Dugaan Korupsi PTSL, Penasehat Hukum Mustagfirullah Soroti Keterangan Ahli

- Redaksi

Selasa, 19 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tim penasehat hukum terdakwa Mustagfirudin ASN BPN Kota Palembang menyoroti keterangan empat ahli yang dihadirkan penuntut umum dalam sidang lanjutan pembuktian perkara dugaan tindak pidana korupsi penerbitan sertifikat hak milik program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2018.

Sertifikat hak milik program PTSL tersebut berdiri diatas tanah milik Pemerintah Provinsi Sumsel, di Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-alang Lebar, di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (19/9/2023).

Keempat ahli tersebut, Delfi Panjaitan, Firman Muntaqo, DR Mutiara dan Muhammad Rizki Saputra.

Dalam perkara yang telah terjadi tumpang tindih empat buah sertifikat itu, selain menjerat terdakwa Mustagfirudin juga menjerat dua terdakwa lainnya yakni, Aldani Marliansyah Lurah Talang Kelapa dan Tarkim pihak swasta.

Desmon Simanjuntak tim penasehat hukum Mustagfirudin sesuai sidang mengatakan keterangan ahli dalam persidangan terlalu banyak keterangan subjektif karena berdasarkan tras kepercayaan dari penyidik.

“Agenda hari ini menghadirkan 4 orang ahli dari penuntut umum. Namun, menurut kami keterangan ahli tersebut kurang mempelajari bahan-bahan objek dari duduk persoalan perkara ini. Kemudian yang kedua, apa yang disampaikan ahli tadi terlalu banyak keterangan subjektif karena berdasarkan tras kepercayaan terhadap informasi yang diterima dari penyidik,” ujar Desmon seusai sidang.

Desmon mengatakan, dalam persidangan majelis hakim dalam pokok perkara ini meyakini dan mengerti serta meragukan semua bukti-bukti yang diajukan oleh 4 orang ahli tersebut, terutama dalam hal nominal atau besaran kerugian negara yang tertuang dituliskan oleh penuntut umum dalam dakwaanya.

“Hakim tadi menyatakan dengan tegas dimuka persidangan, terkait kerugian negara yang disebut ahli sangat diragukan karena menyangkut nasib orang,” katanya. Artinya, kami sependapat dengan majelis hakim karena keterangan 4 orang yang dihadirkan oleh penuntut umum tadi itu sangat-sangat membingungkan,” ujarnya.

Dijelaskannya, pihaknya juga bingung terkait ahli yang tidak pernah sama sekali melihat objek dalam perkara tersebut.

“Yang lebih menurut kami membingungkan, ada satu ahli yang tidak mengetahui dan tidak pernah sama sekali melihat objek surat sertifikat yang ada dalam objek permasalahan ini dan tidak pernah tau objek lokasi fisik tanah yang ada dalam permasalahan ini,” jelasnya.

Dalam dakwaan, penuntut umum menyebutkan bahwa perbuatan para terdakwa dari penerbitan sertifikat hak milik tanah milik Pemprov Sumsel, negara ditaksir mengalami kerugian atau perekonomian negara sebesar Rp 1,3 miliar.

Diketahui pada tahun 2004, di tanah aset Pemprov tersebut telah diterbitkan Sertifikat Nomor: 01/Tahun 2004 dengan status Hak Pakai atas nama Pemerintah Provinsi Sumsel seluas 11.648 meter persegi, bahkan tanah itu juga sudah dicatatkan dalam Kartu Inventaris Barang milik Pemprov Sumsel.

Kemudian pada tahun 2018 di atas tanah Pemprov Sumsel itu terbit sertifikat hak milik atas nama perorangan yang diterbitkan BPN Palembang melalui Program PTSL tahun 2018. Selanjutnya pada tahun 2020 dilakukan pengukuran ulang, yang hasilnya didapat fakta hukum yakni, bahwa serifikat hak milik tahun 2018 itu masuk dalam Sertifikat Nomor: 01/Tahun 2004 aset milik Pemprov Sumsel dengan status hak pakai. (ANA)

Berita Terkait

Gondol Emas Mulia Gold Rp230 Juta, Ario Divonis 3 Tahun, Jaksa Tuntut 3,5 Tahun
Buku Transaksi Jadi Barang Bukti, Polisi Bongkar Dugaan Judi Sabung Ayam di Gandus
Pasutri Diduga Curi Tas di RS Bari Palembang
Rekonstruksi Begal yang Tewaskan Adinda Diperagakan dalam 10 Adegan, Keluarga Minta Pelaku DPO Ditangkap
Alami Dugaan Pelecehan Seksual, Karyawati SPPG Polisikan Kepala Dapur
Polisi Bongkar Dugaan Praktik IMEI iPhone Inter, Empat Terdakwa Jalani Sidang
Kasus Suap Smart Board Rp13,15 Miliar, Direktur PT MSA Dituntut 2 Tahun 2 Bulan
Tiga Terduga Pengeroyok Wartawan di Mapolda Sumsel Diamankan, Polisi Buru Pelaku Lain

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:22 WIB

Gondol Emas Mulia Gold Rp230 Juta, Ario Divonis 3 Tahun, Jaksa Tuntut 3,5 Tahun

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:19 WIB

Buku Transaksi Jadi Barang Bukti, Polisi Bongkar Dugaan Judi Sabung Ayam di Gandus

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:17 WIB

Pasutri Diduga Curi Tas di RS Bari Palembang

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:14 WIB

Rekonstruksi Begal yang Tewaskan Adinda Diperagakan dalam 10 Adegan, Keluarga Minta Pelaku DPO Ditangkap

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:09 WIB

Alami Dugaan Pelecehan Seksual, Karyawati SPPG Polisikan Kepala Dapur

Berita Terbaru

Sumsel

Sekda Muba Ikuti Pra Ekspos Bersama BKN Pusat

Selasa, 20 Okt 2026 - 18:32 WIB

Empat Lawang

Warga Klaim Lahan 75 Hektare Milik PTPN IV, Manajemen Buka Mediasi

Selasa, 20 Okt 2026 - 18:10 WIB

Empat Lawang

Para Ibu adalah Benteng Utama Pencegahan Narkoba

Selasa, 20 Okt 2026 - 17:57 WIB