Kasus Dugaan Fiktif JPU Tuntut ASN 2 Tahun 6 Bulan, PH : Tidak Ada Fiktif dan Ini Kasus Perdata

- Redaksi

Selasa, 31 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Novran Hansya Kurniawan, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Palembang, dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dalam perkara dugaan penipuan proyek fiktif.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Pitriadi, SH, MH, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (31/3/2026).

Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.

“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Novran Hansya Kurniawan dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan,” tegas JPU di hadapan majelis hakim.

JPU juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Perbuatan terdakwa dinilai merugikan korban hingga ratusan juta rupiah serta mencederai kepercayaan masyarakat. Sementara hal meringankan, terdakwa bersikap kooperatif selama persidangan dan telah mengembalikan sebagian kerugian korban.

Sementara itu, seusai sidang, tim kuasa hukum terdakwa, M. Sigit Muhaimin, SH, MH, menilai tuntutan tersebut sudah mendekati maksimal.

“Ancaman pidananya sebenarnya 4 tahun, namun klien kami hanya dituntut 2 tahun 6 bulan. Ini menjadi semangat bagi kami, karena sejak awal kami meyakini unsur penipuan maupun penggelapan tidak terpenuhi,” ujarnya.

Ia juga menyebut pihaknya telah menghadirkan alat bukti, termasuk dokumen RKA tahun 2022 yang menunjukkan bahwa proyek revitalisasi gedung Dekranasda tersebut nyata, bukan fiktif.

“Untuk itu, kami optimistis majelis hakim dapat membebaskan klien kami dari segala tuntutan, atau setidaknya memberikan putusan yang seadil-adilnya,” tambahnya.

Dalam dakwaan JPU, kasus ini bermula dari tawaran proyek pengadaan dan perencanaan rumah limas yang disebut sebagai program Dinas Pariwisata Kota Palembang. Terdakwa meyakinkan korban untuk menjadi investor dengan janji keuntungan penuh.

Korban kemudian menyerahkan uang secara bertahap hingga total Rp233 juta. Namun, proyek tersebut tidak pernah terealisasi dan belakangan diketahui tidak pernah ada.

Dari jumlah tersebut, terdakwa baru mengembalikan Rp130 juta, sementara sisa Rp103 juta belum dikembalikan hingga saat ini.

Atas tuntutan tersebut, majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Polda Sumsel Catat 1.218 Penindakan Premanisme, Warga Diminta Lapor ke 110
Terima Fee Rp4 Miliar dari Agen Kapal, Kepala UPP Sungai Lumpur Didakwa Korupsi
Enam Orang Luka dalam Bentrokan Mapolda Sumsel, Pria Bawa Dua Sajam Diamankan
DR Conie SH : Kuasa Hukum Korban Penusukan Berharap Pihak Pemerintah Membantu Biaya Rumah Sakit
Terduga Provokator Bawa Pisau Diamankan Kapolri Minta Lakukan Investigasi Menyeluruh 
AJI Palembang Kutuk Intimidasi dan Penganiayaan Terhadap 2 Jurnalis di Palembang
Operasi Sikat Musi I 2026 Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap 81 Kasus
Tiga Pelaku Pengeroyokan Berujung Maut di Palembang Ditangkap

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:58 WIB

Polda Sumsel Catat 1.218 Penindakan Premanisme, Warga Diminta Lapor ke 110

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:48 WIB

Terima Fee Rp4 Miliar dari Agen Kapal, Kepala UPP Sungai Lumpur Didakwa Korupsi

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:37 WIB

Enam Orang Luka dalam Bentrokan Mapolda Sumsel, Pria Bawa Dua Sajam Diamankan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:08 WIB

DR Conie SH : Kuasa Hukum Korban Penusukan Berharap Pihak Pemerintah Membantu Biaya Rumah Sakit

Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:01 WIB

Terduga Provokator Bawa Pisau Diamankan Kapolri Minta Lakukan Investigasi Menyeluruh 

Berita Terbaru

Kadis Kesehatan empat lawang, Dery Kurniawan

Empat Lawang

Kabut asap Landa Empat Lawang, Kasus ISPA Meningkat

Rabu, 14 Okt 2026 - 19:10 WIB