SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Terlibat Kasus penipuan proyek pengerasan jalan di daerah Baturaja, terdakwa Vulton Matheos yang merupakan oknum Polisi dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama tiga tahun.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Siti Fatimah SH, dihadapkan majelis hakim Budiman Sitorus SH MH pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, pada Kamis (22/2/2024).
Dalam Amar tuntutan JPU, menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Vulton Matheos telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan,dengan cara menjanjikan proyek pengerasan jalan di daerah Baturaja sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp 225 juta.
“Atas perbuatan terdakwa Vulton Matheos diatur dan di ancam pidana dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP. Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatukan terhadap terdakwa Vulton Matheos dengan pidana penjara selama 3 tahun,“ jelas JPU, saat membaca Amar tuntutan di persidangan.
Setelah mendengar tuntutan yang dibacakan oleh JPU, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui tim kuasa hukumnya untuk menyusun nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.
Dalam dakwaan JPU, bahwa terdakwa Vulton Matheos tepatnya pada tahun 2022, Alumni SMA Negeri 15 Palembang mengadakan acara Reunian. Kemudian salah satu teman korban bernama Dedi hermansyah memberitahukan kepada Terdakwa jika korban ( Yulian) ingin memulai bisnis mendengar hal tersebut kemudian terdakwa mulai mendekati Korban.
Selanjutnya terdakwa dan korban bersama temanya bertemu di Café Kedai Dalu, setelah bertemu Terdakwa menawarkan kerjasama Proyek Pengerasan Jalan di Daerah Baturaja dengan modal sebesar Rp 1,5 miliar dengan hasil keuntungan dari proyek tersebut akan dibagi 2 (dua) antara terdakwa dan korban.
Dan terdakwa juga mengatakan kepada korban jika dirinya memiliki banyak mengenal kontraktor di Baturaja, mendengarkan hal itu korban pun pecaya karena perkerjaan Terdakwa sebagai Anggota Polri.
Selanjutnya pada 21 Januari 2022 sekira pukul 15.30 WIB, terdakwa menghubungi korban untuk mengirimkan uang sebesar Rp10 juta, kemudian korban mengirim uang dan mentransfer ke rekening terdakwa.
Kemudian pada 28 Januari 2022, terdakwa kembali meminta uang kepada korban, lalu korban menyuruh terdakwa datang ke rumahnya untuk mengambil uang tunai sebesar Rp 215 juta. Kemudian korban pun menghubungi temannya Badi’i Irsyad dan Dedi Harmansyah untuk datang kerumah karbon sebagai saksi saat serah terima uang tersebut.
Selanjutnya sekira akhir Februari 2022, korban menanyakan kemajuan proyek pekerjaan tersebut kepada terdakwa dan terdakwa beralasan belum ada pencairan.
Sehingga pada bulan Maret 2022 korban kembali menghubungi terdakwa, namun jawabannya tetap sama sehingga korban meminta kembali uang miliknya. Akan tetapi terdakwa tidak bisa mengembalikan uang tersebut.
Malah terdakwa menawarkan kembali kepada korban jika ada proyek yang lebih besar lagi nilainya dari yang sebelumnya dan korban sudah tidak lagi percaya dengan kata-kata terdakwa.
Kemudian pada 1 Juni 2023, terdakwa menemui korban membuat surat pernyataan yang berisikan terdakwa akan mengembalikan uang milik korban selambat-lambatnya pada 30 Juni 2023.
Namun sampai waktu yang dijanjikan terdakwa tetap tidak bisa mengembalikan uang tersebut kepada korban, mengetahui jika pekerjaan Proyek Pengerasan Jalan di Daerah Baturaja tidak pernah ada sehingga dan korban pun merasa dibohongi ahrinya korban melaporkan terdakwa ke Polda Sumsel. (ANA)

















