PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID — Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan, H. Chairul S Matdiah, SH MHKes, angkat bicara terkait masih banyaknya masyarakat yang keliru menilai tanggung jawab perbaikan jalan rusak di Sumsel. Menurutnya, tidak semua jalan yang rusak menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi maupun Gubernur Sumsel.
Chairul menjelaskan, dari total lebih dari 26 ribu kilometer panjang jalan di Sumatera Selatan, hanya sekitar 1.779 kilometer yang berstatus jalan provinsi dan menjadi tanggung jawab Pemprov Sumsel. Sementara sisanya merupakan kewenangan pemerintah pusat, kabupaten/kota hingga pemerintah desa.
“Selama ini masyarakat sering langsung menyalahkan gubernur ketika melihat jalan rusak. Padahal harus dicek dulu status jalannya, apakah itu jalan nasional, provinsi, kabupaten atau desa,” ujar Chairul, Senin (25/5/2026).
Ia menegaskan, pemahaman mengenai status jalan sangat penting agar kritik yang disampaikan masyarakat tepat sasaran dan bisa segera ditindaklanjuti oleh instansi yang berwenang.
Menurut Chairul, jalan nasional berada di bawah kewenangan pemerintah pusat melalui Ditjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum. Jalan jenis ini biasanya memiliki marka tengah berwarna kuning dengan lebar minimal tujuh meter dan berfungsi menghubungkan antarprovinsi maupun jalur strategis nasional.
Beberapa ruas jalan nasional di Sumsel di antaranya Jalur Lintas Timur Palembang–Betung–Sungai Lilin–Bayung Lencir hingga batas Jambi, kemudian Palembang–Kayu Agung–Pematang Panggang menuju Lampung.
Selain itu terdapat pula Jalur Lintas Tengah seperti Indralaya–Prabumulih–Muara Enim–Lahat–Lubuklinggau hingga batas Bengkulu serta sejumlah ruas nasional di Kota Palembang seperti Jalan Kol H Burlian, Jalan Sudirman, Jalan Demang Lebar Daun hingga Jalan Soekarno Hatta.
Sementara itu, jalan provinsi ditandai dengan marka putih dan memiliki lebar minimal enam meter. Jalan ini menghubungkan antar kabupaten/kota dalam satu provinsi dengan total panjang sekitar 1.779 kilometer.
Beberapa ruas jalan provinsi di Sumsel antara lain jalur Sekayu–PALI, Baturaja–Martapura–Muara Dua hingga sejumlah jalan dalam Kota Palembang seperti Jalan Merdeka, Kapten A Rivai, AKBP Cek Agus, Radial, Angkatan 45 dan Jalan Pangeran Ayin.
Sedangkan jalan kabupaten/kota dan jalan desa menjadi kewenangan pemerintah daerah masing-masing. Total panjangnya mencapai sekitar 19 ribu kilometer yang terdiri dari 14.638 kilometer jalan kabupaten/kota dan 4.362 kilometer jalan desa yang tersebar di 3.278 desa.
Chairul juga menyinggung keberadaan jalan eks transmigrasi sepanjang kurang lebih 4.000 kilometer yang sebagian besar masih terkendala status aset dan proses serah terima dari Kementerian Transmigrasi.
Di akhir keterangannya, Chairul berharap masyarakat lebih memahami pembagian kewenangan infrastruktur agar kritik yang disampaikan lebih objektif dan konstruktif.
“Pemerintah Provinsi tentu terus berkomitmen menjaga jalan yang menjadi kewenangannya. Namun untuk jalan nasional maupun kabupaten/kota, mari bersama-sama mendorong instansi terkait agar percepatan pembangunan infrastruktur di Sumsel bisa berjalan maksimal,” tandasnya.
Editor : Jaks

















