Kasus TPPU Rp38 Miliar Eks Rektor UBD Masuk Babak Baru, Berkas Dilimpahkan ke Kejati

- Redaksi

Senin, 22 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Kejati Sumsel. (Photo: Istimewa)

Gedung Kejati Sumsel. (Photo: Istimewa)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Penanganan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp38 miliar yang menyeret mantan Rektor Universitas Bina Darma (UBD), Sunda Ariana, dan mantan Direktur Keuangan Yetty Karatu, memasuki babak baru.

Kasus yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri itu kini telah dilimpahkan tahap satu ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) untuk diteliti oleh jaksa penuntut umum.

Sunda Ariana dan Yetty Karatu dijerat atas dugaan pencucian uang yang disebut berasal dari tindak pidana penggelapan dalam jabatan. Perkara penggelapan tersebut sebelumnya menjerat pengurus yayasan, Linda Unsriana dan Fery Corly, yang sempat disidangkan namun berujung pada penangguhan proses.

Meski perkara pokok penggelapan dalam jabatan belum tuntas, laporan terpisah yang menjerat Sunda Ariana dan Yetty Karatu tetap berlanjut dan kini memasuki tahap pelimpahan berkas penyidikan (tahap I/P-21) ke kejaksaan.

Diketahui, kasus dugaan TPPU ini dilaporkan oleh mantan pengurus Yayasan Universitas Bina Darma, Suheriatmono.

Kabar pelimpahan tahap satu tersebut dikonfirmasi oleh penasihat hukum pelapor, M. Novel Suwa, SH, MM, M.Si.

“Benar, kami mendapat informasi dari Mabes Polri bahwa berkas perkara laporan klien kami telah dilimpahkan tahap satu ke Kejati Sumsel sejak Senin pekan lalu,” ujarnya.

Sementara itu, penasihat hukum tersangka, Reinhard Richard A. Wattimena, SH, juga membenarkan adanya pelimpahan berkas perkara tersebut. Namun, pihaknya menilai proses hukum yang berjalan terkesan dipaksakan.

“Kami menghormati proses hukum, tetapi kami melihat perkara ini seperti dipaksakan, karena perkara pokoknya saja telah ditangguhkan oleh majelis hakim,” kata Reinhard.

Ia menambahkan, pihaknya telah mengajukan surat kepada Kapolri dan Wassidik Polri untuk meminta perlindungan hukum serta mendesak dilakukannya gelar perkara khusus.

“Kami juga meminta agar dilakukan gelar perkara khusus guna memastikan objektivitas penanganan perkara ini,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari,SH MH, saat dikonfirmasi Senin (22/12/2025), menyampaikan bahwa berdasarkan informasi dari Bidang Pidana Umum (Pidum), berkas perkara tersebut telah diterima Kejaksaan pada 17 Desember 2025.

“Selanjutnya, setelah dilakukan penelitian terhadap berkas perkara oleh jaksa peneliti, Kejaksaan menerbitkan P-18 pada 19 Desember 2025,” jelasnya. (ANA)

Berita Terkait

Mobil Rental Tak Kunjung Dikembalikan, RF Lapor Polisi
Warga Karang Anyar Keluhkan Polusi Debu Batubara, PT BA Turun Langsung Tampung Aspirasi
Usai Nikmati Uang Hasil Jual Motor Curian, DPO Curanmor Diringkus Polisi
Empat Terdakwa Korupsi Perkimtan Palembang Dituntut 1,5 hingga 2 Tahun Penjara
Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos
Beli HP di Facebook Marketplace, Warga Talang Kelapa Tertipu Rp2,2 Juta
Gugat-Menggugat Rumah di Sinta Regensi, Tergugat II Beberkan Transaksi Tunai hingga SHM
Terekam CCTV Hendak Curi Motor di Parkiran Hotel, IA Nyaris Diamuk Warga

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:28 WIB

Mobil Rental Tak Kunjung Dikembalikan, RF Lapor Polisi

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:25 WIB

Warga Karang Anyar Keluhkan Polusi Debu Batubara, PT BA Turun Langsung Tampung Aspirasi

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:00 WIB

Usai Nikmati Uang Hasil Jual Motor Curian, DPO Curanmor Diringkus Polisi

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Empat Terdakwa Korupsi Perkimtan Palembang Dituntut 1,5 hingga 2 Tahun Penjara

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:43 WIB

Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos

Berita Terbaru

Sumsel

Jika Pancasila adalah Cermin, Apa yang Saya Lihat?

Jumat, 28 Agu 2026 - 22:52 WIB