Kejari Banyuasin Kembali Pemeriksa Dua Tesangka Kasus Dugaan Korupsi Korpri

- Redaksi

Kamis, 18 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari)  Banyuasin kembali melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Dana KORPRI yang merugikan keuangan negara sebesar Rp342 juta tahun anggaran 2022 sampai dengan tahun 2023.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan di Kejaksaan Negeri Palembang, kedua tersangka Bambang Gusriandi dan Mirdayani saling bersaksi untuk satu sama lainnya. Selain dua tersangka tersebut, penyidik Kejari Banyuasin juga memeriksa 8 saksi penerima bantuan dana KORPRI.

Kasi Pidana Khusus Kejari Banyuasin Hendy Tanjung SH MH ketika dikonfirmasi, menjelaskan pemeriksaan dilakukan guna melengkapi berkas perkara atas nama dua tersangka tersebut.

“Bahwa hari ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka Mirdayani untuk tersangka Bambang Gusriandi dan sebaliknya Bambang Gusriandi bersaksi untuk tersangka Mirdayani, pemeriksaan dilakukan di Kejaksaan Negeri Palembang guna melengkapi berkas perkara kedua tersangka tersebut,” ujar Hendi, saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Kamis (18/4/2024).

Hendi menjelaskan, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap 8 saksi penerima bantuan dana KORPRI Banyuasin.

“Selain itu, penyidik juga memeriksa 8 orang saksi penerima bantuan dana KORPRI, setelah selesai pemeriksaan bahwa penyidik akan segera melakukan pemberkasan, rencananya dalam waktu dekat setelah berkas dinyatakan lengkap secara formil dan materiil akan dilakukan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti untuk ditindak lanjuti ke proses selanjutnya yaitu penuntutan,” jelasnya.

Seperti diketahui, Bambang Gusriandi dan Mirdayani selaku Sekretaris dan Bendahara KORPRI resmi ditahan setelah penyidik Kejari Banyuasin menemukan alat bukti permulaan yang cukup dalam penyidikan dugaan korupsi pengelolaan dana KORPRI pada, Kamis (14/3/2024) lalu.

Adapun modus yang dilakukan kedua tersangka tersebut yakni, diduga melakukan pengelolaan dana KORPRI Banyuasin tidak sesuai peruntukan sebagaimana aturan KORPRI. (ANA)

Berita Terkait

Sengketa Aset Universitas Bina Darma, Saksi Sebut Pernah Bayar Sewa Gedung Rp75 Juta per Bulan ke Pendiri Yayasan
Sidang Narkotika Etomidate, Polisi Ungkap Peran Noval, Rita dan Dori
Kasus BIY Berlanjut, PT Amen Mulia Klaim Jadi Korban Penipuan dan Penggelapan
Belum 1X24 Jam Polsek Sukarami Meringkus Pelaku Curanmor Milik Mahasiswi 
Polda Sumsel Blender Sabu dan Bakar Ganja Hasil Operasi Besar, 49 Tersangka Diamankan
Eddy Hermanto Dituntut 3 Tahun Penjara, Jejak Buronan Aldrin Tando Kembali Disinggung di Sidang Pasar Cinde
Mantan Kadis Perkimtan Palembang dan Tiga Terdakwa Lain Didakwa Rugikan Negara Rp1,6 Miliar
Satres Narkoba Polrestabes Palembang Musnahkan Shabu dan Puluhan Catridge Etomidate 

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 20:02 WIB

Sidang Narkotika Etomidate, Polisi Ungkap Peran Noval, Rita dan Dori

Rabu, 20 Mei 2026 - 18:15 WIB

Kasus BIY Berlanjut, PT Amen Mulia Klaim Jadi Korban Penipuan dan Penggelapan

Rabu, 20 Mei 2026 - 16:10 WIB

Belum 1X24 Jam Polsek Sukarami Meringkus Pelaku Curanmor Milik Mahasiswi 

Rabu, 20 Mei 2026 - 16:07 WIB

Polda Sumsel Blender Sabu dan Bakar Ganja Hasil Operasi Besar, 49 Tersangka Diamankan

Rabu, 20 Mei 2026 - 16:05 WIB

Eddy Hermanto Dituntut 3 Tahun Penjara, Jejak Buronan Aldrin Tando Kembali Disinggung di Sidang Pasar Cinde

Berita Terbaru

Kota Palembang

Dibayangi Kecemasan, Orang Tua Siswa Keluhkan Minimnya Informasi TKA

Kamis, 21 Mei 2026 - 11:52 WIB