Jual Perempuan Dibawah Umur, Pria 40 Tahun Diringkus Polisi

- Redaksi

Senin, 18 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Satreskrim Polrestabes Palembang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), meringkus satu pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Tersangka yakni, Muhammad Fikri (40), warga Jalan KH Azhari, Lorong Pekapuran, Kelurahan 3/4 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I.

Dia nekat menjual anak dibawah umur berinisial NB (13) yang tinggal di kawasan Kecamatan IB I Palembang kepada lelaki hidung belang melalui aplikasi kencan Michat.

Muhammad Fikri ditangkap di sebuah rumah kos yang terletak di Jalan Bangau, Kecamatan Ilir Timur (IT) II Palembang, Sabtu (16/12/2023) sekitar pukul 12.00 WIB.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah melalui Kanit PPA Iptu Fifin Sumailan mengatakan, terbongkarnya kasus ini bermula ketika korban NB tak pulang ke rumah.

“Bermula dari korban NB tidak pulang ke rumah selama satu bulan. Saat pulang, dia langsung ditanya oleh anggota keluarga dan mengakui sudah dijual oleh tersangka MF,” katanya.

Ditemui saat pers rilis di Polrestabes Palembang, Senin (18/12/2023), Fifin mengatakan tersangka sudah menjualkan NB kepada lelaki hidung belang sebanyak enam kali melalui aplikasi Michat.

“Satu kali kencan, korban NB dipatok harga Rp150 ribu sampai Rp500 ribu. Lalu, pelaku mendapatkan keuntungan dari Rp50 ribu sampai Rp150 ribu untuk satu kali kencan,” tambah Fifin.

Atas perbuatannya, tersangka Fikri dikenakan Pasal 76 i Jo Pasal 88 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau Pasal 11 Jo Pasal 2, Pasal 12 Jo Pasal 2 UU No 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan manusia.

Sementara itu, tersangka Muhammad Fikri mengakui perbuatannya. Dia mengatakan, mengenali korban dari pacarnya berinisial D.

“Cowoknya yang membawa dia dengan saya minta dicarikan pelanggan. Baru pertama kali inilah,” tuturnya. (ANA)

Berita Terkait

Dua Sabahat Pelaku Curanmor Resahkan Warga Ditangkap Ospnal Ranmor
Mesin Penggiling Ikan Milik Warga Raib Dini Hari, Jatanras Polda Sumsel Bergerak Cepat Amankan Dua Pelaku
Niat Hati Hendak Nonton Konser BTS Perempuan Di Palembang jadi Korban Penipuan Pembelian Tiket Konser
Sidang Praperadilan Tuti Apolinawati Hadirkan Saksi Fakta, Soroti Dugaan Ketidaknetralan Penyelidikan
Gagal Berangkat Umroh, Pasutri di Palembang Laporkan Agen Travel atas Dugaan Penipuan Rp90 Juta
Kapolda Sumsel Siapkan Operasi Senpi Musi 2026, Jalur Peredaran Senjata Ilegal Diburu Hingga Perbatasan
Genset Menara Telekomunikasi Digondol, Tiga Pelaku Diburu hingga Lubuk Linggau dan Ditangkap
Dituding Pelakor, IRT di Palembang Dianiaya hingga Wajah Lebam

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 16:19 WIB

Dua Sabahat Pelaku Curanmor Resahkan Warga Ditangkap Ospnal Ranmor

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:55 WIB

Niat Hati Hendak Nonton Konser BTS Perempuan Di Palembang jadi Korban Penipuan Pembelian Tiket Konser

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:49 WIB

Sidang Praperadilan Tuti Apolinawati Hadirkan Saksi Fakta, Soroti Dugaan Ketidaknetralan Penyelidikan

Jumat, 12 Juni 2026 - 11:58 WIB

Gagal Berangkat Umroh, Pasutri di Palembang Laporkan Agen Travel atas Dugaan Penipuan Rp90 Juta

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:22 WIB

Kapolda Sumsel Siapkan Operasi Senpi Musi 2026, Jalur Peredaran Senjata Ilegal Diburu Hingga Perbatasan

Berita Terbaru

Foto :  2 pelaku saat diamankan unit ranmor

Kota Palembang

Dua Sabahat Pelaku Curanmor Resahkan Warga Ditangkap Ospnal Ranmor

Minggu, 14 Jun 2026 - 16:19 WIB