Gelapkan Sepeda Motor, Amiransyah Diamankan Polsek Sungsang di Rusun Palembang

- Redaksi

Senin, 22 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka dan barang bukti

Tersangka dan barang bukti

SUARAPUBLIK.ID, BANYUASIN – Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku penggelapan berada di daerah rumah susun Palembang, akhirnya pada Jum’at (19/5/2023) pukul 21.00 WIB, Polsek Sungsang Polres Banyuasin, berhasil mengamankan pelaku.

Penangkapan ini setelah Kapolsek Sungsang memerintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku. Setelah dilakukan penyelidikan dan dipastikan pelaku berada di daerah rumah susun Palembang, lalu pelaku di lakukan penangkapan tanpa adanya perlawanan. Sela?anjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Sungsang.

Kapolres Banyuasin AKBP Imam Syafi’i SIK MSi mengatakan, kronologis kejadian penggelapan tersebut terjadi pada Rabu tanggal 13 Mei 2023 sekira pukul 14.00 WIB di Desa Marga Sungsang Kecamatan Banyuasin II Kabupaten Banyuasin.

Dimana telah terjadi tindak pidana Penggelapan yang dilakukan oleh Amiransyah terhadap korban Nurida. Dengan cara berawal pelaku meminjam 1 unit sepeda motor milik Nurida merk SUZUKI SMASH warna orange hitam dengan Nomor Polisi BG 4681 UP an. Aji Arianto dengan nomor rangka : MH8BE4DFA8J-574091dan nomor mesin : E451-ID-586888.

“Berawal dari pelaku untuk mengajak korban untuk menagih hutang kepada teman pelaku yang berada di Sungsang, lalu korban dibonceng oleh pelaku kemudian pada saat berada didepan bengkel ” Pakde” yang beralamat di parit 2 Sesa Marga Sungsang,” kata Kapolres Imam Syafi’i.

Kemudian lanjut Kapolres, pelaku menghentikan sepeda motor tersebut dan berkata ” Tante tunggu disini dulu ya ni kan ujan gerimis dan jalan becek nanti kita tidak bisa keluar”.

Kemudian pelaku meninggalkan korban akan tetapi pelaku tidak kembali lagi menemui korban serta membawa lari sepeda motor milik korban.

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 6.500.000, dan sepeda motor korban tidak kembali lagi. Selanjutnya korban didampingi ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungsang,” ungkap dia.

Setelah kejadian tersebut Polsek Sungsang terus memburu pelaku sehingga pada Jum’at Tanggal 19 Mei 2023 sekira pukul 21.00 WIB, Polsek Sungsang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di daerah rumah susun Palembang.

“Kemudian Kapolsek Sungsang memerintahkan Kanit Reskrim melakukan penangkapan terhadap pelaku, setelah dilakukan penyelidikan dan dipastikan pelaku berada di daerah rumah susun Palembang lalu pelaku di lakukan penangkapan tanpa adanya perlawanan,” jelas dia.

Pelaku dikenakan Pasal 372 KUHPidana dan saat ini telah diamankan di Mapolsek Sungsang berikut barang bukti berupa 1 buah BPKB ( buku pemilik kendaraan bermotor) Suzuki Smash warna orange hitam nomor polisi : BG 4681 UP an. AJI ARIANTO dengan nomor rangka : MH8BE4DFA8J-574091 dan nomor mesin E451-ID-586888.

“Selanjutnya, 1 buah STNK Suzuki Smash warna orange hitam nopol: BG 4681 UP an. Aji Arianto nomor rangka : MH8BR4DFA8J-574091 Nomor mesin E451-ID-586888, 1 unit sepeda motor Suzuki Smash warna orange hitam Nomor Polisi BG 4681 UP, Nomor rangka MH8BR4DFA8J-574091 Nomor mesin E451-ID-586888,” pungkas dia. (*)

Berita Terkait

Perempuan Diduga Terseret Arus Sungai Komering, Tim SAR Gabungan Sisir Area Lakukan Pencarian
Bank Sumsel Babel dan Pemerintah Kabupaten Banyuasin Perkuat Sinergi Dorong Transparansi serta Digitalisasi Keuangan Daerah
188 KK di Desa Gasing Minta Kepastian Hukum Lahan, Harap Perhatian Presiden RI
BAZNAS Banyuasin Salurkan Daging Kurban kepada 360 Penerima Manfaat melalui Program Kurban Berkah Berdayakan Desa
Tim Gabungan Polda Sumsel Lakukan Identifikasi Jasad Mr. X yang Ditemukan Mengapung di Sungai Musi
Grebek Ruko di Banyuasin, Polda Sumsel Amankan Puluhan Ribu Botol Miras Palsu Senilai Ratusan Juta
Kasi Pidsus Kejari Banyuasin Giovani, SH., MH Jadi Narasumber Pelatihan Dasar CPNS 2026
Pidsus Kejari Banyuasin Tahan Kades Aktif Dua Periode Sebokor, Diduga Korupsi Dana Desa Rp418 Juta

Berita Terkait

Minggu, 5 Juli 2026 - 17:25 WIB

Perempuan Diduga Terseret Arus Sungai Komering, Tim SAR Gabungan Sisir Area Lakukan Pencarian

Kamis, 25 Juni 2026 - 19:55 WIB

Bank Sumsel Babel dan Pemerintah Kabupaten Banyuasin Perkuat Sinergi Dorong Transparansi serta Digitalisasi Keuangan Daerah

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:01 WIB

188 KK di Desa Gasing Minta Kepastian Hukum Lahan, Harap Perhatian Presiden RI

Kamis, 28 Mei 2026 - 19:44 WIB

BAZNAS Banyuasin Salurkan Daging Kurban kepada 360 Penerima Manfaat melalui Program Kurban Berkah Berdayakan Desa

Jumat, 15 Mei 2026 - 18:01 WIB

Tim Gabungan Polda Sumsel Lakukan Identifikasi Jasad Mr. X yang Ditemukan Mengapung di Sungai Musi

Berita Terbaru