MURATARA, SUARAPUBLIK.ID – Komitmen Polres Empat Lawang dalam memerangi narkotika kembali membuahkan hasil besar. Dalam sebuah penggerebekan yang dilakukan pada Jumat, 13 Februari 2026, tim gabungan berhasil membongkar keberadaan ladang ganja seluas 3 hektar yang tersembunyi di kawasan Desa Batu Jungul, Kecamatan Muara Pinang.
Tak hanya menemukan tanaman yang masih tertanam di lahan luas tersebut, petugas juga menemukan gudang penyimpanan darurat di lokasi. Dari sana, polisi menyita barang bukti berupa ganja siap edar seberat 200 kilogram yang dikemas dalam 9 karung.
Operasi ini dimulai pada pukul 04.00 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi bersama tim gabungan dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan.
“Untuk mencapai lokasi, petugas harus menempuh perjalanan dengan berjalan kaki selama kurang lebih 8 jam menuju wilayah Talang Batu Jungul,” ungkap Abdul, Minggu (26/4/2026).
Dari hasil pengembangan, petugas mengamankan seorang pria berinisial P.
“Saat penangkapan, ditemukan barang bukti ganja seberat 4 gram. Setelah dilakukan pendalaman, diketahui bahwa tersangka P merupakan pemilik ladang ganja yang sebelumnya telah ditemukan tersebut,” ujar Abdul.
Selanjutnya, petugas juga melakukan penggeledahan di kediaman tersangka P di Desa Batu Jungul, Kecamatan Muara Pinang.
Dari lokasi tersebut, kembali diamankan ganja siap edar seberat 20 kilogram yang disimpan dalam 2 karung. Selain itu, petugas juga menyita 4 unit sepeda motor dan 1 peti kayu berwarna hijau yang berisi daun ganja kering.
“Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Abdul singkat.
Penulis : Uci
Editor : Jaks

















