Harnojoyo Kembali perketat Kegiatan Masyarakat saat Level 3

- Redaksi

Selasa, 15 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarapublik.id PALEMBANG- Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Kota Palembang hingga 28 Februari.

 

Walikota Palembang Harnojoyo menyakinkan jika di level 3 ini lebih ketat mengingat angka kasus terus meningkat. Patroli oleh Satpol PP akan sama seperti sebelumnya.

 

Masyarakat masih boleh menggelar kegiatan tapi dibatasi kapasitas 50 persen. Seperti acara resepsi pernikahan, Work from home (WFH) 50 persen, pasar dan mall 50 persen, sekolah 50 persen daring.

 

 

“PPKM level tiga ini, semua di batasi kegiatan masyarakat, dimana 70 persen transportasi, Sedangkan pesawat 100 perse, “ungkap nya Selasa (15/2/2022).

 

Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Kota Palembang dr Fenty Aprina mengatakan, kasus meningkat terlihat di Minggu ketiga Januari, padahal sudah aman dari tanggal 1 Januari.

Tapi di 18 Januari ada penambahan kasus 4, lalu meningkat jadi 9 dan meningkat lagi 132 penambahan di Februari. Dan tertinggi di 12 Februari ada 491, 13 Februari ada 545 kasus dan kemarin 14 Februari ada 328 kasus.

 

“Peningkatan Covid omicron, Ada Lima yang meninggal di rumah sakit, ” Jelas dia

 

Ia mengungkapkan, Kelima ini di antaranya meninggal di RS Siti Fatimah pada 7 Februari disertai sakit radang paru. Kedua, meninggal pada 13 Februari dua orang di RSMH karena disertai sakit stroke. 14 Februari di Hermina dan RSUD Bari disertai diabetes dengan kadar gula tinggi.

 

“Mereka sudah dirawat, berdasarkan data dari vaksinasi kelima ini ada yang tidak divaksin karena komorbid, dan ada yang vaksin tapi tidak lengkap, semuanya asal Palembang, usianya 50 tahun ke atas,”tutupnya.

Berita Terkait

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel bersama Pemda Pastikan Penyaluran BBM Subsidi Sesuai Aturan
PH Tegaskan Mahasiswa UIN Jambi Terdakwa Kasus Vape Etomidate Tidak Bersalah
Saksi Ungkap Dua Kali Aksi Lempar Bom Molotov ke Kantor BCA Palembang, Terdakwa Diduga Kesal Soal Saldo Rp2 Juta
Bawa Pisau Saat Patroli Malam, Pria di Gandus Ditangkap Polisi
Vonis Sama dengan Tuntutan JPU, Perantara Jual Beli 20 Gram Sabu Divonis 8,5 Tahun Penjara
Saksi Pokja Mengaku Tak Tahu Proyek Guest House UIN Dibangun Dua Tahap, Hakim: Kok Beda dengan Ketua Pokja?
SIRA dan PST Kawal Sidang Korupsi Proyek Irigasi Lematang, Desak JPU Usut Dugaan Keterlibatan HM dan A
Eksepsi Ditolak, Sidang Dugaan Korupsi Proyek Irigasi Ataran Air Lemutu Lanjut ke Pembuktian

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 21:25 WIB

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel bersama Pemda Pastikan Penyaluran BBM Subsidi Sesuai Aturan

Selasa, 14 Juli 2026 - 21:03 WIB

PH Tegaskan Mahasiswa UIN Jambi Terdakwa Kasus Vape Etomidate Tidak Bersalah

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:56 WIB

Bawa Pisau Saat Patroli Malam, Pria di Gandus Ditangkap Polisi

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:53 WIB

Vonis Sama dengan Tuntutan JPU, Perantara Jual Beli 20 Gram Sabu Divonis 8,5 Tahun Penjara

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:51 WIB

Saksi Pokja Mengaku Tak Tahu Proyek Guest House UIN Dibangun Dua Tahap, Hakim: Kok Beda dengan Ketua Pokja?

Berita Terbaru