Janggal! Tuntutan Kosong di Sipp, Tri Buana Divonis 4,5 Tahun Penjara atas Kasus Narkotika

- Redaksi

Rabu, 19 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Tri Buana alias Ebot, saat mendengarkan pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (19/11/2025). (Photo: Hermansyah)

Terdakwa Tri Buana alias Ebot, saat mendengarkan pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (19/11/2025). (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sidang narkotika dengan terdakwa Tri Buana alias Ebot kembali menyita perhatian publik. Meski terbukti mengedarkan sabu dan pil ekstasi, ada hal janggal yang muncul dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang kolom tuntutan JPU hanya tercatat pasal tuntutan pidana kosong, tanpa penjelasan apapun.

Dalam SIPP, hanya tertera amar tuntutan yang menyebut terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika. Namun besaran tuntutan hukuman sama sekali tidak dicantumkan, sehingga publik hanya dapat melihat amar putusan dari majelis hakim.

Pada sidang yang digelar Rabu (19/11/2025), majelis hakim yang diketuai Agus Rahardjo SH MH menyatakan, Tri Buana sah dan meyakinkan bersalah karena “menawarkan untuk dijual, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman”.

“Hakim menjatuhkan pidana 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp1 miliar, subsider 3 bulan kurungan, dan memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan,” ujar hakim, saat membacakan amar putusan.

Setelah mendengar putusan, pihak terdakwa langsung menerima, sementara JPU Kejari Palembang menyatakan pikir-pikir melalui jaksa pengganti Desi Arsean SH.

Dalam dakwaan JPU, kasus ini bermula pada 6 Agustus 2025 sekitar pukul 11.00 WIB di rumah Tri Buana di kawasan 15 Ulu, Seberang Ulu I Palembang. Eva (DPO) datang menagih uang setoran narkoba sebesar Rp6 juta.

Usai menyerahkan uang itu, terdakwa kembali memesan narkoba kepada Andre (DPO). Pada malam harinya, sekitar pukul 19.00 WIB, Eva datang membawa sabu dan pil ekstasi pesanan tersebut.

Keesokan paginya, 7 Agustus 2025 pukul 09.00 WIB, dua anggota Sat Narkoba Polrestabes Palembang Adriansyah SH dan Murni Asih SH mendatangi rumah Tri Buana. Menyadari kedatangan petugas, terdakwa panik, mengunci pintu, dan menyembunyikan dompet berisi narkoba di atas lemari plastik sebelum mencoba kabur lewat pintu belakang.

Namun aksinya gagal. Petugas sudah berjaga dan langsung menangkapnya. Dalam penggeledahan, polisi menemukan dompet biru bermotif KV berisi, 56 paket sabu seberat 0,857 gram,9 butir ekstasi logo Tesla warna pink dengan berat total 3,567 gram.

Barang bukti itu kemudian disita, dan terdakwa dibawa ke Polrestabes Palembang untuk proses hukum lebih lanjut. (ANA)

Berita Terkait

Mobil Rental Tak Kunjung Dikembalikan, RF Lapor Polisi
Warga Karang Anyar Keluhkan Polusi Debu Batubara, PT BA Turun Langsung Tampung Aspirasi
Usai Nikmati Uang Hasil Jual Motor Curian, DPO Curanmor Diringkus Polisi
Empat Terdakwa Korupsi Perkimtan Palembang Dituntut 1,5 hingga 2 Tahun Penjara
Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos
Beli HP di Facebook Marketplace, Warga Talang Kelapa Tertipu Rp2,2 Juta
Gugat-Menggugat Rumah di Sinta Regensi, Tergugat II Beberkan Transaksi Tunai hingga SHM
Terekam CCTV Hendak Curi Motor di Parkiran Hotel, IA Nyaris Diamuk Warga

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:28 WIB

Mobil Rental Tak Kunjung Dikembalikan, RF Lapor Polisi

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:25 WIB

Warga Karang Anyar Keluhkan Polusi Debu Batubara, PT BA Turun Langsung Tampung Aspirasi

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:00 WIB

Usai Nikmati Uang Hasil Jual Motor Curian, DPO Curanmor Diringkus Polisi

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Empat Terdakwa Korupsi Perkimtan Palembang Dituntut 1,5 hingga 2 Tahun Penjara

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:43 WIB

Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos

Berita Terbaru

Sumsel

Jika Pancasila adalah Cermin, Apa yang Saya Lihat?

Jumat, 28 Agu 2026 - 22:52 WIB