Enam Terdakwa Pengangkut Kayu Ilegal Divonis 1,5 Tahun Penjara

- Redaksi

Selasa, 30 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Enam terdakwa jalani sidang di Pengadilan Negeri Palembang. (Photo: Hermansyah)

Enam terdakwa jalani sidang di Pengadilan Negeri Palembang. (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang, menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadap enam terdakwa kasus pengangkutan kayu ilegal, Selasa (30/9/2025).

Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Raden Zainal Arief SH MH.Majelis menyatakan para terdakwa terbukti mengangkut hasil hutan tanpa dokumen sah, sesuai Pasal 83 Ayat (1) Huruf b UU Nomor 18 Tahun 2013 jo. UU Nomor 6 Tahun 2023 dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Sariyadi, Rizfy, Muhamad Rifai, Rendi, Hendri, dan Samsudin masing-masing 1 tahun 6 bulan, serta memerintahkan mereka tetap ditahan,” tegas hakim.

Usai sidang, terdakwa menerima putusan. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Prita SH dari Kejati Sumsel menyatakan pikir-pikir. Sebelumnya, JPU menuntut pidana 2 tahun.

Dalam dakwaan JPU bahwa Kasus ini bermula 23 April 2025, ketika Samsudin memerintahkan Sariyadi dan rekan-rekannya mengangkut kayu dari hutan produksi Desa Lubuk Bintialo, Musi Banyuasin, menuju sawmill milik Mail (DPO).

Kemudian,Saat melintas di Desa Tanjung Kerang, Kecamatan Babat Supat, aparat Ditreskrimsus Polda Sumsel memeriksa truk dan mendapati dokumen pengangkutan tidak sah. Keenam terdakwa pun ditangkap bersama barang bukti dan diproses hukum lebih lanjut. (ANA)

Berita Terkait

Mobil Rental Tak Kunjung Dikembalikan, RF Lapor Polisi
Warga Karang Anyar Keluhkan Polusi Debu Batubara, PT BA Turun Langsung Tampung Aspirasi
Usai Nikmati Uang Hasil Jual Motor Curian, DPO Curanmor Diringkus Polisi
Empat Terdakwa Korupsi Perkimtan Palembang Dituntut 1,5 hingga 2 Tahun Penjara
Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos
Beli HP di Facebook Marketplace, Warga Talang Kelapa Tertipu Rp2,2 Juta
Gugat-Menggugat Rumah di Sinta Regensi, Tergugat II Beberkan Transaksi Tunai hingga SHM
Terekam CCTV Hendak Curi Motor di Parkiran Hotel, IA Nyaris Diamuk Warga

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:28 WIB

Mobil Rental Tak Kunjung Dikembalikan, RF Lapor Polisi

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:25 WIB

Warga Karang Anyar Keluhkan Polusi Debu Batubara, PT BA Turun Langsung Tampung Aspirasi

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:00 WIB

Usai Nikmati Uang Hasil Jual Motor Curian, DPO Curanmor Diringkus Polisi

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Empat Terdakwa Korupsi Perkimtan Palembang Dituntut 1,5 hingga 2 Tahun Penjara

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:43 WIB

Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos

Berita Terbaru

Sumsel

Jika Pancasila adalah Cermin, Apa yang Saya Lihat?

Jumat, 28 Agu 2026 - 22:52 WIB