Empat Tersangka Korupsi BGS Pasar Cinde Diserahkan ke Jaksa

- Redaksi

Kamis, 2 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi Pers di Gedung Kejati Sumsel. (Photo: Hermansyah)

Konferensi Pers di Gedung Kejati Sumsel. (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel), melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek kerja sama Bangun Guna Serah (BGS) pemanfaatan aset daerah di kawasan Pasar Cinde Palembang, Kamis (2/10/2025).

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, mengatakan bahwa pihaknya menyerahkan empat tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Palembang.

“Keempat tersangka tersebut yakni AN (mantan Gubernur Sumatera Selatan), H (mantan Wali Kota Palembang), EH (Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama BGS), dan RY (Kepala Cabang PT MB). Sementara itu, tersangka AT selaku Direktur PT MB telah dicekal sejak 2 Juli 2025 dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 3 Agustus 2025,” ujar Vanny, melalui siaran pers di Gedung Kejati Sumsel.

Ia menjelaskan, perkara ini terkait kerja sama BGS antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan PT MB mengenai pemanfaatan tanah milik daerah di Jalan Sudirman, Palembang, pada periode 2016–2018.

“Berdasarkan hasil audit BPKP Sumatera Selatan, kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp137.722.947.614,40 atau sekitar Rp137,7 miliar,” tegasnya.

Vanny menambahkan, keempat tersangka langsung ditahan di Rutan Klas IA Palembang selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 2 Oktober hingga 21 Oktober 2025.

“Dengan selesainya tahap II ini, penanganan perkara selanjutnya beralih ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Palembang untuk penyusunan surat dakwaan dan pelimpahan ke Pengadilan Tipikor pada PN Palembang Kelas IA Khusus,” jelasnya. (ANA)

Berita Terkait

Mobil Rental Tak Kunjung Dikembalikan, RF Lapor Polisi
Warga Karang Anyar Keluhkan Polusi Debu Batubara, PT BA Turun Langsung Tampung Aspirasi
Usai Nikmati Uang Hasil Jual Motor Curian, DPO Curanmor Diringkus Polisi
Empat Terdakwa Korupsi Perkimtan Palembang Dituntut 1,5 hingga 2 Tahun Penjara
Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos
Beli HP di Facebook Marketplace, Warga Talang Kelapa Tertipu Rp2,2 Juta
Gugat-Menggugat Rumah di Sinta Regensi, Tergugat II Beberkan Transaksi Tunai hingga SHM
Terekam CCTV Hendak Curi Motor di Parkiran Hotel, IA Nyaris Diamuk Warga

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:28 WIB

Mobil Rental Tak Kunjung Dikembalikan, RF Lapor Polisi

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:25 WIB

Warga Karang Anyar Keluhkan Polusi Debu Batubara, PT BA Turun Langsung Tampung Aspirasi

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:00 WIB

Usai Nikmati Uang Hasil Jual Motor Curian, DPO Curanmor Diringkus Polisi

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Empat Terdakwa Korupsi Perkimtan Palembang Dituntut 1,5 hingga 2 Tahun Penjara

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:43 WIB

Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos

Berita Terbaru

Sumsel

Jika Pancasila adalah Cermin, Apa yang Saya Lihat?

Jumat, 28 Agu 2026 - 22:52 WIB