Terlibat Tindak Pidana Perikanan, Empat Terdakwa Dituntut 1,5 Tahun Penjara

- Redaksi

Kamis, 5 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terlibat empat terdakwa disidangkan secara online. (Photo: Hermansyah)

Terlibat empat terdakwa disidangkan secara online. (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, menuntut empat terdakwa dengan pidana penjara Masing-masing selama 1 tahun 6 bulan penjara, di persidangan yang digelar secara online di PN Palembang bertempat di gedung museum Terksil, Kamis (5/6/2025).

Adapun keempat terdakwa yang dituntut oleh JPU diantara yakni Mardian, Basri, Yanto dan Hery. Karena para terdakwa terlibat tindak pidana perikanan atau menangkap ikan dilaut mengunakan alat yang dilarang berjenis Trawl/Pukat Hela Harimau.

Dalam persidangan dihadapkan majelis hakim yang diketahui Oloan Exodus Hutabarat SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Hera Ramadona SH melalui Jaksa peganti Mita Nesthesia Hasibuan SH menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa melanggar pasal 9 Jo. Pasal 85 UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Serta para terdakwa juga dinyatakan bersalah telah dengan sengaja memiliki, menguasai, membawa, dan/atau menggunakan alat penangkapan ikan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang berada di kapal penangkap ikan yang tidak sesuai dengan ukuran yang ditetapkan, alat penangkap ikan yang tidak sesuai dengan persyaratan, atau standar yang ditetapkan untuk tipe alat tertentu dan/atau alat penangkapan ikan yang dilarang.

“Menuntut dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa I Mardian, terdakwa II Basri, terdakwa III Yanto dan terdakwa IV Hery.oleh karena itu dengan pidana penjara Masing-masing selama 1 tahun 6 bukan penjara,“ tegas JPU, saat bacakan tuntutan pidana pada persidangan yang digelar secara online di Pengadilan Negeri Palembang.

Setelah mendengar tuntutan pidana dari JPU, sidang ditunda dan akan dilanjutka pekan depan dengan agenda pembacaan putusan.

Dalam dakwaan JPU, Bermula adanya informasi dari masyarakat bahwa ada kapal nelayan yang menangkap ikan di Perairan Sembilang Desa Sungsang IV Kecamatan Banyuasin II Kabupaten Banyuasin dengan menggunakan jaring trawl maka pada hari Rabu tanggal 16 April 2025 Tim Polairud Polda Sumsel melakukan penyelidikan di perairan tersebut.

Berdasarkan informasi tersebut akhirnya Tim Polairud Polda Sumsel melakukan penyelidikan di perairan, setelah dilakukan penyelidikan Tim Polairud Polda Sumsel   melihat kapal sedang menangkap ikan dengan menggunakan jaring trawl sehingga petugas Polairud mengamankan kapal tersebut beserta Terdakwa I Mardian, Terdakwa II Basri, Terdakwa III Yanto dan Terdakwa IV Hery.

Selanjutnya para terdakwa berserta barang bukti langsung dibawah oleh Tim Polairud Polda Sumsel guna diproses lebih lanjut. (ANA)

Berita Terkait

JPU Tuntut Empat Eks Pejabat BRI 2 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Kredit PT BSS dan PT SAL
JPU Tuntut Direktur PT BSS 2,5 Tahun Penjara, Uang Pengganti Rp922 Miliar Dinyatakan Nihil
Residivis Curanmor Dibekuk di Palembang, Polisi Temukan Senpi Rakitan dan Diduga Sabu
Diduga Rugikan Negara Rp7,1 Miliar, PPK Proyek BLK Prabumulih Dituntut 3 Tahun
Istri dan Anak Hilang Usai Pamit ke Salon, Buruh Harian Lapor Polisi
Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin
Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau
Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 17:45 WIB

JPU Tuntut Empat Eks Pejabat BRI 2 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Kredit PT BSS dan PT SAL

Senin, 13 Juli 2026 - 17:44 WIB

JPU Tuntut Direktur PT BSS 2,5 Tahun Penjara, Uang Pengganti Rp922 Miliar Dinyatakan Nihil

Senin, 13 Juli 2026 - 16:01 WIB

Diduga Rugikan Negara Rp7,1 Miliar, PPK Proyek BLK Prabumulih Dituntut 3 Tahun

Senin, 13 Juli 2026 - 15:21 WIB

Istri dan Anak Hilang Usai Pamit ke Salon, Buruh Harian Lapor Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:07 WIB

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin

Berita Terbaru

Sekda Sumsel, Edward Candra saat diwawancarai usai rapat bersama antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Sumsel, Senin (13/7/2026). Foto: Tia

Kota Palembang

Sekda Sumsel Sebut Arah Kebijakan APBD 2027 Masih Dibahas

Senin, 13 Jul 2026 - 20:55 WIB