Kejari Banyuasin Kembali Pemeriksa Dua Tesangka Kasus Dugaan Korupsi Korpri

- Redaksi

Kamis, 18 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari)  Banyuasin kembali melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Dana KORPRI yang merugikan keuangan negara sebesar Rp342 juta tahun anggaran 2022 sampai dengan tahun 2023.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan di Kejaksaan Negeri Palembang, kedua tersangka Bambang Gusriandi dan Mirdayani saling bersaksi untuk satu sama lainnya. Selain dua tersangka tersebut, penyidik Kejari Banyuasin juga memeriksa 8 saksi penerima bantuan dana KORPRI.

Kasi Pidana Khusus Kejari Banyuasin Hendy Tanjung SH MH ketika dikonfirmasi, menjelaskan pemeriksaan dilakukan guna melengkapi berkas perkara atas nama dua tersangka tersebut.

“Bahwa hari ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka Mirdayani untuk tersangka Bambang Gusriandi dan sebaliknya Bambang Gusriandi bersaksi untuk tersangka Mirdayani, pemeriksaan dilakukan di Kejaksaan Negeri Palembang guna melengkapi berkas perkara kedua tersangka tersebut,” ujar Hendi, saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Kamis (18/4/2024).

Hendi menjelaskan, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap 8 saksi penerima bantuan dana KORPRI Banyuasin.

“Selain itu, penyidik juga memeriksa 8 orang saksi penerima bantuan dana KORPRI, setelah selesai pemeriksaan bahwa penyidik akan segera melakukan pemberkasan, rencananya dalam waktu dekat setelah berkas dinyatakan lengkap secara formil dan materiil akan dilakukan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti untuk ditindak lanjuti ke proses selanjutnya yaitu penuntutan,” jelasnya.

Seperti diketahui, Bambang Gusriandi dan Mirdayani selaku Sekretaris dan Bendahara KORPRI resmi ditahan setelah penyidik Kejari Banyuasin menemukan alat bukti permulaan yang cukup dalam penyidikan dugaan korupsi pengelolaan dana KORPRI pada, Kamis (14/3/2024) lalu.

Adapun modus yang dilakukan kedua tersangka tersebut yakni, diduga melakukan pengelolaan dana KORPRI Banyuasin tidak sesuai peruntukan sebagaimana aturan KORPRI. (ANA)

Berita Terkait

Sidang Korupsi Kredit BRI Palembang, Anak Direktur PT SAL Beberkan Skema Kredit Ratusan Miliar
Polres OKU Selatan Bergerak Cepat, Dua Pelaku Pencurian Kabel Tower Telekomunikasi Berhasil Diamankan
Sidang Perdana Korupsi BPFK Jakarta dan UPF-PFK Palembang, Dua Terdakwa Didakwa Rugikan Negara Rp397 Juta
Terlihat Kunci Kontak Masih Tergantung MJ Nekat Curi Motor
Komplotan Begal Sadis di Palembang Digulung, Dua Pelaku Diciduk dan Empat Lainnya Masih Diburu
Gegara Uang Tak Diberi, Pria di Palembang Aniaya Ibu Kandung Pakai Batu
Tim Tabur Kejati Sumsel Ringkus Buronan Kasus Asusila di Sekayu
Mantan Kadishub Muba Jadi Saksi, Sebut Terdakwa Gunakan Dana TPP dan Perjalanan Dinas

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 17:05 WIB

Sidang Korupsi Kredit BRI Palembang, Anak Direktur PT SAL Beberkan Skema Kredit Ratusan Miliar

Senin, 25 Mei 2026 - 17:01 WIB

Polres OKU Selatan Bergerak Cepat, Dua Pelaku Pencurian Kabel Tower Telekomunikasi Berhasil Diamankan

Senin, 25 Mei 2026 - 13:42 WIB

Sidang Perdana Korupsi BPFK Jakarta dan UPF-PFK Palembang, Dua Terdakwa Didakwa Rugikan Negara Rp397 Juta

Senin, 25 Mei 2026 - 13:27 WIB

Terlihat Kunci Kontak Masih Tergantung MJ Nekat Curi Motor

Senin, 25 Mei 2026 - 13:13 WIB

Komplotan Begal Sadis di Palembang Digulung, Dua Pelaku Diciduk dan Empat Lainnya Masih Diburu

Berita Terbaru

Dua penderita bibir sumbing yang akan dioperasi di RSKGM Palembang. Foto: Tia

Kota Palembang

Dinkes Sumsel Perketat Pengawasan Kasus Celah Bibir pada Bayi

Senin, 25 Mei 2026 - 20:56 WIB