Dua SPDP untuk Empat Tersangka Kasus UBD, Ini Penjelasan Kejati Sumsel

- Redaksi

Rabu, 4 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasipenkum Kejari Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari. (Photo: Istimewa)

Kasipenkum Kejari Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari. (Photo: Istimewa)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Kejati Sumsel membenarkan telah menerima dua Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tersangka, kasus dugaan penggelapan dana sewa dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp38 miliar, berinisial FC dan LU, serta SA dan YK dari penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri, Rabu (4/6/2025).

Perlu diketahui, FC merupakan PNS Direktorat Pajak dan Pembina Yayasan Bina Darma Palembang. Sedangkan LU, Dosen Sastra Jepang Universitas Bina Nusantara Jakarta dan Ketua Yayasan Bina Darma.

Sedangkan SA, merupakan Rektor Universitas Bina Darma (UBD) Palembang dan YK, merupakan Direktur Keuangan UBD.

“Untuk SPDP tersangka berinisial LU dan FC tanggal 8 Mei 2025, menyusul SPDP berinisial SA dan YK tanggal 22 Mei 2205,” papar Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari.

Lebih lanjut, Vanny Yulia Eka Sari menjelaskan, untuk tersangka LU dan FC prosesnya sudah masuk P19, sedangkan SA dan YK prosesnya P16. “Kini kami masih terus menunggu, sebab belum dikirim berkas perkaranya ke Kejati Sumsel,” urainya.

Dijelaskan Vanny, P-19 itu adalah pemberitahuan bahwa penyidikan belum lengkap, pihaknya memberikan petunjuk-petunjuk baik formil maupun materil, kekurangan apa yang harus dilengkapi dalam perkara tersebut, sedangkan P16, artinya akan menunjuk jaksa peneliti berkas perkara tersebut.

“Biasanya nanti, setelah ada P-19 dari kami, dari penuntut umum, berkas dikembalikan ke penyidik setelah memenuhi petunjuk dari penuntut umum,” jelasnya.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka, kasus dugaan penggelapan dana sewa dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp38 miliar.

Laporan korban terhadap para tersangka ini berawal dari korban membeli sebidang tanah di Kota Palembang dengan luas 5.771 meter persegi senilai Rp 4,6 miliar dan pembayaran melalui rekening Andy Effendi dan juga Yudi Amiyudin terhitung sejak tahun 2001 silam.

Lalu tanpa sepengetahuan korban, tanah ini ditumpangi UBD dan Yayasan Bina Darma. Atas pemanfaatan tanah tersebut, selama ini Bina Darma membayar sewanya dengan mengaku tanah dan ahli waris, Drs Zainudin Ismail (Alm), Suheriyatmono SE AK dan juga Rofa Ariana SE sebesar Rp 75 juta per bulan. Akibat kejadian ini, korban alami kerugian Rp 38.027.452.400. (ANA)

Berita Terkait

JPU Tuntut Empat Eks Pejabat BRI 2 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Kredit PT BSS dan PT SAL
JPU Tuntut Direktur PT BSS 2,5 Tahun Penjara, Uang Pengganti Rp922 Miliar Dinyatakan Nihil
Residivis Curanmor Dibekuk di Palembang, Polisi Temukan Senpi Rakitan dan Diduga Sabu
Diduga Rugikan Negara Rp7,1 Miliar, PPK Proyek BLK Prabumulih Dituntut 3 Tahun
Istri dan Anak Hilang Usai Pamit ke Salon, Buruh Harian Lapor Polisi
Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin
Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau
Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 17:45 WIB

JPU Tuntut Empat Eks Pejabat BRI 2 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Kredit PT BSS dan PT SAL

Senin, 13 Juli 2026 - 17:44 WIB

JPU Tuntut Direktur PT BSS 2,5 Tahun Penjara, Uang Pengganti Rp922 Miliar Dinyatakan Nihil

Senin, 13 Juli 2026 - 16:01 WIB

Diduga Rugikan Negara Rp7,1 Miliar, PPK Proyek BLK Prabumulih Dituntut 3 Tahun

Senin, 13 Juli 2026 - 15:21 WIB

Istri dan Anak Hilang Usai Pamit ke Salon, Buruh Harian Lapor Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:07 WIB

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin

Berita Terbaru

Sekda Sumsel, Edward Candra saat diwawancarai usai rapat bersama antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Sumsel, Senin (13/7/2026). Foto: Tia

Kota Palembang

Sekda Sumsel Sebut Arah Kebijakan APBD 2027 Masih Dibahas

Senin, 13 Jul 2026 - 20:55 WIB