Kasus Dugaan Fiktif JPU Tuntut ASN 2 Tahun 6 Bulan, PH : Tidak Ada Fiktif dan Ini Kasus Perdata

- Redaksi

Selasa, 31 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Novran Hansya Kurniawan, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Palembang, dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dalam perkara dugaan penipuan proyek fiktif.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Pitriadi, SH, MH, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (31/3/2026).

Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.

“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Novran Hansya Kurniawan dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan,” tegas JPU di hadapan majelis hakim.

JPU juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Perbuatan terdakwa dinilai merugikan korban hingga ratusan juta rupiah serta mencederai kepercayaan masyarakat. Sementara hal meringankan, terdakwa bersikap kooperatif selama persidangan dan telah mengembalikan sebagian kerugian korban.

Sementara itu, seusai sidang, tim kuasa hukum terdakwa, M. Sigit Muhaimin, SH, MH, menilai tuntutan tersebut sudah mendekati maksimal.

“Ancaman pidananya sebenarnya 4 tahun, namun klien kami hanya dituntut 2 tahun 6 bulan. Ini menjadi semangat bagi kami, karena sejak awal kami meyakini unsur penipuan maupun penggelapan tidak terpenuhi,” ujarnya.

Ia juga menyebut pihaknya telah menghadirkan alat bukti, termasuk dokumen RKA tahun 2022 yang menunjukkan bahwa proyek revitalisasi gedung Dekranasda tersebut nyata, bukan fiktif.

“Untuk itu, kami optimistis majelis hakim dapat membebaskan klien kami dari segala tuntutan, atau setidaknya memberikan putusan yang seadil-adilnya,” tambahnya.

Dalam dakwaan JPU, kasus ini bermula dari tawaran proyek pengadaan dan perencanaan rumah limas yang disebut sebagai program Dinas Pariwisata Kota Palembang. Terdakwa meyakinkan korban untuk menjadi investor dengan janji keuntungan penuh.

Korban kemudian menyerahkan uang secara bertahap hingga total Rp233 juta. Namun, proyek tersebut tidak pernah terealisasi dan belakangan diketahui tidak pernah ada.

Dari jumlah tersebut, terdakwa baru mengembalikan Rp130 juta, sementara sisa Rp103 juta belum dikembalikan hingga saat ini.

Atas tuntutan tersebut, majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin
Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau
Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang
Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV
Sidang Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Tiga Saksi Tim Pengadaan dan Perencanaan Diperiksa
TO Curanmor di Kertapati Dibekuk, Polisi Sita Kunci T dan Motor Diduga Dipakai Beraksi
Kuasa Hukum Terdakwa: Keterangan Lima Petambak Meringankan Sapriadi, Dana KUR Tak Seluruhnya Dinikmati PT KIM
Kuasa Hukum Bongkar Fakta Persidangan, Bantah Cartridge Vape Dua Mahasiswa UIN Jambi Mengandung Etomidate

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:07 WIB

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:06 WIB

Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:41 WIB

Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:41 WIB

Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:38 WIB

Sidang Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Tiga Saksi Tim Pengadaan dan Perencanaan Diperiksa

Berita Terbaru