Eksepsi Ditolak, Sidang Dugaan Korupsi Peta Desa Lanjut ke Pemeriksaan Saksi

- Redaksi

Kamis, 18 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa usai menjalani sidang di PN Tipikor Palembang. (Photo: Hermansyah)

Terdakwa usai menjalani sidang di PN Tipikor Palembang. (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa Darul Effendi dalam perkara dugaan korupsi kegiatan fiktif pembuatan peta desa tahun anggaran 2023. Sidang digelar pada Senin (18/9/2025) di ruang sidang PN Tipikor Palembang.

Darul Effendi, mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Lahat, didakwa bersama Angga Muharam selaku Direktur CV Citra Indonesia. Namun, hanya Darul yang mengajukan eksepsi, sementara Angga memilih untuk tidak mengajukan keberatan.

Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Sangkot Lumban Tobing SH MH, didampingi hakim anggota. Sidang juga dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lahat serta tim kuasa hukum terdakwa.

Dalam putusan sela, majelis hakim menyatakan keberatan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima.

“Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara atas nama terdakwa Darul Effendi dan menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir,” tegas Hakim Ketua Sangkot Lumban Tobing saat membacakan putusan.

Usai pembacaan putusan, sidang ditunda dan akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang telah disiapkan oleh JPU.

Dalam dakwaan JPU, Darul Effendi bersama Angga Muharam diduga terlibat tindak pidana korupsi terkait kegiatan Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Desa se-Kabupaten Lahat tahun 2023. Keduanya disebut menerbitkan nota dinas kepada Bupati Lahat untuk meminta izin sosialisasi, namun izin tersebut disalahgunakan hingga melibatkan perjanjian dengan 233 desa.

Perbuatan tersebut mengakibatkan negara mengalami kerugian hingga Rp4,113 miliar berdasarkan hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN).

Atas tindakannya, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, mereka juga didakwa melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, proses persidangan akan berlanjut ke tahap pemeriksaan saksi untuk memperkuat pembuktian atas dugaan korupsi yang dilakukan kedua terdakwa. (ANA)

Berita Terkait

Mobil Rental Tak Kunjung Dikembalikan, RF Lapor Polisi
Warga Karang Anyar Keluhkan Polusi Debu Batubara, PT BA Turun Langsung Tampung Aspirasi
Usai Nikmati Uang Hasil Jual Motor Curian, DPO Curanmor Diringkus Polisi
Empat Terdakwa Korupsi Perkimtan Palembang Dituntut 1,5 hingga 2 Tahun Penjara
Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos
Beli HP di Facebook Marketplace, Warga Talang Kelapa Tertipu Rp2,2 Juta
Gugat-Menggugat Rumah di Sinta Regensi, Tergugat II Beberkan Transaksi Tunai hingga SHM
Terekam CCTV Hendak Curi Motor di Parkiran Hotel, IA Nyaris Diamuk Warga

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:28 WIB

Mobil Rental Tak Kunjung Dikembalikan, RF Lapor Polisi

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:25 WIB

Warga Karang Anyar Keluhkan Polusi Debu Batubara, PT BA Turun Langsung Tampung Aspirasi

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:00 WIB

Usai Nikmati Uang Hasil Jual Motor Curian, DPO Curanmor Diringkus Polisi

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Empat Terdakwa Korupsi Perkimtan Palembang Dituntut 1,5 hingga 2 Tahun Penjara

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:43 WIB

Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos

Berita Terbaru

Sumsel

Jika Pancasila adalah Cermin, Apa yang Saya Lihat?

Jumat, 28 Agu 2026 - 22:52 WIB