BANYUASIN, SUARAPUBLIK.ID – Sebanyak 188 Kepala Keluarga (KK) warga RT 12 Dusun 2, Desa Gasing, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, hingga kini belum mendapatkan kepastian hukum atas lahan yang telah mereka garap dan tempati selama bertahun-tahun. Warga berharap pemerintah pusat, termasuk Presiden Republik Indonesia, dapat membantu menyelesaikan persoalan tersebut.
Permasalahan bermula saat warga mengajukan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan yang mereka kuasai. Namun, berdasarkan informasi yang diterima dari Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Banyuasin, lahan tersebut tidak dapat disertifikatkan karena disebut telah memiliki sertifikat atas nama pihak lain.
Meski demikian, warga mengaku tidak pernah diperlihatkan maupun diberikan penjelasan secara rinci terkait sertifikat yang dimaksud. Kondisi ini menimbulkan kebingungan sekaligus keresahan di tengah masyarakat yang selama ini merasa telah menguasai dan memanfaatkan lahan tersebut secara nyata.
Salah satu koordinator warga, Jaisi, mengatakan masyarakat telah berupaya mencari kejelasan mengenai status lahan tersebut. Salah satunya dengan mendatangi Kantor Desa Gasing untuk menelusuri asal-usul dan keberadaan sertifikat yang disebutkan oleh pihak BPN.
“Warga ingin mengetahui secara jelas siapa pemilik sertifikat yang dimaksud dan bagaimana sejarah penerbitannya. Namun berdasarkan informasi yang kami peroleh, tidak ditemukan data maupun dokumen terkait sertifikat tersebut di Kantor Desa Gasing,” ujarnya.
Menurut Jaisi, sebagian besar warga telah menggarap lahan tersebut selama lebih dari 10 tahun. Bahkan ada beberapa warga yang mengaku telah menguasai dan memanfaatkan lahan tersebut selama hampir 20 tahun.
Berdasarkan data kelompok tani setempat, luas lahan yang menjadi objek sengketa atau permasalahan administrasi tersebut diperkirakan mencapai sekitar 250 hektare. Lahan itu selama ini dimanfaatkan warga untuk berbagai kegiatan pertanian dan perkebunan yang menjadi sumber penghidupan keluarga.
Sebagai bentuk bukti penguasaan dan pemanfaatan lahan, banyak warga telah memiliki Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB). Selain itu, mereka juga mengaku secara rutin membayar kewajiban pajak setiap tahun.
Warga menilai keberadaan SPPT PBB dan pembayaran pajak yang dilakukan secara berkelanjutan menunjukkan bahwa lahan tersebut telah lama dikelola dan dimanfaatkan oleh masyarakat. Karena itu, mereka berharap ada langkah konkret dari pemerintah untuk memberikan kepastian status hukum atas tanah yang mereka tempati.
Masyarakat Desa Gasing juga meminta instansi terkait, mulai dari pemerintah daerah, BPN, hingga pemerintah pusat, untuk melakukan penelusuran secara menyeluruh terhadap status lahan tersebut. Mereka berharap seluruh dokumen dan data pertanahan yang berkaitan dengan objek lahan dapat dibuka secara transparan agar persoalan yang telah berlangsung lama ini memperoleh titik terang.
“Harapan kami sederhana, yakni mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang telah kami garap dan tempati selama bertahun-tahun. Kami ingin hak-hak kami sebagai warga negara mendapatkan perlindungan sesuai aturan yang berlaku,” kata Jaisi mewakili warga.
Hingga kini, warga masih menunggu kejelasan dan penyelesaian dari pihak terkait agar permasalahan tersebut tidak terus berlarut dan dapat memberikan rasa aman bagi ratusan keluarga yang menggantungkan hidupnya pada lahan tersebut.
Penulis : Yun
Editor : Jaks

















