi Pidana Khusus Kejari Banyuasin Hendy Tanjung SH MH ketika dikonfirmasi, menjelaskan pemeriksaan dilakukan guna melengkapi berkas perkara atas nama dua tersangka tersebut.

“Bahwa hari ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka Mirdayani untuk tersangka Bambang Gusriandi dan sebaliknya Bambang Gusriandi bersaksi untuk tersangka Mirdayani, pemeriksaan dilakukan di Kejaksaan Negeri Palembang guna melengkapi berkas perkara kedua tersangka tersebut,” ujar Hendi, saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Kamis (18/4/2024).

Hendi menjelaskan, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap 8 saksi penerima bantuan dana KORPRI Banyuasin.

“Selain itu, penyidik juga memeriksa 8 orang saksi penerima bantuan dana KORPRI, setelah selesai pemeriksaan bahwa penyidik akan segera melakukan pemberkasan, rencananya dalam waktu dekat setelah berkas dinyatakan lengkap secara formil dan materiil akan dilakukan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti untuk ditindak lanjuti ke proses selanjutnya yaitu penuntutan,” jelasnya.

Seperti diketahui, Bambang Gusriandi dan Mirdayani selaku Sekretaris dan Bendahara KORPRI resmi ditahan setelah penyidik Kejari Banyuasin menemukan alat bukti permulaan yang cukup dalam penyidikan dugaan korupsi pengelolaan dana KORPRI pada, Kamis (14/3/2024) lalu.

Adapun modus yang dilakukan kedua tersangka tersebut yakni, diduga melakukan pengelolaan dana KORPRI Banyuasin tidak sesuai peruntukan sebagaimana aturan KORPRI. (ANA)

Berita Terkait

Gondol Emas Mulia Gold Rp230 Juta, Ario Divonis 3 Tahun, Jaksa Tuntut 3,5 Tahun
Buku Transaksi Jadi Barang Bukti, Polisi Bongkar Dugaan Judi Sabung Ayam di Gandus
Pasutri Diduga Curi Tas di RS Bari Palembang
Rekonstruksi Begal yang Tewaskan Adinda Diperagakan dalam 10 Adegan, Keluarga Minta Pelaku DPO Ditangkap
Alami Dugaan Pelecehan Seksual, Karyawati SPPG Polisikan Kepala Dapur
Polisi Bongkar Dugaan Praktik IMEI iPhone Inter, Empat Terdakwa Jalani Sidang
Kasus Suap Smart Board Rp13,15 Miliar, Direktur PT MSA Dituntut 2 Tahun 2 Bulan
Tiga Terduga Pengeroyok Wartawan di Mapolda Sumsel Diamankan, Polisi Buru Pelaku Lain

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:22 WIB

Gondol Emas Mulia Gold Rp230 Juta, Ario Divonis 3 Tahun, Jaksa Tuntut 3,5 Tahun

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:19 WIB

Buku Transaksi Jadi Barang Bukti, Polisi Bongkar Dugaan Judi Sabung Ayam di Gandus

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:17 WIB

Pasutri Diduga Curi Tas di RS Bari Palembang

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:14 WIB

Rekonstruksi Begal yang Tewaskan Adinda Diperagakan dalam 10 Adegan, Keluarga Minta Pelaku DPO Ditangkap

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:09 WIB

Alami Dugaan Pelecehan Seksual, Karyawati SPPG Polisikan Kepala Dapur

Berita Terbaru

Sumsel

Sekda Muba Ikuti Pra Ekspos Bersama BKN Pusat

Selasa, 20 Okt 2026 - 18:32 WIB

Empat Lawang

Warga Klaim Lahan 75 Hektare Milik PTPN IV, Manajemen Buka Mediasi

Selasa, 20 Okt 2026 - 18:10 WIB