Dugaan Investasi Bodong FEC, Ini Tanggapan OJK Sumbagsel

Hukum38 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sebagaimana Siaran Pers Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PAKI) pada 6 September 2023, telah diumumkan pencabutan izin usaha PT FEC Shopping Indonesia (Future E-Commerce/FEC).

Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK, Rizal Ramadhani, mengatakan pencabutan izin usaha PT FEC ini karena diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin usaha yang dimilikinya dan melakukan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin.

FEC diketahui sebagai perusahaan penanaman modal asing dan mengajukan izin sebagai pedagang eceran, dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47512 (Perdagangan Eceran Perlengkapan Rumah Tangga Dari Tekstil), 47599 (Perdagangan Eceran Peralatan dan Perlengkapan Rumah Tangga Lainnya YTDL), dan 47592 (Perdagangan Eceran Peralatan Listrik Rumah Tangga dan Peralatan Penerangan dan Perlengkapannya.

Baca Juga :  Terseret Kasus Narkoba, Selebgram Palembang Ini Masih Ditahan di Polda Lampung

Ketiga KBLI tersebut tergolong risiko rendah sehingga dapat langsung terbit dan dicetak melalui sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA) dari Kementerian Investasi RI/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Dalam pelaksanaannya, FEC diduga melakukan kegiatan tidak sesuai izin usaha, bahkan tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). OJK dan Kementerian Perdagangan selaku Satgas PAKI telah meminta klarifikasi kepada FEC, namun tidak dihadiri.

Kementerian Perdagangan juga telah melakukan pemeriksaan langsung namun tidak ditemui adanya aktivitas dan pengurus FEC. Atas dasar itu pada 4 September 2023, Kementerian Investasi/ BKPM telah melakukan pencabutan izin usaha FEC sehingga dengan demikian FEC wajib menghentikan kegiatan usahanya.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi PTSL, Penasehat Hukum Mustagfirullah Soroti Keterangan Ahli

Khusus di Sumsel, OJK Sumbagsel belum menerima laporan secara langsung dari masyarakat sebagai korban investasi FEC ini. Namun Polda Sumsel selaku anggota Satgas Waspada Investasi Ilegal sudah menerima beberapa laporan masyarakat selaku korban.

Atas maraknya kasus investasi FEC ini, OJK Sumbagsel mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam menempatkan dana, jangan mudah tergiur janji dan iming-iming keuntungan tidak wajar dalam waktu cepat, meskipun yang menawarkan adalah tokoh publik, pejabat, tokoh agama, teman dekat ataupun keluarga.

Pastikan legalitas entitas dan pihak yang menawarkan, apakah lembaga dan kegiatannya sesuai dengan perizinannya.

Baca Juga :  OJK Selesaikan 109 Perkara Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan, Perbankan Mendominasi

Selanjutnya, masyarakat juga harus melihat kewajaran keuntungan yang diberikan, apakah sesuai dengan jenis kegiatan usaha dan cashflow transaksi keuangannya, dan yang paling penting hindari tawaran investasi dengan klaim pasti untung dan tanpa risiko.

Jika sudah ada masyarakat yang menjadi korban, atau masyarakat lainnya yang melihat aktivitas yang patut diduga sebagai kegiatan investasi illegal, segera laporkan pada Pihak berwajib yakni ke Kepolisian setempat atau dapat pula ke OJK. (ANA)

    Komentar