Pidsus Kejari Banyuasin Tahan Kades Aktif Dua Periode Sebokor, Diduga Korupsi Dana Desa Rp418 Juta

- Redaksi

Jumat, 13 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat Pidsus kejari Banyuasin Giovani, SH MH tahan Kades Sebokor Jumad (13/3/2026)

Saat Pidsus kejari Banyuasin Giovani, SH MH tahan Kades Sebokor Jumad (13/3/2026)

BANYUASIN, SUARAPUBLIK.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin menetapkan Kepala Desa Sebokor berinisial A sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa Sebokor, Kecamatan Air Kumbang, Kabupaten Banyuasin, Tahun Anggaran 2021 hingga 2024.

Penetapan tersangka dilakukan oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Banyuasin pada Jumat (13/3/2026), setelah yang bersangkutan sebelumnya diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin Erni Yusnita, S.H., M.H., didampingi Kasi Pidsus Giovani, S.H., M.H., dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup.

Penetapan itu tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-01/L.6.19/Fd.2/03/2026 tertanggal 13 Maret 2026.

“Tersangka berinisial A merupakan Kepala Desa Sebokor yang menjabat sejak tahun 2014 hingga sekarang,” ujar pihak kejaksaan.

Dalam perkara ini, tersangka diduga melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor sebagai dakwaan subsidair.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, A juga menjalani pemeriksaan kesehatan oleh dokter dan dinyatakan dalam kondisi sehat.

Selanjutnya, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka di Lapas Kelas IIA Banyuasin selama 20 hari, terhitung sejak 13 Maret 2026 hingga 30 Maret 2026, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-412/L.6.19/Fd.2/03/2026.

Penahanan dilakukan dengan pertimbangan subjektif penyidik, yakni adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

Dalam proses penyidikan terungkap, modus yang diduga dilakukan tersangka antara lain menggunakan dana desa untuk kegiatan yang tidak dilaksanakan, serta adanya kekurangan volume pekerjaan pembangunan yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan sebesar Rp418.101.506,65, berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat Daerah Kabupaten Banyuasin.

“Dari total kerugian negara sekitar Rp418 juta tersebut, kepala desa aktif itu baru mengembalikan sekitar Rp50 juta,” tegas pihak kejaksaan.

Kejari Banyuasin menegaskan, proses penyidikan masih terus berjalan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Kasi Pidsus Kejari Banyuasin Giovani, SH., MH Jadi Narasumber Pelatihan Dasar CPNS 2026
Warga Kenten Laut Somasi PERUMDA PDAM Tirta Betuah Banyuasin: 10 Tahun Air Mengalir Tanpa Kepastian
Kisah “Kebucinan” di Balik Gurihnya Pempek Abin Anisa, Lewat Marketplace Dilirik Hingga Mancanegara
Catat Jadwalnya! Tol Palembang-Betung Berlakukan Sistem Buka Tutup Mulai Akhir Januari
Jalan Rusak Berlumpur di Talang Buluh Hambat Aktivitas Warga Perbatasan Banyuasin–Palembang
Damkar Banyuasin Tangkap Buaya Muara di Area Pabrik Indofood
Bank Sumsel Babel Hadirkan Kantor Kas Pulau Rimau di Lokasi Baru, Perluas Akses dan Kualitas Pelayanan Perbankan
Wapres Gibran Ajak Santri Melek Teknologi Pertanian Modern
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 27 Maret 2026 - 17:40 WIB

Kasi Pidsus Kejari Banyuasin Giovani, SH., MH Jadi Narasumber Pelatihan Dasar CPNS 2026

Jumat, 13 Maret 2026 - 19:45 WIB

Pidsus Kejari Banyuasin Tahan Kades Aktif Dua Periode Sebokor, Diduga Korupsi Dana Desa Rp418 Juta

Selasa, 3 Maret 2026 - 23:59 WIB

Warga Kenten Laut Somasi PERUMDA PDAM Tirta Betuah Banyuasin: 10 Tahun Air Mengalir Tanpa Kepastian

Kamis, 22 Januari 2026 - 17:40 WIB

Kisah “Kebucinan” di Balik Gurihnya Pempek Abin Anisa, Lewat Marketplace Dilirik Hingga Mancanegara

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:29 WIB

Catat Jadwalnya! Tol Palembang-Betung Berlakukan Sistem Buka Tutup Mulai Akhir Januari

Berita Terbaru