Jual Perempuan Dibawah Umur, Pria 40 Tahun Diringkus Polisi

- Redaksi

Senin, 18 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Satreskrim Polrestabes Palembang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), meringkus satu pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Tersangka yakni, Muhammad Fikri (40), warga Jalan KH Azhari, Lorong Pekapuran, Kelurahan 3/4 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I.

Dia nekat menjual anak dibawah umur berinisial NB (13) yang tinggal di kawasan Kecamatan IB I Palembang kepada lelaki hidung belang melalui aplikasi kencan Michat.

Muhammad Fikri ditangkap di sebuah rumah kos yang terletak di Jalan Bangau, Kecamatan Ilir Timur (IT) II Palembang, Sabtu (16/12/2023) sekitar pukul 12.00 WIB.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah melalui Kanit PPA Iptu Fifin Sumailan mengatakan, terbongkarnya kasus ini bermula ketika korban NB tak pulang ke rumah.

“Bermula dari korban NB tidak pulang ke rumah selama satu bulan. Saat pulang, dia langsung ditanya oleh anggota keluarga dan mengakui sudah dijual oleh tersangka MF,” katanya.

Ditemui saat pers rilis di Polrestabes Palembang, Senin (18/12/2023), Fifin mengatakan tersangka sudah menjualkan NB kepada lelaki hidung belang sebanyak enam kali melalui aplikasi Michat.

“Satu kali kencan, korban NB dipatok harga Rp150 ribu sampai Rp500 ribu. Lalu, pelaku mendapatkan keuntungan dari Rp50 ribu sampai Rp150 ribu untuk satu kali kencan,” tambah Fifin.

Atas perbuatannya, tersangka Fikri dikenakan Pasal 76 i Jo Pasal 88 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau Pasal 11 Jo Pasal 2, Pasal 12 Jo Pasal 2 UU No 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan manusia.

Sementara itu, tersangka Muhammad Fikri mengakui perbuatannya. Dia mengatakan, mengenali korban dari pacarnya berinisial D.

“Cowoknya yang membawa dia dengan saya minta dicarikan pelanggan. Baru pertama kali inilah,” tuturnya. (ANA)

Berita Terkait

Kuasa Hukum Sucipto Wijaya Gugat SP3 Polda Sumsel, Nilai Penghentian Penyidikan Janggal
Kapolrestabes Palembang: Media dan Aktivis Pilar Strategis Menjaga Kamtibmas di Era Digital
Pelayanan Kepolisian Di Polrestabes Palembang Gratis
Hendak Menjemput Anak Titipan, IRT di Palembang Malah Diduga Dianiaya Suami dan Mertua
Diduga Dipicu Dendam Lama, Remaja Putri di Palembang Jadi Korban Pengeroyokan
Anak Diduga Dianiaya, Ibu Tempuh Jalur Hukum dan Lapor ke Polrestabes Palembang
Polda Sumsel Tangkap Tersangka Kekerasan Seksual Anak
Bobol Toko Manisan, Jabrik Gasak Puluhan Slop Rokok Senilai Rp31 Juta, Diciduk Polisi

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 13:08 WIB

Kuasa Hukum Sucipto Wijaya Gugat SP3 Polda Sumsel, Nilai Penghentian Penyidikan Janggal

Senin, 3 Agustus 2026 - 22:12 WIB

Kapolrestabes Palembang: Media dan Aktivis Pilar Strategis Menjaga Kamtibmas di Era Digital

Senin, 3 Agustus 2026 - 15:21 WIB

Pelayanan Kepolisian Di Polrestabes Palembang Gratis

Senin, 3 Agustus 2026 - 12:30 WIB

Hendak Menjemput Anak Titipan, IRT di Palembang Malah Diduga Dianiaya Suami dan Mertua

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 15:52 WIB

Diduga Dipicu Dendam Lama, Remaja Putri di Palembang Jadi Korban Pengeroyokan

Berita Terbaru