Kasus Gratifikasi Surat Layak K3: Dua Terdakwa Dituntut 1,5 Tahun Penjara

- Redaksi

Senin, 22 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JPU membacakan tuntutan pidana kedua terdakwa di persidangan. (Photo: Hermansyah)

JPU membacakan tuntutan pidana kedua terdakwa di persidangan. (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Dua terdakwa kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi dan pemerasan terkait penerbitan surat mundur layak Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Gedung Serbaguna Atyasa, Palembang, akhirnya dituntut hukuman oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang.

Keduanya adalah Harni Rayuni, pihak dari Perusahaan Jasa Kesehatan dan Keselamatan Kerja (PJK3) PT Dhiya Aneka Teknik, serta Firmansyah Putra, selaku Kepala Bidang Pengawasan Disnakertrans Sumsel.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (22/9/2025), JPU Syahran Jafizhan menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur Pasal 11 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 56 ke-2 KUHP.

 “Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harni Rayuni dan terdakwa Firmansyah dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan, denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan,” tegas JPU.

Dalam amar tuntutannya, JPU menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Namun, hal-hal yang meringankan yaitu terdakwa bersikap sopan, berterus terang mengakui perbuatannya, dan belum pernah dihukum.

Untuk diketahui dalam dakwaan JPU, bahwa kasus ini bermula dari kecelakaan kerja yang menimpa Marta Saputra (41) di Gedung Atyasa, di mana korban mengalami tangan kanan putus dan kaki kanan remuk akibat lift barang yang tidak layak pakai. Hasil penyelidikan mengungkapkan pihak Atyasa tidak pernah melakukan perawatan lift sejak tahun 2022 hingga 2025.

Untuk menutupi kelalaiannya, pihak Atyasa diduga meminta bantuan agar diterbitkan surat mundur layak K3. Terdakwa Deliar Marzoeki (Kepala Disnakertrans Sumsel, berkas terpisah) bersama Firmansyah dan Harni Rayuni disebut meminta sejumlah uang kepada pihak Atyasa.

Melalui perantara, Maryam selaku General Manager PT Atyasa Mulia bersama kuasa hukumnya Septalia Furwani akhirnya menyerahkan uang Rp162 juta. Uang itu lebih kecil dari permintaan awal sebesar Rp280 juta.

Untuk memuluskan laporan, Harni Rayuni selaku Direktur PT Dhiya Aneka Teknik menggunakan nama perusahaan lain, PT Dhiya Duta Inspeksi milik kakaknya, Eri Hartoyo, yang kini juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Palembang.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim yang diketuai Idi Il Amin SH MH memberi kesempatan kepada terdakwa melalui penasihat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada persidangan berikutnya. (ANA)

Berita Terkait

Mobil Rental Tak Kunjung Dikembalikan, RF Lapor Polisi
Warga Karang Anyar Keluhkan Polusi Debu Batubara, PT BA Turun Langsung Tampung Aspirasi
Usai Nikmati Uang Hasil Jual Motor Curian, DPO Curanmor Diringkus Polisi
Empat Terdakwa Korupsi Perkimtan Palembang Dituntut 1,5 hingga 2 Tahun Penjara
Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos
Beli HP di Facebook Marketplace, Warga Talang Kelapa Tertipu Rp2,2 Juta
Gugat-Menggugat Rumah di Sinta Regensi, Tergugat II Beberkan Transaksi Tunai hingga SHM
Terekam CCTV Hendak Curi Motor di Parkiran Hotel, IA Nyaris Diamuk Warga

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:28 WIB

Mobil Rental Tak Kunjung Dikembalikan, RF Lapor Polisi

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:25 WIB

Warga Karang Anyar Keluhkan Polusi Debu Batubara, PT BA Turun Langsung Tampung Aspirasi

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:00 WIB

Usai Nikmati Uang Hasil Jual Motor Curian, DPO Curanmor Diringkus Polisi

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Empat Terdakwa Korupsi Perkimtan Palembang Dituntut 1,5 hingga 2 Tahun Penjara

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:43 WIB

Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos

Berita Terbaru

Sumsel

Jika Pancasila adalah Cermin, Apa yang Saya Lihat?

Jumat, 28 Agu 2026 - 22:52 WIB