JPU Kejari OKI Limpahkan Berkas Jaksa Gadungan ke Pengadilan Negeri

- Redaksi

Kamis, 20 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas PTSP PN Palembang, menerima pelimpahan berkas perkara dua tersangka jaksa gadungan dari JPU Kejari OKI, sebelum memasuki tahap penetapan jadwal sidang di PN Palembang, Kamis (20/11/2025). (Photo: Hermansyah)

Petugas PTSP PN Palembang, menerima pelimpahan berkas perkara dua tersangka jaksa gadungan dari JPU Kejari OKI, sebelum memasuki tahap penetapan jadwal sidang di PN Palembang, Kamis (20/11/2025). (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI), resmi melimpahkan berkas perkara dua tersangka, BA alias Bobby Asia dan rekannya ER alias Erwin, ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus pada Kamis (20/11/2025).

Kedua tersangka sebelumnya diduga melakukan penipuan dengan modus mengaku sebagai jaksa pada Kejaksaan Agung RI dan mengklaim dapat menangani perkara tindak pidana korupsi di wilayah hukum Kejati Sumatera Selatan.

Pelimpahan berkas perkara tersebut diterima langsung oleh petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Palembang.

“Berkas dua tersangka BA dan ER sudah kami limpahkan ke PN. Selanjutnya kami menunggu penetapan jadwal sidang,” ujar Kasi Pidsus Kejari OKI, Purnomo SH MH.

Ia menegaskan bahwa pelimpahan ini merupakan bagian dari proses hukum yang kini memasuki tahap penuntutan dan pembuktian di pengadilan.

“Kedua tersangka dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hingga kini sekitar lima saksi telah kami periksa,” ungkapnya.

Purnomo menjelaskan, BA mengaku sebagai jaksa dari Kejaksaan Agung RI lengkap dengan atribut resmi dan mengklaim memiliki kemampuan untuk membantu penyelesaian perkara korupsi. Sementara ER, yang merupakan warga sipil, turut serta dalam menjalankan aksi penipuan tersebut.

Keduanya bahkan sempat mendatangi Kejati Sumsel, Kejari OKI, hingga Kodim OKI untuk meminta pengawalan bertemu Bupati OKI, sebelum akhirnya identitas palsu mereka terbongkar.

Purnomo melanjutkan, kecurigaan mulai muncul ketika jajaran Kejari OKI yang dipimpin Kajari H. Sumantri SH MH, bersama Kasi Intelijen Agung Setiawan SH MH dan dirinya, melakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap keduanya. Dari hasil pengecekan, dipastikan bahwa BA bukan merupakan jaksa.

BA kemudian diamankan di sebuah rumah makan dan langsung diperiksa terkait motifnya menggunakan atribut kejaksaan.

Dalam proses penyidikan, terungkap pula bahwa BA sempat mendatangi Dinas Pendidikan OKI dan menerima sejumlah uang dari kepala dinas terkait perkembangan suatu perkara. Setelah penangkapan, penyidik juga memeriksa kepala dinas tersebut secara intensif. (ANA)

Berita Terkait

Mobil Rental Tak Kunjung Dikembalikan, RF Lapor Polisi
Warga Karang Anyar Keluhkan Polusi Debu Batubara, PT BA Turun Langsung Tampung Aspirasi
Usai Nikmati Uang Hasil Jual Motor Curian, DPO Curanmor Diringkus Polisi
Empat Terdakwa Korupsi Perkimtan Palembang Dituntut 1,5 hingga 2 Tahun Penjara
Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos
Beli HP di Facebook Marketplace, Warga Talang Kelapa Tertipu Rp2,2 Juta
Gugat-Menggugat Rumah di Sinta Regensi, Tergugat II Beberkan Transaksi Tunai hingga SHM
Terekam CCTV Hendak Curi Motor di Parkiran Hotel, IA Nyaris Diamuk Warga

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:28 WIB

Mobil Rental Tak Kunjung Dikembalikan, RF Lapor Polisi

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:25 WIB

Warga Karang Anyar Keluhkan Polusi Debu Batubara, PT BA Turun Langsung Tampung Aspirasi

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:00 WIB

Usai Nikmati Uang Hasil Jual Motor Curian, DPO Curanmor Diringkus Polisi

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Empat Terdakwa Korupsi Perkimtan Palembang Dituntut 1,5 hingga 2 Tahun Penjara

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:43 WIB

Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos

Berita Terbaru

Sumsel

Jika Pancasila adalah Cermin, Apa yang Saya Lihat?

Jumat, 28 Agu 2026 - 22:52 WIB