Kasus ATM Majikan Digondol Sopir, Terungkap Transaksi Judi Online Nyaris Rp 3 Miliar

- Redaksi

Senin, 3 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua terdakwa, Bayu Apdiansyah (kanan) dan Yogi Esmemet (kiri), saat mendengarkan pembacaan dakwaan dalam sidang kasus pencurian uang majikan sebesar Rp500 juta di PN Palembang, Senin (3/11/2025). (Photo: Hermansyah)

Dua terdakwa, Bayu Apdiansyah (kanan) dan Yogi Esmemet (kiri), saat mendengarkan pembacaan dakwaan dalam sidang kasus pencurian uang majikan sebesar Rp500 juta di PN Palembang, Senin (3/11/2025). (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Dua terdakwa, Bayu Apdiansyah dan rekannya Yogi Esmemet, hanya bisa tertunduk lesu saat menjalani sidang perdana perkara pencurian uang milik majikan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (3/11/2025).

Keduanya didakwa mencuri uang milik Norma Siregar, majikan Bayu, sebesar Rp500.029.620. Uang tersebut digasak melalui kartu ATM milik korban yang dicuri dan digunakan berulang kali untuk menarik serta mentransfer dana, termasuk ke situs judi online.

Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Zulkifli SH MH, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Murni SH dari Kejati Sumsel. Dalam sidang itu, JPU membacakan surat dakwaan terhadap kedua terdakwa.

Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 2 Oktober 2024 sekitar pukul 10.00 WIB di ruang ATM Bank BNI Cabang Kenten, Palembang. Sehari sebelumnya, korban sempat meminta Bayu yang bekerja sebagai sopirnya mengantarnya ke Bank BNI Cabang Pasar 16 Ilir.

Saat korban turun dari mobil, Bayu diam-diam mengambil kartu ATM dan catatan PIN dari dalam tas korban tanpa sepengetahuannya. Keesokan harinya, ia menggunakan kartu tersebut untuk menarik uang di ATM BNI Kenten dan mentransfernya ke berbagai rekening, termasuk milik rekannya, Yogi Esmemet.

Selama periode 2–31 Oktober 2024, Bayu melakukan transaksi berkali-kali hingga total mencapai Rp500 juta. Sekitar Rp100 juta sempat ditransfer ke rekening atas nama Anita, namun kemudian dikembalikan ke rekening terdakwa.

Dalam dakwaan JPU disebutkan, Yogi turut membantu memindahkan uang hasil kejahatan ke rekening pribadinya. Pada 14, 15, dan 27 Oktober 2024, ia menerima transfer sekitar Rp90 juta dari Bayu, lalu mengembalikan sebagian besar dana tersebut.

Meski mengaku hanya membantu mentransfer, JPU menilai Yogi seharusnya menyadari uang tersebut berasal dari tindak pidana, mengingat Bayu tidak memiliki pekerjaan atau penghasilan tetap.

Korban melalui saksi Dery Adrian, anak dari Norma Siregar, mengungkapkan bahwa ibunya menderita demensia (pikun) sehingga mudah diperdaya.

 “PIN ATM itu ada di dompet yang diambil oleh Bayu. Ibu saya memang pelupa,” ujar Dery, di hadapan majelis hakim.

Ia juga menegaskan, dari hasil penelusuran rekening koran dan rekaman CCTV, terbukti Bayu menarik uang milik ibunya dan menggunakannya untuk berjudi online.

 “Kami juga mendapat informasi dari penyidik bahwa uang itu digunakan untuk judi online oleh terdakwa Bayu, bahkan nilai transaksi mencapai hampir Rp3 miliar,” ungkap Dery.

Majelis hakim kemudian mengonfrontir keterangan saksi kepada terdakwa.

“Bagaimana terdakwa, apakah keterangan saksi benar semua?” tanya hakim Zulkifli.

“Benar, Yang Mulia,” jawab Bayu.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian, serta Pasal 362 KUHP. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya. (ANA)

Berita Terkait

Mobil Rental Tak Kunjung Dikembalikan, RF Lapor Polisi
Warga Karang Anyar Keluhkan Polusi Debu Batubara, PT BA Turun Langsung Tampung Aspirasi
Usai Nikmati Uang Hasil Jual Motor Curian, DPO Curanmor Diringkus Polisi
Empat Terdakwa Korupsi Perkimtan Palembang Dituntut 1,5 hingga 2 Tahun Penjara
Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos
Beli HP di Facebook Marketplace, Warga Talang Kelapa Tertipu Rp2,2 Juta
Gugat-Menggugat Rumah di Sinta Regensi, Tergugat II Beberkan Transaksi Tunai hingga SHM
Terekam CCTV Hendak Curi Motor di Parkiran Hotel, IA Nyaris Diamuk Warga

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:28 WIB

Mobil Rental Tak Kunjung Dikembalikan, RF Lapor Polisi

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:25 WIB

Warga Karang Anyar Keluhkan Polusi Debu Batubara, PT BA Turun Langsung Tampung Aspirasi

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:00 WIB

Usai Nikmati Uang Hasil Jual Motor Curian, DPO Curanmor Diringkus Polisi

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Empat Terdakwa Korupsi Perkimtan Palembang Dituntut 1,5 hingga 2 Tahun Penjara

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:43 WIB

Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos

Berita Terbaru

Sumsel

Jika Pancasila adalah Cermin, Apa yang Saya Lihat?

Jumat, 28 Agu 2026 - 22:52 WIB