Kasus Dugaan Fiktif JPU Tuntut ASN 2 Tahun 6 Bulan, PH : Tidak Ada Fiktif dan Ini Kasus Perdata

- Redaksi

Selasa, 31 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Novran Hansya Kurniawan, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Palembang, dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dalam perkara dugaan penipuan proyek fiktif.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Pitriadi, SH, MH, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (31/3/2026).

Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.

“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Novran Hansya Kurniawan dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan,” tegas JPU di hadapan majelis hakim.

JPU juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Perbuatan terdakwa dinilai merugikan korban hingga ratusan juta rupiah serta mencederai kepercayaan masyarakat. Sementara hal meringankan, terdakwa bersikap kooperatif selama persidangan dan telah mengembalikan sebagian kerugian korban.

Sementara itu, seusai sidang, tim kuasa hukum terdakwa, M. Sigit Muhaimin, SH, MH, menilai tuntutan tersebut sudah mendekati maksimal.

“Ancaman pidananya sebenarnya 4 tahun, namun klien kami hanya dituntut 2 tahun 6 bulan. Ini menjadi semangat bagi kami, karena sejak awal kami meyakini unsur penipuan maupun penggelapan tidak terpenuhi,” ujarnya.

Ia juga menyebut pihaknya telah menghadirkan alat bukti, termasuk dokumen RKA tahun 2022 yang menunjukkan bahwa proyek revitalisasi gedung Dekranasda tersebut nyata, bukan fiktif.

“Untuk itu, kami optimistis majelis hakim dapat membebaskan klien kami dari segala tuntutan, atau setidaknya memberikan putusan yang seadil-adilnya,” tambahnya.

Dalam dakwaan JPU, kasus ini bermula dari tawaran proyek pengadaan dan perencanaan rumah limas yang disebut sebagai program Dinas Pariwisata Kota Palembang. Terdakwa meyakinkan korban untuk menjadi investor dengan janji keuntungan penuh.

Korban kemudian menyerahkan uang secara bertahap hingga total Rp233 juta. Namun, proyek tersebut tidak pernah terealisasi dan belakangan diketahui tidak pernah ada.

Dari jumlah tersebut, terdakwa baru mengembalikan Rp130 juta, sementara sisa Rp103 juta belum dikembalikan hingga saat ini.

Atas tuntutan tersebut, majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Empat Terdakwa Korupsi Perkimtan Palembang Dituntut 1,5 hingga 2 Tahun Penjara
Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos
Beli HP di Facebook Marketplace, Warga Talang Kelapa Tertipu Rp2,2 Juta
Gugat-Menggugat Rumah di Sinta Regensi, Tergugat II Beberkan Transaksi Tunai hingga SHM
Terekam CCTV Hendak Curi Motor di Parkiran Hotel, IA Nyaris Diamuk Warga
Polisi Dalami Karhutla 350 Hektare di Bukit Senubut Lahat
Tujuh Tersangka Karhutla Nonkorporasi Diproses di Sumsel, Satu Perkara Segera Disidangk
Kejari Palembang Periksa Admin PT Amanda Tiga Mandiri dan Anggota DPRD Terkait Dugaan Korupsi Lampu Jalan

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Empat Terdakwa Korupsi Perkimtan Palembang Dituntut 1,5 hingga 2 Tahun Penjara

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:43 WIB

Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:39 WIB

Beli HP di Facebook Marketplace, Warga Talang Kelapa Tertipu Rp2,2 Juta

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:59 WIB

Gugat-Menggugat Rumah di Sinta Regensi, Tergugat II Beberkan Transaksi Tunai hingga SHM

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:09 WIB

Terekam CCTV Hendak Curi Motor di Parkiran Hotel, IA Nyaris Diamuk Warga

Berita Terbaru

Sumsel

Menerapkan Pancasila Melalui Hal-Hal Kecil

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:59 WIB

Sumsel

Pancasila : Nilai yang Hidup dalam Diriku

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:58 WIB

Sumsel

Penerapan Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:19 WIB

Sumsel

Pancasila, Bagian dari Hidup

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:15 WIB

Sumsel

Pancasila di Setiap Langkah Kecil Saya

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:10 WIB