SUARAPUBLIK.ID, OKU TIMUR – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Buay Madang Timur memasang spanduk sosialisasi Layanan Kepolisian 110 dan imbauan larangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Desa Sukamaju, Kecamatan Buay Madang Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, pada Selasa (21/07/2026).
Langkah ini diambil untuk mempercepat respons aduan darurat sekaligus mengantisipasi potensi bencana kabut asap di wilayah hukum setempat.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Buay Madang Timur, Iptu Swisspo, didampingi oleh Bripka Didi Handoko dan Aipda Zulkifli. Petugas memasang spanduk informatif di fasilitas umum yang mudah terlihat oleh aktivitas masyarakat desa setempat.
Kapolsek Buay Madang Timur Iptu Swisspo menjelaskan bahwa nomor call center 110 disosialisasikan agar masyarakat mendapat kemudahan akses bantuan kepolisian secara cepat saat terjadi situasi darurat.
Di sisi lain, spanduk anti pembakaran lahan difokuskan untuk mengedukasi warga mengenai dampak buruk polusi udara dan sanksi hukum terkait Karhutla.
“Kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Jika melihat adanya titik api atau membutuhkan bantuan darurat, segera hubungi layanan 110,” tegas Iptu Swisspo.
Penulis : Mamat
Editor : Aan Wahyudi

















